Kisah Sukses

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) | Klien yang menghadapi ancaman hukuman memperoleh penangguhan penuntutan

Berikut adalah kisah klien yang mencari pengacara ahli karena menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus). Klien mengatakan bahwa ia menghadapi ancaman penghukuman pidana karena melakukan tindak pidana tersebut. Pengacara ahli berhasil memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).

1. Klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Berikut adalah kisah klien yang mencari pengacara ahli karena menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Klien bercerai dari suaminya 10 tahun lalu dan sejak itu hidup seorang diri. Namun, ketika mantan suaminya harus menjalani operasi hernia diskus lumbal, ia merawat mantan suaminya tersebut.

Ketika waktu kepulangan dari rumah sakit semakin dekat, biaya rumah sakit mantan suaminya tercatat sekitar 15 juta won Korea Selatan.

Saat membicarakan biaya rumah sakit, klien dan mantan suaminya juga sempat berselisih kecil.

Setelah itu, klien keluar dari rumah sakit, menemui seorang teman, dan minum minuman beralkohol. Ia kemudian kembali ke ruang rawat dalam keadaan mabuk.

Ketika mereka kembali bertemu, mantan suaminya terus membicarakan biaya rumah sakit. Karena marah, klien memukul kepala mantan suaminya dengan botol obat yang berada di dekatnya.

Akibatnya, kepala mantan suaminya terluka. Seorang perawat yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkan klien kepada polisi sehingga klien menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

2. Tingkat hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dapat dikenai hukuman dengan tingkat berikut berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Pasal 258-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)) ① Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) atau ayat (2) dengan menunjukkan kekuatan suatu organisasi atau massa, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Kami telah meninjau tingkat hukuman atas tindak pidana dengan pemberatan (khusus), yaitu 🔗penganiayaan yang mengakibatkan luka. Komisi Pemidanaan Korea Selatan menetapkan pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) sebagai berikut.

PeringananDasarPemberatan
Pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 1 tahunPidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahunPidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun

Komisi Pemidanaan Korea Selatan mencantumkan keadaan berikut sebagai faktor peringanan: luka yang diderita tergolong ringan, korban juga memiliki tanggung jawab yang cukup besar atas terjadinya tindak pidana, korban tidak menghendaki pelaku dihukum, pelaku sungguh-sungguh menyesali perbuatannya, dan pelaku tidak memiliki riwayat penghukuman pidana.

Faktor pemberatan antara lain motif tindak pidana yang patut dicela, adanya riwayat pidana penjara efektif untuk tindak pidana sejenis, dan pelaku merupakan pelaku kebiasaan.

Jika seseorang memiliki riwayat penghukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), hukuman berat dapat dijatuhkan. Oleh karena itu, ia harus memperoleh rekomendasi pengacara dan mengambil langkah penanganan yang tepat.

3. Bantuan untuk pembelaan terhadap ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Untuk melakukan pembelaan terhadap ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), pengacara ahli memberikan bantuan sebagai berikut.

Kronologi tindak pidana klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Ketika tiba waktunya bagi mantan suami klien untuk keluar dari rumah sakit, klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) berbicara dengannya mengenai biaya rumah sakit. Dalam percakapan itu, klien mengetahui bahwa mantan suaminya pernah meminjamkan sejumlah besar uang kepada seorang kenalan, tetapi uang tersebut belum dikembalikan.

Klien marah karena mantan suaminya, yang saat itu tidak memiliki uang dan bahkan tidak mampu membayar biaya rumah sakit, belum menerima kembali sejumlah besar uang tersebut dari kenalannya. Setelah minum minuman beralkohol, klien melakukan tindak pidana itu secara impulsif karena terbawa amarah.

Penyesalan dan perdamaian klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) sangat menyesali perbuatannya yang telah melukai mantan suaminya. Mantan suaminya telah mencapai perdamaian dengan klien dan menyatakan bahwa ia tidak menghendaki klien dihukum.

Luka yang diderita mantan suami akibat perbuatan klien tergolong ringan, dan kondisinya telah kembali normal pada hari berikutnya.

Pengacara ahli menekankan bahwa klien telah memperoleh bantuan untuk membayar sebagian biaya rumah sakit mantan suaminya dari sebuah lembaga penggalangan dana dan menanggung seluruh sisa biayanya. Pengacara tersebut kemudian memohon agar klien diberikan keringanan.

4. Keputusan bagi klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat membuka halaman reservasi konsultasi hukum.

Klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) dari Kejaksaan Korea Selatan berkat bantuan pengacara ahli.

Dengan demikian, jika klien tidak melakukan tindak pidana apa pun selama 2 tahun ke depan, ia dapat terhindar dari penuntutan itu sendiri.

Pengacara ahli menyusun strategi dan mengambil langkah penanganan untuk membela klien dari ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan dengan penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).

Jika Anda memerlukan bantuan dalam menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), seperti klien dalam perkara ini, Anda dapat memperoleh 🔗rekomendasi pengacara dan meminta bantuan kapan saja.

특수상해죄 | 특수상해죄처벌 위기 의뢰인, 기소유예 처분

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Park Dong-il

Park Dong-il

T. 070-5221-3616

Pengalaman sebagai pembela publik pidana Pengadilan Distrik Busan; pengacara spesialis litigasi internasional/pemeriksaan bukti/pidana

Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/pidana

Pengacara Lee Seung-chan

Lee Seung-chan

T. 070-7510-1755

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Kang Dae-hee

Kang Dae-hee

T. 070-5117-5510

Pengalaman sebagai pelaksana tugas jaksa Kejaksaan Distrik Incheon; pengacara spesialis konstruksi/pidana

Pengacara Lee Ji-yeon

Lee Ji-yeon

T. 070-7510-1044

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Pengacara Suwon Membantu Klien Memperoleh Pidana Denda atas Perbuatan Cabul dengan Paksaan

Berikutnya

Kasus pendampingan firma hukum di Wonju | Pengacara di Wonju, pembatalan tindakan penurunan pangkat dikabulkan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat