Kisah Sukses

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus), perusakan barang, kekerasan fisik (penganiayaan)
Penganiayaan dengan pemberatan (khusus), perusakan barang, kekerasan fisik (penganiayaan)Pidana denda

Pendampingan Kantor Pengacara Uijeongbu | Pidana denda ringan untuk penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan lainnya berkat pendampingan Kantor Pengacara Uijeongbu

Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Uijeongbu diduga melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), perusakan barang, dan kekerasan fisik (penganiayaan). Oleh karena itu, klien meminta pendampingan pengacara Uijeongbu untuk membela diri dari penghukuman.

1. Kronologi klien mendatangi Kantor Pengacara Uijeongbu

Kantor Pengacara Uijeongbu-kronologi

Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Uijeongbu terlibat pertengkaran dengan pasangannya dan diadukan atas dugaan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), perusakan barang, serta kekerasan fisik (penganiayaan). Oleh karena itu, klien meminta pendampingan pengacara Uijeongbu.

Alasan klien mendatangi Kantor Pengacara Uijeongbu

Berikut adalah kisah klien yang mendatangi Kantor Pengacara Uijeongbu.

Klien dan korban merupakan pasangan suami istri yang sedang menjalani proses gugatan perceraian.

Korban dan klien juga sering bertengkar dalam kehidupan sehari-hari.

Pada hari kejadian, klien menjadi marah ketika berbicara dengan korban, lalu melempar meja lipat dan melakukan penganiayaan serta merusak barang-barang lain, termasuk perangkat audio milik bersama.

Setelah diadukan, klien meminta pendampingan Kantor Pengacara Uijeongbu untuk membela diri dari penghukuman.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Pengacara Uijeongbu

Kantor Pengacara Uijeongbu menjelaskan ketentuan mengenai 🔗kekerasan fisik (penganiayaan), penganiayaan dengan pemberatan (khusus), dan tindak pidana perusakan barang.

■ Pasal 260 (Kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus)

① Orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan, atau denda ringan.

② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus pelaku sendiri atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.

■ Pasal 261 (Penganiayaan dengan pemberatan (khusus))

Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat 1 atau ayat 2 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

■ Pasal 366 (Perusakan barang dan sebagainya)

Orang yang merusak atau menyembunyikan barang, dokumen, atau rekaman pada media khusus seperti rekaman elektronik milik orang lain, atau mengurangi kegunaannya dengan cara lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.

■ Pasal 371 (Percobaan tindak pidana)

Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366, Pasal 367, dan Pasal 369 dipidana.

2. Bentuk pendampingan Kantor Pengacara Uijeongbu

Setelah melakukan konsultasi secara mendalam dengan klien di Kantor Pengacara Uijeongbu, pengacara Uijeongbu mengajukan argumentasi sebagai berikut.

Kantor Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan

Kantor Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa klien sama sekali tidak berniat merusak barang atau melakukan penganiayaan.

Ditegaskan bahwa barang tersebut terdorong dan jatuh ketika mereka bertengkar serta kejadian itu berlangsung secara spontan dalam pertengkaran antara kedua belah pihak.

Kantor Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa perdamaian telah tercapai dengan korban

Klien menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban.

Kantor Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa korban telah memaafkan klien dan menyampaikan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.

Kantor Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa klien menyesal dan melakukan introspeksi

Kantor Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa klien mengakui kesalahannya dan menunjukkan sikap menyesal.

Dengan menjadikan perkara ini sebagai pelajaran, klien berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana.

3. Pidana denda ringan untuk penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan lainnya berkat pendampingan Kantor Pengacara Uijeongbu

Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Uijeongbu diduga melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan tindak pidana lainnya, tetapi berkat pendampingan 🔗pengacara Uijeongbu, klien dijatuhi pidana denda yang ringan.

Jika Anda mencari Kantor Pengacara Uijeongbu

Klien yang mengunjungi Kantor Pengacara Uijeongbu diduga melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), kekerasan fisik (penganiayaan), dan perusakan barang, sehingga meminta pendampingan pengacara Uijeongbu.

Berkat pendampingan pengacara Uijeongbu, klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda yang ringan.

Tindak pidana penganiayaan termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman menurut hukum Korea Selatan. Oleh karena itu, perkara dapat diselesaikan tanpa penghukuman apabila tercapai perdamaian, sedangkan untuk penganiayaan dengan pemberatan (khusus), perdamaian dengan korban tetap dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan pidana.

Di Firma Hukum Daeryun, para pengacara yang memiliki latar belakang di pengadilan, Kejaksaan Korea Selatan, dan kepolisian memberikan pendampingan pada setiap tahap.

Jika Anda menghadapi situasi serupa, silakan memperoleh 🔗konsultasi hukum di Kantor Pengacara Daeryun Uijeongbu yang menyediakan konsultasi dan penanganan 24 jam sehari, 365 hari setahun.

의정부변호사사무실 조력 | 의정부변호사사무실의 조력으로 특수폭행 등 경미한 벌금형

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus), perusakan barang, kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Bantuan Kantor Pengacara Ansan | Kantor Pengacara Ansan membantu klien memperoleh putusan atas seluruh tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak sebesar 300 juta won Korea Selatan

Berikutnya

Pendampingan pengacara kejahatan seksual Yongsan | Klien memperoleh hukuman dengan masa percobaan melalui banding dalam perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana lainnya

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat