Kisah Sukses

Pemerasan, kekerasan fisik (penganiayaan)
Pemerasan, kekerasan fisik (penganiayaan)Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Kasus pembelaan oleh pengacara perkara pidana Gwangju | Siswa sekolah menengah pertama yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan tidak dilimpahkan

Klien yang mendatangi pengacara perkara pidana Gwangju adalah seorang siswa sekolah menengah pertama yang tinggal di Gwangju. Karena terlibat dalam perkara pidana atas dugaan pemerasan dan penganiayaan, ia datang menemui pengacara perkara pidana di kantor Gwangju.

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara perkara pidana Gwangju

Klien yang mendatangi pengacara perkara pidana Gwangju meminta bantuan pengacara perkara pidana di kantor Gwangju menjelang pemeriksaan atas dugaan memeras barang milik teman sekelasnya dan menganiayanya.

Klien yang meminta bantuan pengacara perkara pidana Gwangju

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara perkara pidana Gwangju.

Klien merupakan teman sekelas siswa yang menjadi korban.

Menurut keterangan siswa tersebut, klien mengancamnya dan beberapa kali menyuruhnya membeli barang di toko sekolah, lalu merampas barang tersebut.

Pada hari berikutnya, klien disebut mengajak siswa tersebut bermain, lalu memukul tubuh bagian atasnya dengan kepalan tangan yang mengenakan sarung tinju.

Siswa tersebut juga menyatakan bahwa setelah itu ia dianiaya oleh klien tanpa alasan.

Namun, klien mengakui sebagian dalil siswa tersebut, tetapi membantah keras bagian lainnya.

Untuk membela diri dari ancaman hukuman, klien kemudian mendatangi pengacara perkara pidana di kantor Gwangju dan meminta bantuan.

Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara perkara pidana Gwangju

Perbuatan mengucilkan teman sebaya atau melakukan kekerasan fisik, penghinaan verbal, pemerasan, pemaksaan, maupun pengancaman di dalam atau di luar sekolah, baik secara daring maupun luring, diakui sebagai kekerasan di sekolah.

Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan Pasal 350 (Pemerasan)


Pemerasan adalah tindak pidana yang dilakukan dengan mengancam orang lain untuk memperoleh keuntungan atas kekayaan atau merampas harta milik orang tersebut.

Jika siswa yang menjadi korban kehilangan barang atau uang karena diancam oleh klien, tindak pidana pemerasan dapat terpenuhi.

Khususnya, jika klien menyuruh siswa tersebut membeli barang lalu merampasnya, perbuatan itu dapat tergolong pemerasan.

Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan Pasal 257 (Penganiayaan)


Penganiayaan adalah perbuatan menggunakan kekuatan secara melawan hukum terhadap tubuh seseorang.

Jika klien melakukan kekerasan fisik terhadap siswa tersebut, tindak pidana penganiayaan dapat terpenuhi.

2. Bantuan yang diberikan oleh pengacara perkara pidana Gwangju

Setelah menelaah secara saksama fakta-fakta konkret melalui konsultasi dengan klien, pengacara perkara pidana Gwangju menyampaikan argumentasi berikut.

Argumentasi pengacara perkara pidana Gwangju 1 | Unsur kesengajaan

Ditegaskan bahwa klien dan korban memang berpura-pura saling memukul dengan kepalan tangan sebagai gurauan, tetapi kepalan tangan klien hanya mengenai korban setelah tanpa sengaja menyenggolnya dan tidak terdapat unsur kesengajaan.

Argumentasi pengacara perkara pidana Gwangju 2 | Keterangan teman sekelas

Ditegaskan bahwa pada saat peristiwa ini terjadi, tidak ada seorang pun teman sekelas yang menyatakan pernah melihat klien memaksa atau mengancam siswa tersebut agar membawakan barang.

Argumentasi pengacara perkara pidana Gwangju 3 | Terpenuhi atau tidaknya tindak pidana penganiayaan

Kekerasan fisik dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan harus mencapai tingkat yang dapat dinilai sebagai serangan melawan hukum terhadap tubuh seseorang.

Namun, ditegaskan bahwa tindakan siswa sekolah menengah pertama ketika bermain bersama teman-teman dekatnya dalam batas yang tidak menyebabkan cedera sulit dinilai sebagai penganiayaan.

3. Hasil bantuan pengacara perkara pidana Gwangju, “Tidak dilimpahkan”

Kepolisian menerima argumentasi pengacara perkara pidana Gwangju dan mengambil keputusan bahwa “Tidak cukup bukti untuk menetapkan adanya dugaan terhadap tersangka.”

Tinjauan perkara oleh pengacara perkara pidana Gwangju

Perkara di atas merupakan kasus ketika klien yang dilaporkan atas dugaan pemerasan dan penganiayaan berhasil membela diri dari ancaman hukuman dengan memperoleh keputusan untuk tidak dilimpahkan berkat bantuan pengacara perkara pidana Gwangju.

Jika seorang remaja terlibat dalam perkara pidana, ia dapat dikenai berbagai tindakan, mulai dari tindakan perlindungan hingga penempatan di lembaga pembinaan remaja. Oleh karena itu, bantuan pengacara yang berpengalaman dapat diperlukan.

Firma Hukum Daeryun membantu klien melalui beragam layanan hukum, termasuk mendampingi pemeriksaan oleh kepolisian dan membantu penyusunan pernyataan tertulis.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi serupa dengan perkara di atas, silakan 🔗membuat reservasi konsultasi hukum Daeryun untuk mempercayakan perkara Anda kepada pengacara perkara pidana Gwangju.

광주형사사건변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerasan, kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara Perkara Pidana Busan | Membela Klien yang Membuat Dokumen Resmi Palsu, Perkara Berakhir Tanpa Penuntutan

Berikutnya

Kantor Pengacara Gangnam | Pengacara Gangnam, klien yang melepas selebaran di lift apartemen memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat