Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan), Penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Kekerasan fisik (penganiayaan), Penganiayaan dengan pemberatan (khusus) Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Kasus pembelaan oleh pengacara pidana Ansan | Klien memperoleh hukuman dengan masa percobaan atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan tindak pidana lainnya berkat bantuan pengacara pidana Ansan

Klien yang mendatangi pengacara pidana Ansan sedang menghadapi hukuman atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan tindak pidana lainnya, tetapi berkat bantuan pengacara pidana Ansan, klien berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Ansan

Klien yang berkonsultasi dengan pengacara pidana Ansan mendatangi pengacara pidana di kantor Ansan setelah dilaporkan karena secara spontan melakukan kekerasan fisik terhadap korban dalam keadaan sangat mabuk.

Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Ansan

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara pidana Ansan.

Klien pergi ke sebuah bar yang berlokasi di Anyang untuk menghadiri pertemuan komunitas ski.

Saat sedang minum minuman beralkohol, terjadi perselisihan kecil dengan korban, lalu korban mendorong bahu klien.

Klien yang marah kemudian menggenggam sebuah batu yang berada di depan bar dan menghantamkannya ke kepala korban.

Akibatnya, korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 3 minggu dan melaporkan klien kepada kepolisian.

Dengan demikian, menjelang penghukuman pidana atas dugaan 🔗kekerasan fisik (penganiayaan) dan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), klien menyerahkan perkara pidananya kepada pengacara pidana Ansan.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Ansan

■ Kekerasan fisik (penganiayaan) (Pasal 260)

① Orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5.000.000 won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.


② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7.000.000 won Korea Selatan.


③ Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dapat dituntut apabila bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.

■ Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) (Pasal 258-2)


① Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat 1 atau ayat 2 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau sejumlah besar orang, atau dengan membawa benda berbahaya, orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.


② Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau sejumlah besar orang, atau dengan membawa benda berbahaya, orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.


③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana.

2. Bantuan yang diberikan pengacara pidana Ansan

Pengacara pidana Ansan memahami fakta-fakta konkret perkara tersebut melalui konsultasi mendalam dengan klien.

Pengacara pidana Ansan mengumpulkan berbagai bahan pertimbangan pemidanaan dan menyampaikan pembelaan guna memperoleh pengurangan hukuman bagi klien.

Pengacara pidana Ansan menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan secara spontan

Pada saat kejadian, klien berada dalam keadaan sangat mabuk dan kehilangan kemampuan untuk menilai secara rasional.

Ditekankan bahwa pada hari kejadian, ketika klien berada dalam keadaan mabuk berat, korban mendorongnya hingga terjatuh sehingga klien seketika terpancing emosi dan melakukan tindak pidana tersebut.

Pengacara pidana Ansan menyatakan bahwa klien berupaya mencegah pengulangan tindak pidana

Klien menjadikan perkara ini sebagai kesempatan untuk merenungkan kebiasaan minumnya.

Ditekankan bahwa klien telah mendaftarkan diri dalam program berhenti mengonsumsi minuman beralkohol agar tidak lagi minum secara berlebihan.

Pengacara pidana Ansan menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian dengan korban

Setelah kejadian, klien menemui korban, menyampaikan permintaan maaf, dan menyerahkan uang perdamaian.

Ditekankan bahwa korban kemudian membuat dan menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.

3. Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Ansan

Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Ansan dan menjatuhkan putusan yang menyatakan, “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

Klien yang puas dengan hasil tersebut berulang kali menyampaikan rasa terima kasih kepada pengacara pidana Ansan.

Tinjauan perkara oleh pengacara pidana Ansan

Klien yang mendatangi pengacara pidana Ansan terancam dijatuhi pidana penjara efektif atas berbagai dugaan tindak pidana, tetapi berkat bantuan cepat dari pengacara pidana Ansan, klien memperoleh hukuman dengan masa percobaan dan berhasil dalam pembelaan perkara pidananya.

Jika Anda sedang menghadapi perkara pidana seperti ini, sebaiknya Anda memperoleh bantuan dari pengacara yang berpengalaman.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan meminta bantuan pengacara pidana Ansan dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

안산형사변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan), Penganiayaan dengan pemberatan (khusus) : Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara perkara pidana Gunsan | Pengacara pidana yang mewakili korban percobaan pembunuhan dalam mengajukan pengaduan pidana dan memperoleh vonis 20 tahun penjara bagi pelaku

Berikutnya

Pengacara Gugatan Perceraian Ulsan | Mengajukan gugatan terhadap suami yang telah hidup terpisah dan memperoleh pembagian harta bersama, hak asuh anak, hingga penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat