Kisah Sukses
Bantuan pengacara pidana Cheonan | Klien yang menganiaya pengemudi dijatuhi “hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)”
Klien yang mendatangi pengacara pidana Cheonan menjalani proses pidana atas dugaan penganiayaan terhadap pengemudi dan perbuatan lainnya, tetapi berkat bantuan pengacara pidana Cheonan, ia dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
1. Klien yang mendatangi pengacara pidana Cheonan
Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Cheonan dilaporkan atas dugaan menganiaya korban dalam keadaan mabuk. Untuk membela diri dari ancaman hukuman, ia mendatangi pengacara pidana di kantor Cheonan.
Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Cheonan

Berikut adalah kisah klien yang diketahui pengacara pidana Cheonan melalui konsultasi.
Setelah minum minuman beralkohol bersama teman-temannya, klien menaiki taksi untuk pulang ke rumah.
Saat duduk di kursi belakang taksi, klien memukul kepala korban beberapa kali karena korban tidak menjawabnya.
Akibatnya, korban mengalami memar dan melaporkan klien kepada kepolisian.
Klien, yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini ketika masih menjalani masa percobaan, segera mendatangi pengacara pidana Cheonan dan meminta bantuan.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Cheonan
Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan
Pasal 5 subpasal 10 (Pemberatan hukuman atas penganiayaan dan tindakan lain terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang sedang beroperasi)
① Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik atau mengancam pengemudi kendaraan bermotor yang sedang beroperasi (termasuk ketika, selama mengoperasikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk usaha angkutan penumpang berdasarkan Pasal 2 butir 3 Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor Korea Selatan, pengemudi menghentikan kendaraan sementara untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan keperluan lainnya) dipidana dengan maksimum 5 tahun penjara atau denda (pidana) maksimum KRW 20.000.000.
② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam paragraf 1 mengakibatkan luka pada seseorang, pelaku dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan masa minimum 3 tahun; apabila mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan masa minimum 5 tahun.
2. Bantuan yang diberikan pengacara pidana Cheonan
Pengacara pidana Cheonan memeriksa secara terperinci latar belakang perkara melalui konsultasi dengan klien.
Pengacara pidana Cheonan menyatakan bahwa perdamaian telah tercapai dengan korban secara baik
Untuk mencapai perdamaian dengan korban, klien menemui korban dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus.
Korban menerima permintaan maaf klien dan menyatakan bahwa ia tidak menginginkan klien dihukum.
Pengacara pidana Cheonan menyatakan bahwa klien berupaya mencegah pengulangan tindak pidana
Klien menjalani perawatan di rumah sakit agar tidak mengulangi tindak pidana serupa.
Selain itu, klien menyatakan bahwa sejak peristiwa tersebut ia tidak lagi minum minuman beralkohol dan bertekad untuk berhenti mengonsumsinya.
Pengacara pidana Cheonan menyatakan bahwa mata pencaharian klien dapat sangat terdampak
Ketika memulai usahanya, klien mengambil pinjaman dalam jumlah besar dan membayar bunganya setiap bulan.
Pihak klien menyatakan bahwa apabila klien ditahan karena perkara pidana ini, usahanya dapat terhenti dan ia berisiko tidak mampu melunasi utang dari pinjaman tersebut.
3. Hasil bantuan pengacara pidana Cheonan, “hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)”
Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Cheonan dan menjatuhkan putusan berikut dalam perkara pidana ini: “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 4 tahun sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap.”.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana Cheonan
Perkara di atas merupakan kasus seorang klien yang dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan dan, dengan bantuan pengacara pidana Cheonan, dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Tindak pidana penganiayaan terhadap pengemudi tidak termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan. Selain itu, karena tidak ada ketentuan mengenai pidana denda, sulit untuk menghindari hukuman meskipun telah tercapai perdamaian dengan korban.
Oleh karena itu, penting untuk segera menanggapi perkara dengan bantuan pengacara pidana sejak tahap awal.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh dan langkah hukum, Firma Hukum Daeryun menganalisis keadaan klien secara akurat serta menyediakan strategi yang disesuaikan bagi klien.
Jika Anda menghadapi kesulitan dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas, silakan meminta bantuan pengacara pidana Cheonan dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Penganiayaan terhadap pengemudi dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Denda untuk Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus): Apakah Mungkin bagi Pelaku Pertama Kali? Ringkasan Tingkat Hukuman dan Langkah Penanganan Pidana
Ingin menghindari penghukuman pidana atas kekerasan fisik? Mulai dari tingkat hukuman, pedoman penjatuhan pidana, hingga strategi penanganan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Studi Kasus Bantuan Kantor Hukum Mokpo | Perkara Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Diselesaikan dengan Penangguhan Penuntutan
Berikutnya
Pendampingan pengacara perkara penipuan di Ilsan | Hukuman klien yang menghadapi berbagai tuduhan, termasuk penipuan, diringankan pada tingkat banding melalui pendampingan pengacara perkara penipuan di Ilsan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














