Kisah Sukses
[Kasus pendampingan firma hukum di Mokpo] Hukuman klien perkara penguntitan dikurangi menjadi pidana denda berkat pendampingan firma hukum di Mokpo
Klien yang menghubungi firma hukum di Mokpo telah melakukan tindak pidana penguntitan terhadap korban yang merupakan mantan kekasihnya. Untuk memperoleh pengurangan hukuman, klien mendatangi firma hukum di Mokpo dari Firma Hukum Daeryun.
1. Klien yang menghubungi firma hukum di Mokpo
Klien yang menghubungi firma hukum di Mokpo berada dalam situasi terancam hukuman karena terus menghubungi mantan kekasihnya setelah menerima pemberitahuan berakhirnya hubungan dan melakukan penguntitan yang menimbulkan ketakutan pada korban.
Klien yang meminta pendampingan firma hukum di Mokpo
Klien yang meminta pendampingan firma hukum di Mokpo pernah menjalin hubungan perselingkuhan dengan korban dalam perkara ini.
Namun, setelah korban menyatakan hendak mengakhiri hubungan tersebut, klien terus-menerus menghubungi korban.
Selain itu, klien terus menelepon dan mengirim pesan kepada istri korban sehingga menimbulkan kecemasan dan ketakutan sebagai bentuk perbuatan penguntitan.
Klien juga berulang kali mengancam akan memberitahukan perselingkuhan tersebut kepada perusahaan dan keluarga korban. Klien kemudian mendatangi tempat kerja korban dan beberapa kali memukul kepala korban yang menolak berbicara dengannya.
Setelah diadukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, penganiayaan, pengancaman, dan lain-lain, klien mendatangi firma hukum di Mokpo dari Firma Hukum Daeryun dan meminta pendampingan untuk memperoleh pengurangan hukuman.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh firma hukum di Mokpo
Yang dimaksud dengan “perbuatan penguntitan” adalah
perbuatan yang dilakukan tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan kehendak pihak lain, yang termasuk dalam salah satu jenis perbuatan berikut serta menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada pihak tersebut.
- Mendekati, mengikuti, atau menghalangi jalan pihak lain, orang yang tinggal bersamanya, atau keluarganya
- Menunggu atau mengawasi di tempat kediaman, tempat kerja, sekolah, tempat lain yang biasa digunakan pihak lain dan orang-orang tersebut untuk menjalani kehidupan sehari-hari, atau di sekitar tempat tersebut
- Menyampaikan barang, tulisan, perkataan, tanda, suara, gambar, video, atau citra kepada pihak lain dan orang-orang tersebut melalui pos, telepon, faks, atau jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 1 Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan, atau membuat tulisan, perkataan, tanda, suara, gambar, video, atau citra tersebut muncul kepada mereka melalui program yang menggunakan jaringan informasi dan komunikasi atau melalui fungsi telepon
- Menyampaikan barang dan sejenisnya secara langsung atau melalui pihak ketiga kepada pihak lain dan orang-orang tersebut, atau meletakkan barang dan sejenisnya di tempat kediaman mereka atau di sekitarnya
- Merusak barang dan sejenisnya yang diletakkan di tempat kediaman pihak lain dan orang-orang tersebut atau di sekitarnya
- Melalui jaringan informasi dan komunikasi, menggunakan nama, sebutan, foto, video, atau informasi identitas pihak lain dan orang-orang tersebut untuk menyamar seolah-olah dirinya adalah mereka
Tingkat hukuman atas tindak pidana penguntitan
① Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata atau benda berbahaya lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Tingkat hukuman atas penganiayaan (penganiayaan dan penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus)
① Orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan jangka pendek, atau denda ringan.
② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
2. Pendampingan oleh firma hukum di Mokpo
Firma hukum di Mokpo mengajukan alasan-alasan peringanan untuk mengurangi hukuman klien. Firma tersebut menekankan bahwa klien menyesali perbuatannya dan telah mencapai perdamaian dengan pihak korban serta memohon keringanan hukuman.
Firma hukum di Mokpo menyatakan bahwa terdakwa sungguh-sungguh menyesali perbuatannya
Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyesalinya dengan perasaan bersalah terhadap para korban.
Terdakwa juga menyatakan telah menyerahkan surat pernyataan penyesalan disertai tekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Firma hukum di Mokpo menyatakan bahwa terdakwa telah mencapai perdamaian secara baik dengan pihak korban
Terdakwa menyampaikan permintaan maaf dan membayarkan uang perdamaian kepada pihak korban serta menyatakan bahwa ia telah mencapai perdamaian secara baik dengan pihak korban.
Firma hukum di Mokpo menyatakan bahwa terdakwa merupakan pelaku pertama kali
Terdakwa menyatakan bahwa ia merupakan pelaku pertama kali dan tidak memiliki catatan pidana apa pun sebelum perkara ini.
3. Hasil pendampingan firma hukum di Mokpo, ‘Pidana denda’
Majelis hakim menerima alasan-alasan peringanan yang diajukan firma hukum di Mokpo dan menjatuhkan pidana denda kepada klien. Dalam situasi ketika klien dapat dijatuhi pidana penjara efektif yang berat atas berbagai dugaan tindak pidana, perkara tersebut diselesaikan dengan dijatuhkannya pidana denda berkat pendampingan firma hukum di Mokpo.
Jika terlibat dalam perkara pidana dan memerlukan pengurangan hukuman
Perkara di atas merupakan kasus seorang klien yang mendatangi firma hukum di Mokpo dan meminta pendampingan setelah diadukan atas dugaan penguntitan, penganiayaan, dan pengancaman.
Berkat pendampingan firma hukum di Mokpo, klien berhasil memperoleh pengurangan hukuman ketika menghadapi risiko pidana penjara efektif.
Jika terlibat dalam perkara pidana dan memerlukan pengurangan hukuman seperti ini, sebaiknya memperoleh pendampingan dari advokat profesional.
Firma Hukum Daeryun menyediakan advokat profesional yang berpengalaman dalam berbagai perkara pidana untuk menangani perkara klien secara khusus dan memberikan pendampingan dengan strategi yang efisien.
Jika Anda berada dalam situasi seperti perkara di atas dan memerlukan pengurangan hukuman, silakan menghubungi firma hukum di Mokpo dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.
![스토킹 판결문 [목포로펌 조력 사례] 목포로펌 조력으로 스토킹 의뢰인 벌금형으로 감형](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240514063639440.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Bagaimana meningkatkan kemungkinan perkara penguntitan tidak dilimpahkan? Pahami unsur-unsur dan strategi penanganannya
Panduan Pengajuan Perintah Larangan Mendekat Terkait Penguntitan dan Penanganan jika Perintah Tersebut Dilanggar
Langkah hukum yang perlu diketahui jika Anda menjadi korban pelanggaran privasi
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
[Contoh keberhasilan gugatan ganti rugi terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat] Berhasil memenangkan gugatan dan menuntut uang santunan dalam jumlah besar
Berikutnya
[Studi Kasus Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan] Hasil Bantuan dalam Perkara, Dijatuhi Hukuman dengan Masa Percobaan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













