Kisah Sukses
[Pengacara Perceraian di Gangnam Menang Perkara (Putusan yang Menguntungkan)] Bukti perselingkuhan suami diperoleh dengan bantuan pengacara perceraian di Gangnam
Klien yang datang menemui pengacara perceraian di Gangnam menemukan perselingkuhan suaminya dan memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian serta tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil).
Berikut adalah kisah klien yang mengajukan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan bersama pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun dan memperoleh alat bukti untuk mengajukan gugatan pokok perkara.
1. Klien yang membutuhkan bantuan pengacara perceraian di Gangnam
Klien sangat membutuhkan bantuan pengacara perceraian di Gangnam.
Klien yang datang menemui pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun mengelola sebuah toko bersama suaminya.
Pada suatu hari, seorang karyawan yang memiliki hak untuk melihat rekaman CCTV toko mengatakan bahwa ia mencurigai adanya hubungan antara suami klien dan seorang karyawan toko yang masih di bawah umur.
Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, klien sangat mencurigai adanya perselingkuhan di antara keduanya. Namun, karena klien dan suaminya memiliki dua anak yang masih kecil, klien berusaha memercayai suaminya sekali lagi dan mempertahankan keluarganya.
Namun, kepercayaan itu segera hancur.
Kali ini, adik klien menyaksikan suami klien dan karyawan toko yang masih di bawah umur tersebut memasuki tempat penginapan bersama-sama.
Klien pun yakin bahwa suaminya telah berselingkuh dan meminta bantuan pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun untuk mengajukan gugatan perceraian serta tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil).
Karena rekaman CCTV tempat penginapan yang dapat membuktikan perselingkuhan secara meyakinkan tidak dapat diamankan apabila telah dihapus, pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun menyarankan agar permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan diajukan terlebih dahulu.
Sebelum mengajukan gugatan pokok perkara, klien mengajukan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan bersama pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang ditinjau bersama pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun
- Pasal 184 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan (Permohonan Pengamanan Alat Bukti dan Prosedurnya)
① Apabila terdapat keadaan yang menyebabkan suatu alat bukti sulit digunakan jika tidak diamankan terlebih dahulu, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, Terdakwa, Tersangka, atau pengacara dapat meminta Hakim melakukan penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan, pemeriksaan saksi, atau pemeriksaan ahli, bahkan sebelum tanggal persidangan pertama.
② Hakim yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya memiliki kewenangan yang sama dengan pengadilan atau hakim ketua sehubungan dengan tindakan tersebut.
③ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ① harus diajukan secara tertulis dengan menjelaskan alasan-alasannya secara memadai.
④ Permohonan keberatan kepada pengadilan yang lebih tinggi dapat diajukan dalam waktu 3 hari terhadap penetapan yang menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ①.
- Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Alasan Perceraian melalui Pengadilan)
Salah satu pihak dalam perkawinan dapat mengajukan gugatan perceraian kepada pengadilan keluarga apabila terdapat salah satu alasan berikut.
1. Apabila pasangan melakukan perbuatan yang melanggar kesetiaan dalam perkawinan
2. Apabila pasangan dengan iktikad buruk menelantarkan pihak lainnya
3. Apabila seseorang menerima perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau leluhur dalam garis lurus pasangan
4. Apabila leluhur dalam garis lurus seseorang menerima perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangannya
5. Apabila tidak diketahui secara pasti apakah pasangan masih hidup atau telah meninggal selama 3 tahun atau lebih
6. Apabila terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dipertahankan
- Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
◎Apabila pihak ketiga bertanggung jawab atas keretakan perkawinan
Hal ini dapat mencakup keadaan ketika orang tua pasangan, selir, atau pihak yang berzina dengan pasangan secara tidak patut mencampuri kehidupan perkawinan hingga menyebabkan keretakan perkawinan, atau ketika seseorang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan, atau penghinaan dari orang tua pasangannya sedemikian rupa sehingga memaksanya mempertahankan kehidupan perkawinan dianggap terlalu kejam.
▷ Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2004.02.27. dalam perkara 2003므1890 dan putusan lainnya
◎Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan uang santunan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Uang santunan (ganti rugi immateriil) dapat dituntut dari pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dan bertanggung jawab atas keretakan perkawinan. Namun, tuntutan tersebut tidak dapat diajukan apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi.
■ Apabila pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan tidak dapat mengetahui bahwa pasangan penggugat telah menikah
■ Apabila hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum hubungan di luar perkawinan terjadi
2. Permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan oleh pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun
Firma Hukum Daeryun melalui pengacara perceraian di Gangnam membentuk tim penanganan yang terdiri atas 3~20 pengacara dan tenaga ahli lainnya yang secara khusus menangani perkara klien sebelum mengajukan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan.
Selanjutnya, pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun mengajukan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan bersama tim penanganan tersebut.
Pendampingan untuk memperoleh penetapan atas permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan
Untuk menjelaskan dasar yang membenarkan dikabulkannya permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan, pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun segera menelaah keadaan perkara dan menyiapkan argumentasi bagi permohonan tersebut.
■ Klien telah beberapa kali memperoleh informasi dari orang-orang di sekitarnya yang menunjukkan dugaan perselingkuhan suaminya
■ Adik klien menyaksikan bukti penting mengenai perselingkuhan suami klien, tetapi bukti tersebut dijadwalkan untuk dimusnahkan setelah jangka waktu tertentu
■ Klien berencana mengajukan gugatan perceraian dan gugatan ganti rugi, sedangkan pembuktian perselingkuhan suami klien sangat diperlukan untuk mengajukan gugatan tersebut
Pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun menyampaikan argumentasi tersebut kepada pengadilan dan meminta agar permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan dikabulkan.
3. Pengadilan mengabulkan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan, klien memperoleh bukti penting
Pengadilan menerima seluruh argumentasi pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun dan mengabulkan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan dengan menetapkan bahwa “pemegang alat bukti harus menyerahkan kepada pengadilan ini media penyimpanan yang berisi rekaman video sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam waktu 7 hari sejak tanggal diterimanya penetapan ini.”
Pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun dan klien menang perkara (memperoleh putusan yang menguntungkan) sehingga dapat memperoleh bukti penting mengenai perselingkuhan suami yang menguntungkan dalam gugatan pokok perkara.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan profesional pengumpulan alat bukti agar berbagai persoalan perdata dan pidana, mulai dari urusan keluarga pribadi hingga kebocoran teknologi perusahaan, dapat diselesaikan dengan klien sebagai pihak yang mengarahkan penanganannya.
Apabila Anda menghadapi kesulitan dalam keadaan yang serupa dengan perkara di atas, percayakan penanganan perkara Anda kepada pengacara perceraian di Gangnam dari Firma Hukum Daeryun.
![증거보전 승소 [강남이혼변호사 승소] 강남이혼변호사 도움으로 남편 외도 증거 확보](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240514085656681.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pengamanan alat bukti sebelum persidangan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Alasan Perceraian Berdasarkan Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan: 6 Alasan Perceraian melalui Pengadilan dan Strategi Penanganan Hukum
Standar penentuan besarnya ganti rugi immateriil dalam gugatan terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat serta hal-hal yang perlu diperiksa saat mengajukan tuntutan
Pembagian Pensiun Setelah Perceraian: Persyaratan Penerimaan Pensiun Nasional dan Pensiun Kerja serta Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Surat Kesepakatan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaKekuatan Hukum Bukti Rekaman Percakapan Telepon, Cara Pengajuan, dan Perlunya Bantuan Ahli

Arti Permohonan Pengamanan Alat Bukti Sebelum Persidangan, Persyaratan agar Dikabulkan, dan Panduan Prosedur

Meninjau cara memperoleh bukti CCTV, bidang pemanfaatan, dan pertanyaan yang sering diajukan

Unsur-unsur dan standar hukuman tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti

Unsur tindak pidana pemalsuan alat bukti, standar pemidanaan, dan langkah penanganannya

Sebelumnya
Contoh bantuan pengacara kecelakaan kerja Ulsan | Menang dalam gugatan kecelakaan kerja dengan bantuan pengacara Ulsan
Berikutnya
Konsultasi perceraian Mokpo | Putusan pengurangan pembagian harta setelah berkonsultasi dengan advokat spesialis perceraian di Mokpo
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













