Kisah Sukses
Kantor Hukum Daejeon menang perkara | Berhasil membatalkan keputusan penolakan izin bagi klien yang menerima pemberitahuan penolakan izin usaha pengolahan limbah
Kantor Hukum Daejeon membantu klien yang menerima pemberitahuan penolakan izin fasilitas pengolahan limbah dari pemerintah kota dan, setelah berhasil membuktikan bahwa pemberitahuan tersebut tidak beralasan, memperoleh pembatalan keputusan penolakan izin tersebut.
1. Kisah klien yang datang ke Kantor Hukum Daejeon
Klien yang datang ke Kantor Hukum Daejeon telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah kota setelah mengajukan permohonan perizinan usaha pengolahan limbah, tetapi menerima pemberitahuan penolakan izin dengan alasan adanya pengaduan dari warga.
Keadaan terperinci yang diidentifikasi Kantor Hukum Daejeon

Klien mempersiapkan permohonan perizinan untuk memasang fasilitas dan peralatan pengolahan limbah di wilayah OO serta menjalankan usaha daur ulang antara untuk limbah.
Klien menyerahkan rencana usaha kepada Pemerintah Kota OO, dan Pemerintah Kota OO menerbitkan pemberitahuan bahwa rencana usaha pengolahan limbah tersebut dinyatakan layak.
Namun, persyaratan dalam pemberitahuan tersebut mengharuskan klien untuk 'memperoleh izin perubahan peruntukan' serta 'mematuhi standar batas emisi bau yang diizinkan dan menyusun langkah khusus untuk mengurangi bau'.
Oleh karena itu, klien memasang fasilitas untuk mengurangi bau dan mengajukan permohonan perubahan peruntukan melalui perusahaan yang mewakili pengurusan perubahan peruntukan.
Namun, permohonan perubahan peruntukan tersebut ditolak dan pemberitahuan penolakan izin diterbitkan dengan alasan adanya pengaduan dari warga.
Merasa diperlakukan tidak adil, klien kemudian datang ke Daeryun untuk mengajukan sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) guna memohon pembatalan pemberitahuan penolakan izin tersebut.
Penjelasan Kantor Hukum Daejeon mengenai sengketa tata usaha negara
Kantor Hukum Daejeon terlebih dahulu menjelaskan kepada klien mengenai 🔗sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) yang dapat diajukannya.
Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) adalah prosedur peradilan yang bertujuan memulihkan pelanggaran terhadap hak atau kepentingan warga akibat keputusan tata usaha negara yang melawan hukum dan menyelesaikan sengketa mengenai hubungan hukum publik atau penerapan hukum.
Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) pada umumnya hanya dapat diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal mengetahui adanya keputusan tersebut dan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keputusan tersebut diterbitkan.
Lalu, apa perbedaannya dengan 🔗Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif)?
Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif) adalah sistem yang memungkinkan diajukannya keberatan kepada badan administratif yang menerbitkan keputusan agar lembaga atasannya memeriksa kembali keputusan tersebut, sehingga tanpa campur tangan pengadilan badan administratif dapat memastikan sendiri efisiensi dan konsistensinya, sedangkan sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) merupakan prosedur persidangan di pengadilan.
Pada masa lalu, Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif) wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi). Namun, setelah Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan diubah, ketentuannya menjadi ‘Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa terlebih dahulu menempuh Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif), sekalipun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Banding administratif dapat diajukan terhadap keputusan yang bersangkutan’ (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan).
2. Proses pendampingan oleh Kantor Hukum Daejeon
Kantor Hukum Daejeon secara aktif membantu klien dalam sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) untuk memperoleh pembatalan keputusan penolakan izin. Untuk itu, Kantor Hukum Daejeon menyatakan bahwa keputusan pemerintah kota tersebut tidak beralasan dengan menekankan bahwa klien telah memenuhi seluruh persyaratan tambahan untuk memperoleh perizinan.
Kantor Hukum Daejeon menyatakan tidak adanya dasar bagi keputusan penolakan izin
Surat pemberitahuan penolakan izin dalam perkara ini hanya mencantumkan alasan bahwa 'berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Koordinasi Pengaduan Warga Kota OO yang ke-O, telah diputuskan untuk menolak izin', tanpa mencantumkan alasan apa pun yang mendasari keputusan penolakan tersebut.
Kantor Hukum Daejeon menekankan bahwa sekalipun tidak ada kewajiban hukum untuk mengungkapkan isi pemeriksaan kepada pengadu, pada prinsipnya dasar dan alasan suatu keputusan harus diberitahukan kepada pihak terkait ketika keputusan tata usaha negara diterbitkan. Karena dasar dan alasan tersebut sama sekali tidak dapat diketahui, hal itu juga menghambat proses upaya pemulihan administratif.
Kantor Hukum Daejeon menyatakan bahwa klien telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan
Ketika menerbitkan pemberitahuan bersyarat bahwa rencana usaha pengolahan limbah dinyatakan layak, Pemerintah Kota OO meminta klien untuk 'menyusun langkah khusus guna mengurangi bau'. Sesuai dengan persyaratan tersebut, klien memasang alat pengumpul debu dan juga menyerahkan nilai hasil analisis yang tidak melebihi 500 kali ambang batas polutan udara yang diizinkan.
Namun, Kantor Hukum Daejeon menyatakan bahwa penerbitan keputusan penolakan izin tanpa alasan khusus merupakan tindakan yang tidak patut.
Kantor Hukum Daejeon menyatakan adanya pelanggaran terhadap asas perlindungan kepercayaan yang sah
|
Setelah menerima pemberitahuan dari Pemerintah Kota OO bahwa rencana usahanya dinyatakan sesuai, klien memercayai pemberitahuan tersebut dan menginvestasikan banyak waktu, biaya, serta upaya untuk memasang berbagai fasilitas. Namun, klien kemudian menerima keputusan penolakan izin berdasarkan alasan yang tidak dapat dibenarkan sehingga mengalami kerugian yang sangat besar. Oleh karena itu, klien mendalilkan bahwa keputusan tersebut melanggar asas perlindungan kepercayaan yang sah.
3. Berhasil membatalkan keputusan penolakan izin dengan bantuan Kantor Hukum Daejeon
Setelah secara aktif membantu klien dalam sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), Kantor Hukum Daejeon berhasil memperoleh pembatalan keputusan penolakan izin usaha pengolahan limbah.
Apabila keputusan badan administratif tidak patut seperti yang dialami klien di atas, sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) dapat diajukan. Namun, karena gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal mengetahui adanya keputusan tersebut dan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keputusan diterbitkan, Anda perlu segera berkonsultasi dengan pengacara bidang hukum administrasi dan mempersiapkan gugatan.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki para pengacara bidang hukum administrasi dengan beragam pengalaman praktik resmi dan keahlian dalam sengketa tata usaha negara serta upaya pemulihan administratif. Mereka secara aktif membantu klien dalam sengketa tata usaha negara. Jika Anda memerlukan bantuan, silakan meminta 🔗konsultasi hukum kapan saja.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Gugatan pembatalan keputusan penolakan izin usaha pengolahan limbah: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Bagaimana langkah awal dalam menanggapi keputusan penghentian kegiatan operasional?
Arti penolakan banding administratif, perbedaannya dengan penolakan tanpa pemeriksaan pokok perkara, serta prosedur dan cara menanganinya setelah penolakan
Isu utama persidangan dan cara penanganan tindak pidana perubahan dokumen resmi secara tidak sah
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Berpengalaman sebagai anggota Komite Peninjauan Administratif Kota Metropolitan Seoul, pengacara spesialis waris/perpajakan/administrasi

Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Banyak menangani kasus perusahaan besar dan kejahatan kerah putih; pengacara spesialis hukum korporat/konstruksi/administratif
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaKriteria penangguhan izin mengemudi akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, penghitungan masa, dan upaya pemulihan seperti pengajuan keberatan

Kriteria Klasifikasi Jenis Tindakan Disipliner bagi Pegawai Negeri Korea Selatan, Analisis Dampak, dan Cara Menanggapinya

Penilaian persyaratan permohonan penundaan eksekusi, akibat hukum, dan prosedur

Kriteria dan prosedur tindakan administratif akibat mengemudi dalam keadaan mabuk serta cara mengajukan keberatan

Panduan lengkap mengenai kriteria penangguhan dan pencabutan SIM akibat mengemudi dalam keadaan mabuk serta cara memperoleh pemulihan atas penangguhan SIM

Sebelumnya
Bantuan pengacara perkara insiden medis | Pengacara perkara insiden medis membantu klien dalam sengketa medis hingga berhasil menuntut ganti rugi
Berikutnya
Pendampingan advokat spesialis ketenagakerjaan | Permohonan pemulihan klien yang mengalami pemutusan hubungan kerja tidak sah dikabulkan berkat pendampingan advokat ketenagakerjaan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














