Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan)
Kekerasan fisik (penganiayaan)Pidana denda

Kasus bantuan Kantor Hukum Mokpo | Pidana denda ringan untuk tindak pidana penganiayaan berkat bantuan Kantor Hukum Mokpo

Klien yang datang ke Kantor Hukum Mokpo diadukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan setelah terlibat pertengkaran dengan keluarga suaminya. Untuk membela diri dari penghukuman, klien meminta bantuan pengacara di Mokpo.

1. Alasan mengunjungi Kantor Hukum Mokpo

Kantor-Hukum-Mokpo-alasan

Klien yang datang ke Kantor Hukum Mokpo telah diadukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan meminta bantuan pengacara di Mokpo dari kantor hukum tersebut.

Kronologi klien mengunjungi Kantor Hukum Mokpo

Klien yang datang ke Kantor Hukum Mokpo memiliki suami dan anak.

Namun, karena hubungannya dengan sang suami tidak harmonis, klien kemudian tinggal terpisah dan menetap bersama anaknya di apartemen yang diberikan oleh suaminya.

Setelah itu, keluarga suaminya menyarankan agar klien memulai kehidupan baru bersama anaknya dengan menjanjikan sebagian harga penjualan apabila klien berhasil menemukan pembeli apartemen tersebut.

Klien kemudian mendapatkan pembeli, tetapi tidak menerima uang dari keluarga suaminya.

Pada akhirnya, konflik dengan keluarga suaminya semakin membesar hingga terjadi pertengkaran.

Adik laki-laki suaminya, yang merekam kejadian tersebut dari samping, kemudian mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas tindak pidana penganiayaan.

Setelah diadukan, klien meminta bantuan Kantor Hukum Mokpo untuk membela diri dari penghukuman.

Peraturan terkait penganiayaan yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Mokpo

Kantor Hukum Mokpo menjelaskan tentang 🔗tindak pidana penganiayaan.

Pengertian kekerasan fisik (penganiayaan)

Penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh seseorang yang menimbulkan penderitaan secara fisik maupun mental.

▶ Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan, penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus)

① Setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.

② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.

③ Tindak pidana pada ayat (1) dan (2) tidak dapat dituntut apabila bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.

*Karena solusi hukum dapat berbeda sesuai keadaan masing-masing individu, untuk informasi lebih lanjut silakan berkonsultasi di Kantor Hukum Mokpo dengan 🔗pengacara di Mokpo.

2. Bantuan yang diberikan oleh Kantor Hukum Mokpo

Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan klien di Kantor Hukum Mokpo, pengacara di Mokpo menyampaikan argumentasi berikut.

Kantor Hukum Mokpo, menyangkal adanya penganiayaan

Kantor Hukum Mokpo menyatakan bahwa klien tidak pernah melakukan penganiayaan.

Ketika polisi tiba di lokasi setelah menerima laporan, para pihak sedang tidak terlibat dalam perkelahian fisik.

Meskipun memang sempat terjadi perkelahian fisik ringan, korban telah menyampaikan kepada polisi bahwa ia tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.

Atas dasar itu, Kantor Hukum Mokpo menegaskan bahwa apabila klien benar-benar melakukan penganiayaan, korban tidak akan mengatakan bahwa ia tidak menghendaki penghukuman.

Kantor Hukum Mokpo, kredibilitas keterangan korban

Korban menyatakan bahwa ia mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan klien.

Namun, berdasarkan pemeriksaan surat keterangan medis, terdapat ketidaksesuaian karena bagian tubuh yang terluka berbeda dari bagian yang diduga mengalami penganiayaan oleh klien.

Atas dasar itu, Kantor Hukum Mokpo menyatakan bahwa surat keterangan medis tersebut saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa penganiayaan benar-benar terjadi.

Selain itu, hubungan antara keluarga suami dan klien memang sudah tidak harmonis sejak sebelumnya sehingga mereka sering bertengkar.

Diketahui pula bahwa korban membuat pernyataan palsu, seperti “klien mengancam tanpa alasan”, untuk mengajukan pengaduan terhadap klien.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Kantor Hukum Mokpo menyatakan bahwa keterangan korban memiliki kredibilitas yang rendah.

3. Klien menerima pidana denda berkat bantuan Kantor Hukum Mokpo

Melalui bantuan pengacara di Mokpo, klien yang datang ke Kantor Hukum Mokpo dapat dijatuhi pidana denda ringan dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

Jika Anda mencari Kantor Hukum Mokpo

Klien yang datang ke Kantor Hukum Mokpo telah diadukan atas tindak pidana penganiayaan, tetapi berkat bantuan pengacara di Mokpo, klien dapat dijatuhi pidana denda.

Firma Hukum Daeryun membantu klien melalui pengacara spesialis yang berasal dari lingkungan pengadilan, Kejaksaan Korea Selatan, dan kepolisian.

Jika Anda terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, silakan berkonsultasi dengan Daeryun, yang membentuk tim ahli dari setiap bidang dan menyusun strategi dengan cepat, melalui 🔗konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.

목포법률사무소 조력 사례 | 목포법률사무소의 조력으로 폭행죄 경미한 벌금형

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pembelaan pengacara waris Jeonju | Pengacara Jeonju melindungi harta warisan dengan membuat tuntutan penggugat ditolak

Berikutnya

Rekomendasi pengacara di Busan | Membantu klien yang diadukan oleh mitra usahanya atas penggelapan dalam jabatan dan penipuan hingga perkara berakhir tanpa penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat