Kisah Sukses
Bantuan kantor pengacara Cheongju | Klien memperoleh setidaknya 500 juta won Korea Selatan sebagai jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan kemitraan
Klien yang datang ke kantor pengacara Cheongju mengalami pemutusan kontrak secara sepihak oleh para tergugat yang telah memulai kemitraan kantor akuntan dengannya. Oleh karena itu, klien ingin menuntut jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan kemitraan serta uang santunan (ganti rugi immateriil).
1. Klien yang datang ke kantor pengacara Cheongju
Klien yang mengunjungi kantor pengacara Cheongju mengungkapkan rasa ketidakadilannya karena kontraknya diputus secara sepihak oleh 4 terdakwa yang bermitra dengannya dalam menjalankan kantor akuntan.
Situasi terperinci yang diidentifikasi oleh kantor pengacara Cheongju

Setelah memperoleh kualifikasi sebagai akuntan, klien memulai kemitraan kantor akuntan bersama Tuan A. Sekitar 3 tahun kemudian, seorang akuntan lain bergabung dan mereka mendirikan Firma Akuntansi OO. Setelah itu, dua konsultan pajak turut bergabung.
Setelah membuat perjanjian kemitraan dengan keempat orang tersebut, mereka menyepakati porsi kepemilikan masing-masing sebesar 20% dan bahwa insentif kinerja akan dibagikan dari surplus setelah penutupan buku sesuai dengan porsi kepemilikan.
Namun, karena ingin memperoleh insentif kinerja yang lebih besar, Tuan A mengusulkan penerapan sistem insentif kinerja diferensial berdasarkan kriteria yang menguntungkan dirinya. Klien menentangnya dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidak tercantum dalam kontrak dan dapat menimbulkan konflik antaranggota. Akan tetapi, para tergugat lainnya mengatakan, ‘mari kita coba menerapkannya terlebih dahulu’, sehingga pada akhirnya mereka sepakat membagikan insentif kinerja berdasarkan kriteria yang dibuat oleh Tuan A.
Namun, pada bulan ketika keputusan tersebut diterapkan, hanya klien yang tidak menerima insentif kinerja.
Klien kemudian mempersoalkan bahwa kriteria insentif kinerja yang baru dibuat tersebut tidak wajar dan mengusulkan agar kriterianya diubah. Namun, para tergugat justru memutus kontrak dengan klien secara sepihak.
Surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan oleh para tergugat memuat pernyataan “Perjanjian kemitraan berakhir sesuai dengan permintaan Anda untuk mengakhiri perjanjian kemitraan”. Karena klien tidak pernah menyatakan kehendak untuk mengundurkan diri dari hubungan kemitraan tersebut, klien ingin mengajukan gugatan atas dasar pelanggaran perjanjian kemitraan.
Peraturan terkait yang dijelaskan oleh kantor pengacara Cheongju
🔗Kemitraan berarti mengelola usaha bersama oleh 2 orang atau lebih melalui uang, harta lainnya, tenaga kerja, atau bentuk kontribusi lain. Badan yang dibentuk untuk membagikan keuntungan atau kerugian yang timbul dari pengoperasian usaha bersama berdasarkan perjanjian kemitraan tergolong sebagai badan usaha kemitraan.
Jika badan yang tergolong sebagai badan usaha kemitraan mengajukan permohonan penerapan perlakuan pajak khusus, badan usaha kemitraan tersebut akan memperoleh manfaat perpajakan.
✔ Pembebasan pajak penghasilan
✔ Pembebasan pajak badan
Hubungan kemitraan dapat berakhir karena alasan-alasan berikut.
① Terjadinya alasan yang sejak awal ditetapkan dalam perjanjian kemitraan
② Kesepakatan seluruh mitra
③ Tuntutan pembubaran
2. Bantuan kantor pengacara Cheongju untuk memenangkan perkara klien
Kantor pengacara Cheongju memberikan bantuan terbaik agar klien dapat memenangkan perkara dengan membuktikan secara menyeluruh kerugian yang dialaminya akibat para tergugat secara sepihak memperlakukannya seolah-olah telah mengundurkan diri dari hubungan kemitraan.
Kerugian yang dialami klien ① Biaya pembukaan kantor baru
Tergugat, Tuan A, membuat permohonan perubahan pendaftaran usaha tanpa persetujuan klien dan secara diam-diam mengubah nama perwakilan menjadi dirinya sendiri. Selain itu, tanpa sepengetahuan klien, ia menyewa kantor baru, menyelesaikan pekerjaan interior, serta memindahkan staf yang sebelumnya bekerja bersama mereka dan berbagai perabot serta perlengkapan, termasuk komputer.
Akibatnya, klien harus merekrut staf baru dan membeli perlengkapan agar dapat melaksanakan pekerjaan akuntansi bagi klien-klien yang sudah ada. Klien menyatakan bahwa ia berhak menuntut biaya tersebut.
Kerugian yang dialami klien ② Nilai kelangsungan usaha dari porsi kemitraan
Melalui penilaian, Daeryun menghitung nilai porsi kemitraan klien dalam Firma Akuntansi OO setelah para tergugat memutus perjanjian kemitraan tanpa persetujuan klien. Daeryun kemudian menyatakan bahwa klien harus menerima ganti rugi yang sepadan dengan nilai tersebut.
Kerugian yang dialami klien ③ Kerugian mental
Klien mengalami guncangan mental yang berat karena para tergugat secara tidak patut memutus kontrak dan menghasut para staf untuk mengucilkannya.
Oleh karena itu, pihak klien menyatakan bahwa para tergugat juga harus membayar uang santunan (ganti rugi immateriil) atas kerugian mental yang dialami klien.
3. Hasil bantuan kantor pengacara Cheongju, tuntutan atas setidaknya 500 juta won Korea Selatan sebagai jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan kemitraan berhasil dikabulkan
Sebagai hasil bantuan kantor pengacara Cheongju dalam gugatan klien mengenai jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan kemitraan, klien berhasil memperoleh putusan yang mengabulkan setidaknya 500 juta won Korea Selatan sebagai jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan kemitraan.
Jika ingin menerima jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan kemitraan dengan bantuan kantor pengacara Cheongju
Jika Anda ingin menerima jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan kemitraan sebagaimana mestinya ketika mengakhiri hubungan tersebut, sebaiknya Anda memperoleh bantuan dari pengacara spesialis. Khususnya, jika perjanjian kemitraan diputus secara tidak patut seperti dalam kasus di atas, Anda dapat menugaskan penilaian untuk mengetahui kerugian secara tepat dan sekaligus menuntut uang santunan (ganti rugi immateriil).
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyediakan bantuan melalui tim yang terdiri atas 3 hingga 20 pengacara spesialis dengan pengalaman luas dalam gugatan terkait untuk menangani perkara klien. Jika Anda memerlukan bantuan, silakan mengunjungi 🔗Kantor Daeryun Cheongju.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Perhitungan akhir hubungan kemitraan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Cara menyelesaikan biaya pekerjaan konstruksi yang tidak dibayar dan prosedur gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi
Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi
Tinjauan hukum atas persyaratan dan akibat pengakhiran perjanjian kemitraan serta prosedur likuidasi
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa saja dokumen pembuktian yang perlu diperiksa pada tahap persiapan gugatan ganti rugi?

Berdasarkan kriteria apa ganti rugi atas kerugian immateriil ditentukan? Menelaah penghitungan jumlah dan cara mengajukan tuntutan

Rangkuman Lengkap Strategi Prosedur Persidangan Perdata: dari Pendaftaran Gugatan hingga Pengajuan Jawaban dan Penanganan Persidangan

Standar ganti rugi dan metode pengumpulan bukti dalam gugatan perdata atas pencemaran nama baik

Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi

Sebelumnya
Contoh pendampingan Kantor Hukum Seoul | Kantor Hukum Seoul, klien yang diduga melakukan penganiayaan terhadap personel militer memperoleh “keputusan untuk tidak melakukan penuntutan”
Berikutnya
Studi kasus pendampingan bagi pelaku tindak pidana narkotika untuk pertama kali | Perkara diselesaikan dengan penjatuhan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) berkat pendampingan kepada klien
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













