Kisah Sukses
Pengacara Gangneung | Berhasil Membela Klien Pengguna Narkotika agar Terhindar dari Pidana Penjara
Pengacara Gangneung menangani pembelaan terhadap klien yang datang karena memerlukan bantuan agar terhindar dari pidana penjara setelah menggunakan narkotika. Berikut kami perkenalkan kasus ketika pembelaan Pengacara Gangneung berhasil menghindarkan klien dari pidana penjara.
1. Klien yang Mendatangi Pengacara Gangneung
Klien yang mendatangi Pengacara Gangneung mengatakan bahwa dirinya ditangkap karena menggunakan narkotika dan meminta pembelaan agar terhindar dari pidana penjara.
2. Fakta Tindak Pidana Klien Pengacara Gangneung
Fakta tindak pidana klien yang meminta bantuan Pengacara Gangneung adalah sebagai berikut.
Klien sepakat membeli metamfetamina dari penjual narkotika yang dikenalnya melalui media sosial. Setelah menyetorkan sejumlah uang melalui mesin ATM, klien mengambil metamfetamina yang telah disembunyikan oleh penjual tersebut.
Setelah itu, klien menggunakan metamfetamina tersebut beberapa kali dengan menyuntikkannya secara langsung menggunakan alat suntik sekali pakai.
Dengan demikian, klien Pengacara Gangneung disangka membeli dan menggunakan narkotika.
Klien juga mengatakan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini telah dikirimkan ke alamatnya, tetapi tidak diterimanya karena tidak ada orang di tempat. Meskipun penyampaian kemudian dilakukan melalui pengumuman publik, klien tetap tidak mengetahuinya sehingga surat perintah diterbitkan dan dirinya ditahan.
3. Ancaman Hukuman terhadap Klien Pengacara Gangneung
Pasal 60 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan (Ketentuan Pidana)
① Setiap orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.
1. Orang yang, dengan melanggar Pasal 3 angka 1, menggunakan narkotika atau zat psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 subbutir a, atau yang, dengan melanggar Pasal 3 angka 11, menyediakan tempat, fasilitas, peralatan, dana, atau sarana pengangkutan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan terlarang yang berkaitan dengan narkotika atau zat psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 subbutir a
2. Orang yang, dengan melanggar Pasal 4 ayat 1, memperjualbelikan, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima, menyimpan, memiliki, menggunakan, mengelola, meracik, memberikan, atau menyediakan zat psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 subbutir b dan c maupun zat psikotropika yang mengandung zat tersebut, atau menerbitkan resep yang mencantumkan zat psikotropika
Karena klien Pengacara Gangneung membeli dan 🔗menggunakan narkotika, berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, klien dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.
4. Pembelaan Pengacara Gangneung terhadap Klien
Untuk mencegah klien dijatuhi pidana penjara, Pengacara Gangneung mengajukan pembelaan sebagai berikut.
Pengacara Gangneung Menekankan bahwa Klien Mengakui Seluruh Fakta yang Didakwakan
Klien Pengacara Gangneung mengakui seluruh fakta yang didakwakan dalam perkara ini. Setelah itu, klien juga memikirkan besarnya dampak kesalahannya terhadap masyarakat dan sangat menyesali perbuatannya.
Pengacara Gangneung Menekankan bahwa Klien Tidak Berniat Menghindari Persidangan
Setelah penuntutan dalam perkara ini diajukan, klien Pengacara Gangneung tidak menerima surat dakwaan sehingga tidak mengetahui fakta yang didakwakan kepadanya.
Ketika sedang menjalani perawatan psikiatri, kondisi klien memburuk sehingga harus dirawat inap secara darurat.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa klien hanya tidak menerima surat dakwaan dan sama sekali tidak berniat menghindari persidangan atau melarikan diri.
Pengacara Gangneung Menekankan bahwa Orang Tua Klien Meninggal Dunia ketika Klien Masih Kecil
Kedua orang tua klien Pengacara Gangneung telah meninggal dunia ketika klien masih kecil, dan klien juga sama sekali tidak memiliki saudara kandung sehingga hidup sebagai yatim piatu.
Karena keadaan tersebut, klien bekerja paruh waktu sambil bersekolah sejak masih menjadi pelajar dan tetap berusaha keras menjalani kehidupan dengan baik meskipun berada dalam kondisi demikian.
Saat ini, klien Pengacara Gangneung memiliki tunangan yang telah berjanji untuk membangun masa depan bersama. Klien menjalani kehidupan yang relatif stabil bersama tunangannya. Tunangan klien juga berjanji bahwa apabila klien memperoleh keringanan hukuman, dirinya akan membantu proses pengobatan klien agar klien dapat hidup sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
5. Pengacara Gangneung Berhasil Menghindarkan Klien dari Pidana Penjara

Setelah mendengar pembelaan Pengacara Gangneung, pengadilan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan kepada klien.
Karena klien tidak hanya membeli narkotika, tetapi juga menggunakannya beberapa kali, hukuman berat diperkirakan akan dijatuhkan. Namun, dengan bantuan Pengacara Gangneung, klien berhasil terhindar dari pidana penjara.
Karena narkotika dapat menimbulkan dampak buruk yang besar terhadap masyarakat, kepemilikannya saja dapat dikenai hukuman berat.
Apabila Anda menghadapi keadaan seperti klien Pengacara Gangneung dan terancam pidana penjara, segera hubungi Pengacara Gangneung untuk meminta bantuan.
Firma Hukum Daeryun, tempat Pengacara Gangneung berpraktik, akan menyusun strategi yang sesuai dengan keadaan klien dan memberikan bantuan hukum.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan (zat psikotropika): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Mencermati perubahan Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan setelah pencabutan Undang-Undang Pengendalian Zat Psikotropika
Kasus pelanggaran hukum narkotika, ketentuan perampasan berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, strategi penanganan perkara penggunaan dan kepemilikan narkotika
Panduan Lengkap tentang Kriteria Penerbitan Surat Perintah Penahanan dan Strategi Menghadapi Penangkapan Darurat
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaTingkat hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika untuk pertama kalinya, alasan penahanan, dan kemungkinan memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Metode pemeriksaan penggunaan LSD dan langkah penanganan jika terdeteksi

Ancaman Pidana dan Kasus Ganja serta Cara Menanganinya

Penghukuman Tindak Pidana Narkotika, Pedoman Penjatuhan Pidana, dan Tingkat Pemberatan Hukuman jika Terlibat Tindak Pidana Lain

Narkotika dalam obat diet, apakah dapat dihukum hanya karena mengonsumsinya?

Sebelumnya
Bantuan Pengacara Pidana Gyodae | Rekomendasi Pengacara Gyodae, pembelaan untuk memperoleh pidana bersyarat bagi klien dalam perkara pembakaran benda umum milik sendiri
Berikutnya
Pengacara Kejahatan Seksual Pyeongtaek | Membela klien yang disangka melakukan perbuatan cabul dengan menyalahgunakan pengaruh dalam hubungan kerja hingga memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













