Kisah Sukses

Ganti rugi
Ganti rugiMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

Pengacara Perdata Gangneung | Pengacara Gugatan Pengembalian Pinjaman Gangneung Berhasil Menangkis Seluruh Nilai Tuntutan Perdata

Pengacara perdata Gangneung membantu klien yang meminta pendampingan pengacara litigasi perdata karena digugat dalam perkara perdata. Ini merupakan kasus ketika pengacara gugatan pengembalian pinjaman Gangneung berhasil menangkis seluruh nilai tuntutan Penggugat.

1. Klien yang Mendatangi Pengacara Perdata Gangneung

Klien yang mendatangi pengacara perdata Gangneung mengatakan bahwa dirinya digugat dalam perkara perdata dengan tuntutan ganti rugi.

Klien meminta pembelaan karena merasa tidak berkewajiban membayar ganti rugi. Berikut kisah yang disampaikan klien.

Klien berhenti dari perusahaan tempatnya bekerja selama beberapa tahun. Karena sebelumnya tinggal di asrama perusahaan, klien harus mencari rumah untuk ditinggali sendiri.

Untuk keperluan tersebut, klien mencari pinjaman, tetapi permohonannya tidak disetujui karena dirinya tidak memiliki pekerjaan.

Dalam keadaan demikian, klien menemukan situs perantara pinjaman dan mengirimkan pesan, lalu menerima jawaban dari Kepala Tim A.

Kepala Tim A mengatakan bahwa pinjaman akan sulit disetujui tanpa pekerjaan. Ia menawarkan bantuan untuk membuat bukti penghasilan agar pinjaman dapat disetujui apabila klien memberikan data pribadinya.

Klien kemudian memberikan nomor rekening, kata sandi, nomor registrasi penduduk, dan informasi lainnya. Kepala Tim A memperingatkan klien agar tidak memeriksa rekening tersebut sampai pinjamannya disetujui karena pemeriksaan dapat memperlambat persetujuan.

Klien bahkan menghapus aplikasi rekening bank tersebut. Setelah itu, klien dihubungi oleh kepolisian dan diberi tahu bahwa dirinya perlu diperiksa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan.

Ternyata rekening klien telah digunakan untuk melakukan penipuan. Klien baru mengetahui setelah dihubungi oleh kepolisian bahwa orang yang tidak dikenal telah menggunakan rekeningnya untuk menerima uang hasil penipuan.

Klien yang mendatangi pengacara gugatan pengembalian pinjaman Gangneung memerlukan pendampingan untuk melakukan pembelaan karena korban yang uangnya diperoleh melalui penipuan oleh orang tidak dikenal telah mengajukan gugatan dengan menyatakan bahwa klien juga merupakan kaki tangan dan menuntut ganti rugi sekitar 7 juta won Korea Selatan.

2. Penjelasan Pengacara Perdata Gangneung tentang Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan

Pengacara litigasi perdata Gangneung

Klien pengacara perdata Gangneung sebelumnya dihubungi oleh kepolisian dan diberi tahu bahwa dirinya perlu diperiksa atas dugaan 🔗pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan.

Pasal 6 Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan (Pemilihan, Penggunaan, dan Pengelolaan Sarana Akses)

③ Dalam menggunakan dan mengelola sarana akses, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang tercantum dalam setiap butir berikut, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam undang-undang lainnya.

3. Meminjam atau meminjamkan, maupun menyimpan, menyerahkan, atau mengedarkan sarana akses dengan tujuan menggunakannya untuk tindak pidana atau dengan mengetahui bahwa sarana tersebut akan digunakan untuk tindak pidana

Berdasarkan Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan, perbuatan menyerahkan atau menerima sarana akses dilarang secara tegas.

Sarana akses dalam ketentuan ini mencakup kartu elektronik, informasi elektronik, nomor pengguna, informasi biometrik pengguna, kata sandi, dan sarana lain yang digunakan dalam transaksi keuangan elektronik.

Pasal 49 Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan (Ketentuan Pidana)

④ Setiap orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

2. Orang yang melanggar Pasal 6 ayat (3) butir 2 atau 3 dengan meminjam atau meminjamkan, maupun menyimpan, menyerahkan, atau mengedarkan sarana akses

Klien mengatakan bahwa dirinya telah dijatuhi denda pidana sebesar 2 juta won Korea Selatan berdasarkan ketentuan tersebut karena melanggar Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan.

3. Pembelaan bagi Klien oleh Pengacara Perdata Gangneung

Klien merasa tidak adil karena telah dijatuhi pidana denda meskipun tidak memiliki kesengajaan dan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin juga harus membayar ganti rugi. Oleh karena itu, klien meminta pembelaan dalam perkara perdata tersebut.

Pengacara gugatan pengembalian pinjaman Gangneung melakukan pembelaan berikut untuk klien.

Pengacara Gugatan Pengembalian Pinjaman Gangneung: “Klien Tidak Memiliki Pengetahuan Awal yang Memadai”

Pengacara gugatan pengembalian pinjaman Gangneung menekankan bahwa klien tidak memiliki pengetahuan awal yang memadai mengenai prosedur pinjaman di Korea Selatan karena menjalani masa sekolahnya di luar negeri.

Karena sama sekali tidak mengetahui modus tindak pidana penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan, klien tidak pernah membayangkan bahwa rekeningnya akan digunakan untuk tindak pidana dalam perkara ini.

Pengacara Gugatan Pengembalian Pinjaman Gangneung: “Klien Tidak Turut Serta dalam Tindak Pidana Penipuan”

Pengacara gugatan pengembalian pinjaman Gangneung menekankan bahwa klien tidak turut serta dalam tindak pidana penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan.

Klien hanya dijatuhi pidana denda karena telah meminjamkan sarana aksesnya dan sama sekali tidak pernah diregistrasi sebagai pihak dalam perkara ataupun dihukum atas tindak pidana penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan.

Hal ini menunjukkan bahwa klien sama sekali tidak menyadari ataupun memperkirakan bahwa sarana aksesnya akan digunakan untuk tindak pidana penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan.

4. Putusan bagi Klien yang Diperoleh Pengacara Perdata Gangneung

Majelis hakim yang mendengar argumentasi pengacara perdata Gangneung menjatuhkan putusan sebagai berikut.

1. Tuntutan Penggugat ditolak.

2. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.

Pengacara gugatan pengembalian pinjaman Gangneung berhasil menangkis seluruh nilai tuntutan Penggugat dalam perkara klien dan memperoleh putusan yang membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat.

Apabila Anda berada dalam situasi seperti klien dan memerlukan pembelaan karena terancam harus membayar ganti rugi secara tidak adil, dapatkan 🔗rekomendasi pengacara dan mintalah pendampingan untuk menangani perkara Anda.

강릉민사변호사 | 민사소송 청구액 전액 방어 성공한 강릉대여금변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ganti rugi: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Pelaksanaan litigasi·konsultasi hukum korporasi berskala besar, pengacara spesialis pajak/administrasi/perdata

Pengacara Choi Han-sik

Choi Han-sik

T. 070-5221-2387

Berpengalaman sebagai direktur eksekutif grup investasi real estat, pengacara spesialis persaingan usaha/perdata

Pengacara Seo Bong-ha

Seo Bong-ha

T. 070-7510-1755

Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Uijeongbu dan Jaksa Ketua Cabang Barat Busan, pengacara spesialis narkotika/kecelakaan lalu lintas/perdata

Pengacara Park Han-jin

Park Han-jin

T. 070-5221-2805

Melaksanakan banyak kasus eksekusi perdata seperti uang subrogasi dan pembatalan tindakan merugikan kreditor; pengacara spesialis eksekusi perdata/perdata

Pengacara Lee Gi-jun

Lee Gi-jun

T. 070-5221-3616

Pengacara spesialis perdata

Pengacara Choi Yun-jung

Choi Yun-jung

T. 070-7510-2014

Menangani banyak perkara perdata seperti tuntutan ganti rugi negara, pengacara spesialis medis/perdata

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Bantuan Kantor Hukum Anyang | Penetapan kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta tuntutan biaya pemeliharaan anak dengan bantuan Kantor Hukum Anyang

Berikutnya

Firma hukum di Suncheon | Membantu klien korban penipuan Ponzi mengajukan pengaduan pidana, pelaku dijatuhi pidana penjara 10 tahun

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat