Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (mengemudi dalam keadaan mabuk)
Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (mengemudi dalam keadaan mabuk)Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

[Bantuan pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju] Klien memperoleh keringanan hukuman dengan bantuan pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju

Klien yang datang kepada pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju telah menyebabkan kecelakaan karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Klien, yang memiliki riwayat hukuman karena mengemudi dalam keadaan mabuk, merasa sangat khawatir akan dijatuhi pidana penjara efektif sehingga segera mendatangi pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di kantor Jeonju dan meminta bantuan.

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju

Klien yang datang kepada pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju telah menyebabkan kecelakaan akibat mengemudi dalam keadaan mabuk. Untuk memperoleh keringanan hukuman, klien mendatangi Firma Hukum Daeryun dan meminta bantuan.

Klien yang meminta bantuan pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju

Klien yang meminta bantuan pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju bekerja di bidang transportasi.

Setelah minum sedikit alkohol saat makan, klien mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Saat berkendara, klien menabrak bagian belakang kendaraan korban yang sedang menunggu lampu lalu lintas di sebuah persimpangan sehingga menyebabkan kecelakaan.

Korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama 2 minggu, sedangkan klien yang memiliki riwayat hukuman karena mengemudi dalam keadaan mabuk menghadapi risiko dijatuhi pidana penjara efektif.

Karena bekerja di bidang transportasi dan ingin menghindari pidana penjara efektif, klien mendatangi pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju dan meminta bantuan.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju

Hukuman apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (termasuk 12 jenis kelalaian berat utama)

Berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan

Apabila pengemudi kendaraan melakukan tindak pidana karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat yang mengakibatkan kematian atau luka akibat kecelakaan lalu lintas, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja selama paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

Apabila hanya terdeteksi mengemudi dalam keadaan mabuk

Apabila mengulangi tindak pidana dalam waktu 10 tahun

Apabila seseorang yang mengemudi dalam keadaan mabuk kembali melakukan tindak pidana yang sama dalam waktu 10 tahun sejak putusan yang menjatuhkan denda pidana atau hukuman yang lebih berat berkekuatan hukum tetap (termasuk orang yang akibat hukum pidananya telah hapus), orang tersebut dihukum berdasarkan pembagian berikut.

Menolak permintaan polisi untuk menjalani pemeriksaan kadar alkoholPidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda pidana paling sedikit 5 juta dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan
Kadar alkohol dalam darah sebesar 0.2% atau lebihPidana penjara selama paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda pidana paling sedikit 10 juta dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan
Kadar alkohol dalam darah sebesar 0.03% atau lebih, tetapi kurang dari 0.2%Pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling sedikit 5 juta dan paling banyak 20 juta won Korea Selatan

2. Bantuan pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju

Pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju mengemukakan alasan-alasan yang meringankan untuk mengurangi hukuman klien. Pengacara menekankan bahwa klien menyesali perbuatannya dan telah mencapai perdamaian dengan korban serta memohon keringanan dari pengadilan.

Pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju mengemukakan bahwa terdakwa sungguh-sungguh menyesali perbuatannya

Dikemukakan bahwa terdakwa sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan telah menyerahkan surat pernyataan penyesalan, sedangkan para kenalan terdakwa juga telah menyerahkan surat permohonan yang memohon keringanan bagi terdakwa.

Pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju mengemukakan bahwa terdakwa telah berupaya mencegah pengulangan tindak pidana

Dikemukakan bahwa terdakwa telah bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menjual kendaraan miliknya guna mengurangi kemungkinan terjadinya pengulangan tindak pidana.

Pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju mengemukakan bahwa terdakwa telah mencapai perdamaian dengan korban

Terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang mengalami luka akibat perbuatannya dan memberikan ganti rugi atas kerugian korban. Dikemukakan bahwa para pihak telah mencapai perdamaian secara baik sehingga korban juga tidak menghendaki agar terdakwa dihukum.

3. Hasil bantuan pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju, “hukuman dengan masa percobaan”

Majelis hakim menerima argumentasi pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju dan menjatuhkan putusan, “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.” Dengan bantuan pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju, klien berhasil memperoleh keringanan hukuman dan terhindar dari risiko menjalani pidana penjara efektif.

Jika memerlukan keringanan hukuman atas perbuatan mengemudi dalam keadaan mabuk

Perkara di atas merupakan kasus ketika klien yang memiliki riwayat tindak pidana sejenis berupa mengemudi dalam keadaan mabuk berhasil memperoleh keringanan berupa hukuman dengan masa percobaan dan terhindar dari risiko pidana penjara efektif dengan bantuan pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju.

Apabila kembali terdeteksi mengemudi dalam keadaan mabuk dalam waktu 10 tahun, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara efektif. Oleh karena itu, disarankan untuk memperoleh bantuan pengacara yang berpengalaman guna mengupayakan keringanan hukuman.

Firma Hukum Daeryun memiliki pengacara berpengalaman yang telah menangani banyak perkara terkait mengemudi dalam keadaan mabuk dan membantu mengarahkan perkara klien menuju hasil yang menguntungkan.

Apabila Anda memerlukan bantuan karena mengemudi dalam keadaan mabuk seperti dalam perkara di atas, silakan kapan saja mempercayakan perkara Anda kepada pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Jeonju dari Firma Hukum Daeryun.

[전주음주운전변호사 조력] 전주음주운전변호사 조력 받아 음주운전 감형한 의뢰인

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (mengemudi dalam keadaan mabuk): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Kasus Keringanan Hukuman atas Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Bawah Umur] Terlibat tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur, berhasil memperoleh keringanan hukuman dengan bantuan Firma Hukum Daeryun

Berikutnya

Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Changwon | Berhasil menuntut ganti rugi dan uang santunan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat