Kisah Sukses

Pengamanan alat bukti sebelum persidangan
Pengamanan alat bukti sebelum persidanganPenetapan

[Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Suncheon menang perkara (putusan yang menguntungkan)] Pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon menang perkara atas permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan

Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Suncheon meminta bantuan Firma Hukum Daeryun untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya yang berselingkuh serta gugatan ganti rugi terhadap perempuan tersebut.

Bersama pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon, klien memperoleh alat bukti penting yang tidak mungkin dapat dipertahankan hingga pengajuan gugatan pokok perkara, termasuk gugatan perceraian dan gugatan ganti rugi terhadap perempuan tersebut, melalui permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan.

1. Kisah klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Suncheon

Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Suncheon mengetahui perselingkuhan suaminya.

Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya serta gugatan ganti rugi terhadap perempuan tersebut.

Klien dan suaminya menjalani perkawinan jarak jauh dan hanya tinggal bersama pada akhir pekan.

Suami klien menghindari pertemuan dengannya dengan alasan sulit berkomunikasi dan harus tetap bekerja pada akhir pekan. Hal ini membuat klien mencurigai bahwa suaminya berselingkuh.

Setelah memutuskan untuk bercerai, klien meminta suaminya menyetujui perceraian karena perselingkuhan tersebut. Namun, suaminya justru menuduh klien mengalami kecemburuan patologis serta menuntut perceraian dan uang santunan (ganti rugi immateriil).

Dalam proses tersebut, berdasarkan informasi dari orang-orang di sekitarnya, klien mengetahui bahwa suaminya dan perempuan tersebut tinggal bersama di kediaman suaminya serta masih melanjutkan perselingkuhan mereka.

Klien dan pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon memutuskan untuk memperoleh rekaman CCTV dari kediaman suaminya.

Pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon mengajukan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan kepada pengadilan dengan alasan bahwa rekaman CCTV yang memuat perselingkuhan suami klien dapat terhapus sehingga tidak dapat dipertahankan sebagai alat bukti pada saat gugatan pokok perkara, termasuk gugatan perceraian dan gugatan ganti rugi terhadap perempuan tersebut.

Hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Suncheon dari Firma Hukum Daeryun

  • Pengamanan alat bukti sebelum persidangan

Pasal 184 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan (Permohonan Pengamanan Alat Bukti dan Prosedurnya)

① Apabila terdapat keadaan yang menyebabkan suatu alat bukti sulit digunakan jika tidak diamankan terlebih dahulu, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, terdakwa, tersangka, atau penasihat hukum dapat memohon kepada hakim agar dilakukan penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan, pemeriksaan saksi, atau penilaian ahli, bahkan sebelum tanggal persidangan pertama.

② Hakim yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya memiliki kewenangan yang sama dengan pengadilan atau hakim ketua sehubungan dengan tindakan tersebut.

③ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diajukan secara tertulis dengan menguraikan alasan yang mendasarinya.

④ Terhadap penetapan yang menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diajukan permohonan keberatan dalam waktu 3 hari.

  • Gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

Gugatan ini bertujuan meminta pertanggungjawaban perempuan tersebut untuk membayar uang santunan (ganti rugi immateriil), berdasarkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan sebagaimana diuraikan di bawah ini yang mengatur ganti rugi atas pelanggaran kehidupan bersama sebagai suami istri.

Pasal 751 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Ganti Rugi atas Kerugian Nonmateriil)

① Orang yang mencederai tubuh, kebebasan, atau kehormatan orang lain, atau menyebabkan penderitaan mental lainnya, juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian nonmateriil.

② Pengadilan dapat memerintahkan agar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dibayarkan sebagai kewajiban pembayaran berkala dan dapat memerintahkan pemberian jaminan yang patut untuk memastikan pelaksanaannya.

  • Gugatan perceraian

Pasal 826 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Kewajiban Antara Suami dan Istri)

① Suami dan istri wajib tinggal bersama serta saling menafkahi dan bekerja sama. Namun, apabila mereka untuk sementara waktu tidak tinggal bersama karena alasan yang sah, mereka harus saling menerima keadaan tersebut.

Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Alasan Perceraian Melalui Pengadilan)

Salah satu pihak dalam perkawinan dapat mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Keluarga apabila terdapat salah satu alasan berikut.

1. Apabila pasangan melakukan perselingkuhan

2. Apabila pasangan dengan iktikad buruk menelantarkan pihak lainnya

3. Apabila mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau kerabat pasangan dalam garis lurus ke atas

4. Apabila kerabat sendiri dalam garis lurus ke atas mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan

5. Apabila tidak diketahui apakah pasangan masih hidup atau telah meninggal selama 3 tahun atau lebih

6. Apabila terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dilanjutkan

2. Pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon menang perkara (putusan yang menguntungkan), klien memperoleh alat bukti

Pengadilan memberikan penetapan berikut atas permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan yang diajukan oleh pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon.

“Pemegang alat bukti (pemilik atau pengelola) harus menyerahkan kepada pengadilan ini media penyimpanan yang memuat rekaman video sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor Urut 1, dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor Urut 2, dalam waktu 7 hari sejak menerima penetapan ini.”

Dengan bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon, klien berhasil memperoleh alat bukti penting, terbebas dari tuduhan mengalami kecemburuan patologis, dan memperoleh posisi yang menguntungkan dalam gugatan pokok perkara.

Firma Hukum Daeryun melibatkan secara langsung pengacara berpengalaman, termasuk pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat dan pengacara perceraian, sejak konsultasi awal untuk memahami secara tepat keinginan klien dan berupaya sebaik-baiknya agar kehidupan klien menjadi lebih bahagia setelah perceraian.

[순천상간녀소송변호사 승소] 대륜 순천상간녀소송변호사 증거보전 신청 승소

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengamanan alat bukti sebelum persidangan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Hukuman dengan masa percobaan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya] Hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara yang menangani perkara perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya

Berikutnya

[Pengacara Kasus Penipuan Keuangan melalui Telepon atau Layanan Pesan, Hukuman dengan Masa Percobaan] Hukuman dikurangi menjadi hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat