Kisah Sukses

Penundaan eksekusi
Penundaan eksekusiPenundaan eksekusi

[Kasus pembelaan oleh pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju] Klien memperoleh penundaan eksekusi berkat bantuan pengacara Daeryun di Jeju

Klien yang mendatangi pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju terlibat perselisihan dengan teman sekelasnya.

Siswa tersebut melaporkan klien atas kekerasan di sekolah (perundungan), dan setelah dikenai tindakan sebagai pelaku kekerasan di sekolah (perundungan), klien mendatangi pengacara Firma Hukum Daeryun di Jeju.

1. Klien yang membutuhkan bantuan pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju

Klien yang membutuhkan bantuan pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju telah dikenai tindakan sebagai pelaku kekerasan di sekolah (perundungan).

Klien dilaporkan atas kekerasan di sekolah (perundungan) oleh teman sekelas yang sebelumnya dekat dengannya.

Kedua siswa tersebut telah lama berteman dekat dan dikatakan sering bercanda, termasuk dengan saling memukul ringan.

Namun, sejak suatu hari, hubungan mereka secara alami mulai menjauh.

Seperti biasanya, klien bercanda dengan memukul ringan temannya, tetapi temannya bereaksi dengan sensitif dan mengatakan akan melaporkannya atas kekerasan di sekolah (perundungan).

Klien yang marah kemudian dikatakan berteriak kepada temannya tersebut.

Akibat kejadian tersebut, temannya melaporkan klien atas kekerasan di sekolah (perundungan). Klien kemudian dianggap sebagai pelaku dan dikenai tindakan oleh Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.

Klien merasa dirugikan karena dikenai tindakan atas kekerasan di sekolah (perundungan), padahal perselisihan tersebut melibatkan kedua belah pihak, sehingga ia mendatangi pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju dari Firma Hukum Daeryun.

Karena membutuhkan penundaan eksekusi atas tindakan tersebut, klien meminta bantuan pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju dari Firma Hukum Daeryun yang berpengalaman luas dalam menangani perkara serupa.

Peraturan terkait kekerasan di sekolah yang ditinjau bersama pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju dari Daeryun

  • Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan Pasal 17-3 (Sengketa tata usaha negara)

①Siswa korban atau walinya yang keberatan terhadap tindakan yang ditetapkan oleh kepala kantor pendidikan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dapat mengajukan sengketa tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan.

②Siswa pelaku atau walinya yang keberatan terhadap tindakan yang ditetapkan oleh kepala kantor pendidikan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dapat mengajukan sengketa tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan.

③Kepala kantor pendidikan wajib memberitahukan pengajuan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada siswa korban dan siswa pelaku atau wali mereka serta sekolah tempat siswa korban dan siswa pelaku terdaftar, dan memberikan panduan tertulis mengenai keikutsertaan dalam perkara berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan.

(Jangka waktu pengajuan gugatan: Gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal mengetahui adanya keputusan dan tidak dapat diajukan apabila telah lewat 1 tahun sejak tanggal keputusan tersebut. (Jika sengketa tata usaha negara diajukan setelah melalui banding administratif, jangka waktunya dihitung sejak ‘tanggal diterimanya salinan resmi putusan banding administratif’))

(Jenis: gugatan pembatalan, gugatan penegasan ketidakabsahan dan sejenisnya, gugatan penegasan bahwa tidak bertindak adalah melawan hukum)

2. Bantuan pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju dari Daeryun

Berdasarkan kriteria terperinci penerapan setiap tindakan terhadap siswa pelaku kekerasan di sekolah, pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju dari Firma Hukum Daeryun menyatakan bahwa pengenaan tindakan oleh pihak lawan tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya kesalahan di pihaknya sendiri merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pelaksanaan tindakan terhadap klien perlu ditunda.

▶ Karena klien tidak dengan sengaja melakukan kekerasan di sekolah (perundungan) terhadap pihak lawan, unsur kekerasan di sekolah (perundungan) tidak terpenuhi

▶ Dengan demikian, tindakan Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah tersebut juga dapat dinyatakan melawan hukum

▶ Apabila klien dikenai tindakan akibat perkara ini, ia dapat mengalami kerugian serius, termasuk pencatatan dalam buku catatan kehidupan sekolah

Dengan mengajukan argumentasi tersebut, pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju dari Firma Hukum Daeryun memohon agar pengadilan menetapkan penundaan eksekusi atas tindakan yang dikenakan kepada klien.

3. Pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju dari Daeryun, pembelaan berhasil

Pengadilan menerima seluruh argumentasi pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju dari Firma Hukum Daeryun dan menetapkan bahwa “pelaksanaan keputusan tindakan yang diambil oleh termohon terhadap pemohon ditangguhkan sampai putusan dalam perkara pembatalan keputusan tersebut dibacakan.”

Berkat bantuan pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju dari Firma Hukum Daeryun, klien berhasil membela diri dalam perkara tersebut melalui tindakan penundaan eksekusi.

Grup Kekerasan di Sekolah Firma Hukum Daeryun berbeda.

Perkara ditangani bersama oleh pengacara yang pernah bertugas di Komite Mediasi Sengketa Kementerian Pendidikan Korea Selatan dan sebagai penasihat hukum sekolah menengah, serta pengacara berlatar belakang Hakim dan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan yang memahami secara tepat metode dan alur penyidikan maupun persidangan.

Selain itu, berdasarkan pengalaman praktik yang luas, kami memahami kecenderungan penanganan perkara serupa dan mengarahkan perkara klien ke arah yang lebih menguntungkan.

Jika Anda menghadapi kesulitan akibat perkara seperti di atas, silakan menghubungi pengacara kasus kekerasan di sekolah di Jeju dari Firma Hukum Daeryun.

[제주학폭변호사 방어사례] 대륜 제주학폭변호사 조력으로 집행정지 받아낸 의뢰인

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penundaan eksekusi: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Pengacara Kasus Penipuan Keuangan melalui Telepon atau Layanan Pesan, Hukuman dengan Masa Percobaan] Hukuman dikurangi menjadi hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara

Berikutnya

[Kasus Bantuan Pengacara Narkotika Pohang] Pengacara Narkotika Pohang, Pidana Denda Berkat Bantuan dalam Pemeriksaan Banding

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat