Kisah Sukses
Pendampingan pengacara perceraian Gwangju | Membantu klien yang secara tidak adil menghadapi gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat hingga menang perkara
Klien pengacara perceraian Gwangju sedang menghadapi gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat akibat hubungan asmara yang dijalaninya tanpa mengetahui bahwa pasangannya telah menikah. Karena itu, ia mencari pengacara yang berpengalaman menangani gugatan perceraian dan mengunjungi kantor Gwangju.
1. Pengacara perceraian Gwangju, kisah klien

Berikut adalah kisah klien yang mendatangi pengacara perceraian Gwangju.
Ketika bekerja paruh waktu di sebuah kafe, klien dan pemilik kafe saling tertarik dan kemudian menjalin hubungan asmara.
Belakangan, klien baru mengetahui bahwa pemilik kafe yang menjadi pasangannya ternyata telah menikah.
Karena klien juga tidak ingin mempertahankan hubungan yang bertentangan dengan kepatutan, ia segera mengakhiri hubungan dengan pemilik kafe tersebut dan berhenti bekerja di kafe itu.
Tidak lama kemudian, istri pemilik kafe mengajukan gugatan ganti rugi terhadap klien sebagai pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangannya. Klien pun mendatangi pengacara perceraian Gwangju untuk menghadapi gugatan tersebut.
2. Pengacara perceraian Gwangju, pengetahuan terkait perkara
Pada masa lalu, hubungan di luar perkawinan dapat memenuhi unsur tindak pidana perzinaan dan dikenai hukuman pidana. Namun, ketentuan tersebut kini telah dihapuskan sehingga perbuatan itu menjadi salah satu bentuk perselingkuhan yang hanya dapat menimbulkan tanggung jawab perdata.
🔗Gugatan ganti rugi terhadap laki-laki/perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat memiliki persoalan utama berupa apakah pihak ketiga mengetahui bahwa pasangannya telah menikah, tetapi tetap dengan sengaja menjalin hubungan tersebut meskipun berisiko menyebabkan keretakan perkawinan.
Apabila seseorang seperti klien menjalin hubungan tanpa mengetahui bahwa pasangannya telah menikah, tetapi secara tidak adil digugat sebagai pihak ketiga dalam perselingkuhan, hal terpenting adalah memperoleh bukti bahwa ia tidak dengan sengaja melakukan hubungan di luar perkawinan.
Oleh karena itu, pembuktian secara jelas melalui pemeriksaan alat bukti, 🔗forensik digital, dan metode lainnya bahwa perbuatan tersebut bukan perselingkuhan akan memberikan pengaruh yang menentukan terhadap putusan.
Jika hubungan di luar perkawinan terbukti, uang santunan berupa ganti rugi immateriil akan ditentukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai hal, seperti seberapa dekat hubungan pihak ketiga dengan pasangannya, dampaknya terhadap keretakan perkawinan, dan lamanya kehidupan perkawinan.
Gugatan ganti rugi terhadap laki-laki/perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat pada umumnya memerlukan banyak bahan pembuktian dan melibatkan berbagai faktor yang kompleks. Karena itu, nasihat yang tepat dari pengacara berpengalaman lebih penting daripada sekadar menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak adil.
3. Pengacara perceraian Gwangju, pokok pembelaan
Berdasarkan percakapan antara klien dan pemilik kafe yang menjadi pasangan asmaranya serta bahan lainnya, pengacara perceraian Gwangju mengumpulkan secara terperinci berbagai keadaan yang menunjukkan bahwa klien tidak dengan sengaja melakukan hubungan di luar perkawinan.
Pengacara kemudian menyampaikan pembelaan berikut agar klien tidak secara tidak adil dianggap sebagai pihak ketiga dalam perselingkuhan.
Pembelaan pengacara perceraian Gwangju ① Klien tidak mengetahui status perkawinan pihak lain
Selama bekerja paruh waktu di kafe, klien tidak pernah bertemu dengan istri pemilik kafe. Pemilik kafe tersebut juga sengaja menyembunyikan status perkawinannya.
Karena itu, klien sama sekali tidak mengetahui bahwa pemilik kafe telah menikah dan langsung memutus seluruh hubungan setelah mengetahuinya.
Pengacara perceraian Gwangju menegaskan bahwa perbuatan klien tidak termasuk hubungan di luar perkawinan karena klien tidak mengetahui status perkawinan pihak tersebut.
Pembelaan pengacara perceraian Gwangju ② Bukti penggugat tidak memadai
Penggugat menghadirkan seorang kenalan dekatnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan bahwa klien mengetahui pemilik kafe tersebut telah menikah.
Namun, kenalan itu bahkan tidak mengenal klien dengan baik dan juga tidak mengetahui secara jelas bahwa klien dan pemilik kafe pernah menjalin hubungan asmara.
Berdasarkan tidak dapat dipercayanya keterangan saksi tersebut, pengacara perceraian Gwangju menegaskan bahwa dalil penggugat tidak cukup meyakinkan.
4. Pengacara perceraian Gwangju, hasil pendampingan
Majelis hakim menerima argumentasi pengacara perceraian Gwangju dan menyatakan bahwa klien tidak melakukan hubungan di luar perkawinan. Majelis kemudian menjatuhkan putusan yang menolak seluruh tuntutan penggugat serta memerintahkan penggugat menanggung biaya perkara.
Jika Anda secara tidak adil dianggap sebagai pihak ketiga dalam perselingkuhan
Jika Anda seperti klien yang menjalin hubungan asmara tanpa mengetahui bahwa pasangan telah menikah dan kemudian secara tidak adil digugat sebagai pihak ketiga dalam perselingkuhan, hal terpenting adalah membuktikan bahwa Anda tidak dengan sengaja melakukan hubungan di luar perkawinan.
Untuk itu, pemeriksaan alat bukti, termasuk forensik digital, perlu dilakukan guna menelaah secara cermat percakapan KakaoTalk dan bahan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, argumentasi hukum yang meyakinkan harus diajukan.
Dalam gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan, sebagaimana dalam 🔗gugatan ganti rugi pada umumnya, penggugat dapat menuntut uang santunan berupa ganti rugi immateriil atas penderitaan mental sehingga diperlukan kehati-hatian.
Jika Anda dituduh sebagai pihak ketiga dalam perselingkuhan dan digugat, bukti yang jelas harus dikumpulkan dengan baik dan ditelaah kembali dari sudut pandang hukum. Oleh karena itu, bantuan pengacara yang berpengalaman menangani gugatan perceraian sangat penting.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum yang menyeluruh melalui para pengacara berpengalaman yang telah menangani banyak perkara perceraian.
Jika memerlukan konsultasi, silakan memperoleh konsultasi kapan saja melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Standar penentuan besarnya ganti rugi immateriil dalam gugatan terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat serta hal-hal yang perlu diperiksa saat mengajukan tuntutan
Saat timbulnya kekuatan sertifikasi isi surat dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusunnya
Ganti Rugi atas Penderitaan Mental | Kriteria Pengakuan, Metode Penetapan Ganti Rugi Immateriil, dan Strategi Penanganan Perdata
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaProsedur, jangka waktu, dan biaya perceraian melalui mediasi serta perbedaannya dengan perceraian melalui persidangan

Kriteria Pengakuan Kontribusi dan Analisis Yurisprudensi dalam Pembagian Harta Bersama bagi Ibu Rumah Tangga Penuh Waktu

6 alasan untuk mengajukan gugatan perceraian

Prosedur tuntutan uang santunan dan poin-poin tanggapan

Rangkuman Lengkap Alasan Hukum untuk Mengajukan Perceraian melalui Pengadilan

Sebelumnya
Kasus bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju | Klien dijatuhi pidana denda ringan
Berikutnya
Kantor Pengacara Seosan | Pengacara Seosan Berhasil Menghindarkan Klien yang Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Tanpa SIM dari Pidana Penjara Efektif
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














