Kisah Sukses

Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan
Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea SelatanTidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Pengacara pidana Incheon | Klien dilaporkan oleh mantan kekasih atas penguntitan, perkara tidak dilimpahkan

Pengacara pidana Incheon mendampingi klien yang dilaporkan atas dugaan penguntitan karena mengirim surat untuk menanyakan kabar mantan pacarnya dan membela klien hingga perkara tidak dilimpahkan.

1. Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Incheon

Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Incheon sedang menghadapi dugaan penguntitan. Orang yang melaporkan klien atas dugaan tersebut tidak lain adalah mantan pacarnya.

Pengacara pidana Incheon memahami kronologi perkara

Pengacara pidana Incheon

Pengacara pidana Incheon mendengarkan secara saksama kronologi perkara melalui konsultasi dengan klien.

Ketika bekerja sebagai guru dengan kontrak waktu tertentu di sebuah sekolah menengah atas, klien mulai menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang ditemuinya di sana.

Kemudian, klien lulus ujian pengangkatan guru dan pindah ke Songdo, Incheon, sedangkan pacarnya tetap berada di daerah lain sehingga mereka tidak dapat sering bertemu.

Hal ini memicu serangkaian pertengkaran kecil dan pada akhirnya pacarnya menyatakan ingin mengakhiri hubungan mereka.

Klien sempat beberapa kali mencoba mempertahankan hubungan tersebut, tetapi akhirnya menerima perpisahan itu karena sikap pacarnya yang tegas.

Kemudian, sekolah tempat klien bekerja mengadakan karya wisata dan di lokasi tersebut ia menemukan fasilitas bernama “Kotak Pos Lambat”.

Fasilitas itu akan mengirimkan surat tulisan tangan ke alamat yang dicantumkan satu tahun setelah surat dimasukkan ke kotak pos. Klien menyatakan bahwa ia mengirim surat berisi pertanyaan mengenai keadaan mantan pacarnya dan ungkapan terima kasih atas waktu yang telah mereka lalui.

Setelah benar-benar melupakan bahwa dirinya pernah mengirim surat tersebut, satu tahun kemudian klien tiba-tiba dihubungi kantor kepolisian karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.

Peraturan terkait penguntitan yang dijelaskan oleh pengacara pidana Incheon

🔗Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan diberlakukan untuk mengambil tindakan segera dan preventif terhadap tindak pidana penguntitan.

Menurut Undang-Undang tentang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, perbuatan penguntitan didefinisikan sebagai berikut.

▣ Pasal 2 (Definisi)

1. “Perbuatan penguntitan” berarti melakukan salah satu perbuatan dalam butir-butir berikut yang bertentangan dengan kehendak pihak lain dan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, sehingga menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada pihak tersebut.

c. Perbuatan menyampaikan barang, tulisan, perkataan, tanda, suara, gambar, video, atau citra kepada pihak lain dan pihak terkait melalui surat, telepon, faksimile, atau jaringan informasi dan komunikasi, atau membuat tulisan, perkataan, tanda, suara, gambar, video, atau citra muncul kepada mereka melalui program yang menggunakan jaringan informasi dan komunikasi atau fungsi telepon

2. “Tindak pidana penguntitan” berarti melakukan secara terus-menerus atau berulang perbuatan penguntitan.

2. Strategi pengacara pidana Incheon untuk membela klien dari penghukuman

Pengacara pidana Incheon memeriksa situasi klien secara saksama untuk menentukan apakah perbuatannya termasuk tindak pidana penguntitan.

Selanjutnya, pengacara menyerahkan pendapat tertulis penasihat hukum yang memuat hal-hal berikut.

Pengacara pidana Incheon: unsur tindak pidana penguntitan tidak terpenuhi pada klien

Klien hanya satu kali mengirim surat melalui Kotak Pos Lambat dan tidak melakukannya secara terus-menerus.

Oleh karena itu, pengacara berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur keberlanjutan dan pengulangan sebagaimana ditentukan dalam unsur tindak pidana penguntitan.

Pengacara pidana Incheon: tindakan klien sebelumnya juga bukan penguntitan

Pelapor menyatakan bahwa klien juga melakukan penguntitan selama proses ketika pelapor mengakhiri hubungan dan terjadi konflik di antara mereka. Namun, pengacara berpendapat bahwa tindakan tersebut semata-mata dimaksudkan untuk mengembalikan perasaan mantan pacarnya dan sebagian besar komunikasi klien juga berisi kekhawatiran terhadap keadaan pelapor.

Oleh karena itu, pengacara berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang “bertentangan dengan kehendak pihak lain”, “dilakukan tanpa alasan yang dapat dibenarkan”, atau “menimbulkan kecemasan maupun ketakutan pada pihak lain” sebagaimana ditentukan sebagai unsur dalam Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.

3. Klien memperoleh keputusan untuk tidak dilimpahkan berkat bantuan pengacara pidana Incheon

Kepolisian menerima argumentasi pengacara pidana Incheon dan mempertimbangkan isi surat klien serta hal-hal lainnya. Kepolisian menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang jelas untuk menyatakan bahwa klien telah melakukan penguntitan dan bahwa tindak pidana tersebut tidak terbukti, lalu memutuskan agar perkara tidak dilimpahkan kepada kejaksaan.

Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana Incheon

Apabila Anda, seperti klien di atas, berada dalam situasi telah dilaporkan atau diadukan secara tidak adil atas dugaan penguntitan, kami menyarankan agar Anda segera meminta bantuan 🔗pengacara spesialis pidana.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki para pengacara spesialis yang berpengalaman luas menangani perkara terkait dan membantu mengumpulkan bukti yang menguntungkan guna mengatasi ketidakadilan yang dialami klien.

Jika Anda memerlukan bantuan terkait dugaan serupa, silakan kapan saja menghubungi 🔗Kantor Firma Hukum Daeryun di Incheon.

인천형사변호사 | 전 애인에게 스토킹 신고 당한 의뢰인, 불송치로 방어

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara pidana di Cheongju | Pelaku penguntitan dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar berkat perwakilan dalam mengajukan pengaduan oleh pengacara pidana di Cheongju

Berikutnya

Bantuan pengacara kasus penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan di Incheon | Membantu klien yang secara tidak adil disangka terlibat hingga memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat