Kisah Sukses

Mengemudi dalam keadaan mabuk, mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka
Mengemudi dalam keadaan mabuk, mengemudi berbahaya yang mengakibatkan lukaHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Kasus pendampingan firma hukum di Jeonju | Klien dalam perkara mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka dan mengemudi dalam keadaan mabuk dijatuhi hukuman dengan masa percobaan berkat pendampingan firma hukum di Jeonju

Klien yang mengunjungi firma hukum di Jeonju menghadapi pengaduan pidana atas mengemudi dalam keadaan mabuk dan mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka. Karena memiliki riwayat pidana sebelumnya untuk tindak pidana sejenis, klien meminta pendampingan dari advokat di Jeonju untuk melakukan pembelaan.

1. Latar belakang klien mengunjungi firma hukum di Jeonju

firma-hukum-di-Jeonju-latar-belakang

Klien yang mengunjungi firma hukum di Jeonju menghadapi risiko hukuman karena disangka mengemudi dalam keadaan mabuk dan mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka. Oleh karena itu, klien meminta pendampingan dari advokat di Jeonju.

Alasan klien mengunjungi firma hukum di Jeonju

Berikut adalah kisah klien yang mengunjungi firma hukum di Jeonju.

Klien bertemu dengan seorang kenalan dekat setelah sekian lama, meminum sekitar satu botol soju, lalu mengemudikan mobil penumpang.

Dalam keadaan mabuk, klien terus melaju tanpa menginjak rem saat mendekati antrean lampu lalu lintas di persimpangan dan menabrak bumper belakang kendaraan korban.

Akibatnya, korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 2 minggu dan mengajukan pengaduan pidana terhadap klien.

Karena telah memiliki riwayat pidana sebelumnya untuk tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk, klien meminta pendampingan dari firma hukum di Jeonju untuk mengupayakan pengurangan tingkat hukuman dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk dan mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan firma hukum di Jeonju

Firma hukum di Jeonju memberikan penjelasan mengenai 🔗mengemudi dalam keadaan mabuk dan mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka.

① Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya dalam keadaan sulit mengemudi secara normal akibat pengaruh alkohol atau obat-obatan sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda pidana sekurang-kurangnya 10 juta dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 3 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan, orang yang menyebabkan orang lain mengalami luka setelah mengemudi dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda pidana sekurang-kurangnya 10 juta dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

① Setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya, trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk.

Pasal 148-2 (Ketentuan pidana)

③ Orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1) dengan mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya atau trem dalam keadaan mabuk dipidana menurut kategori berikut.

1. Orang dengan konsentrasi alkohol dalam darah 0.2 persen atau lebih dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana sekurang-kurangnya 10 juta dan paling banyak 20 juta won Korea Selatan

2. Orang dengan konsentrasi alkohol dalam darah sekurang-kurangnya 0.08 persen tetapi kurang dari 0.2 persen dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun atau denda pidana sekurang-kurangnya 5 juta dan paling banyak 10 juta won Korea Selatan

3. Orang dengan konsentrasi alkohol dalam darah sekurang-kurangnya 0.03 persen tetapi kurang dari 0.08 persen dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan

Berdasarkan konsentrasi alkohol dalam darah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, pelaku dapat dikenai pidana hingga pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana sekurang-kurangnya 10 juta dan paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

2. Bentuk pendampingan firma hukum di Jeonju

Setelah melakukan konsultasi secara mendalam dengan klien di firma hukum di Jeonju, advokat di Jeonju mengajukan argumentasi berikut untuk kepentingan klien.

Firma hukum di Jeonju, klien menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh

Klien mengakui seluruh fakta tersebut dan sangat menyesali perbuatannya.

Firma hukum di Jeonju menyatakan bahwa klien merasa malu dan menyesali perbuatannya.

Firma hukum di Jeonju, tercapainya perdamaian secara baik dengan korban

Klien menemui korban untuk meminta maaf dan membayarkan uang perdamaian.

Firma hukum di Jeonju menyatakan bahwa korban telah menerima permintaan maaf klien dan menyepakati untuk tidak meminta pertanggungjawaban perdata maupun pidana apa pun di kemudian hari sehubungan dengan perkara tersebut.

Firma hukum di Jeonju, tingkat luka korban tergolong ringan

Firma hukum di Jeonju menyatakan bahwa tingkat luka korban tergolong ringan sehingga tidak mengganggu kehidupan sehari-harinya.

3. Berkat pendampingan firma hukum di Jeonju, klien terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan

Dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk dan mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka, klien yang mengunjungi firma hukum di Jeonju berhasil terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan berkat pendampingan dari 🔗advokat di Jeonju.

Jika Anda mencari firma hukum di Jeonju

Klien yang mengunjungi firma hukum di Jeonju terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan berkat pendampingan advokat di Jeonju.

Firma Hukum Daeryun mendampingi klien melalui advokat profesional yang memiliki pengalaman kerja di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

Jika Anda menghadapi situasi serupa, silakan memperoleh 🔗konsultasi hukum kapan saja di kantor Firma Hukum Daeryun di Jeonju.

전주로펌 조력 사례 | 전주로펌의 조력으로 위험운전치상, 음주운전 의뢰인 집행유예

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Mengemudi dalam keadaan mabuk, mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus rekomendasi pengacara Suncheon | Klien pelaku berulang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berhasil menghindari pidana penjara efektif

Berikutnya

Bantuan pengacara perdata Ansan | Pengacara perdata Ansan memenangkan gugatan perdata pengembalian uang jaminan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat