Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan
Perbuatan cabul dengan paksaanPidana denda

Pengacara Tongyeong | Pengacara Kejahatan Seksual Tongyeong, memperoleh pidana denda ringan bagi klien perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Klien Pengacara Tongyeong meminta bantuan hukum setelah dilaporkan dan diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan karena menyentuh bagian tubuh seorang perempuan yang sedang melintas ketika dalam perjalanan pulang seusai minum minuman beralkohol bersama rekan kerjanya.

1. Pengacara Tongyeong | Kronologi perkara

Pengacara Tongyeong
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat memperoleh rekomendasi Pengacara Tongyeong.

Klien Pengacara Tongyeong makan malam dan minum minuman beralkohol bersama rekan kerjanya di sebuah restoran di pusat kota Tongyeong.

Setelah itu, perkara tersebut terjadi di trotoar depan sebuah bar ketika klien sedang berpindah tempat bersama rekannya untuk melanjutkan minum.

Pengacara Tongyeong | Perkara terjadi saat berpapasan dengan seorang perempuan

Klien Pengacara Tongyeong berpapasan dengan seorang perempuan yang sedang melintas di trotoar depan sebuah bar.

Dalam keadaan mabuk, klien diduga menyentuh bokong perempuan tersebut (korban) dengan tangannya sebanyak 2–3 kali sambil meremasnya seolah hanya bersenggolan.

Teman yang sedang bersama korban pada saat kejadian mempermasalahkan tindakan tersebut dan meminta penjelasan dari klien, tetapi klien menjelaskan bahwa mereka tampaknya hanya bersenggolan ketika berpapasan.

Namun, setelah korban dan temannya terus mendesaknya, klien mengakui tindak pidana tersebut karena ingin segera mengakhiri persoalan, dan kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Pengacara Tongyeong | Dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan

Pada saat kejadian, klien Pengacara Tongyeong beberapa kali menyatakan bahwa ia tidak berniat melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap korban dan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman. Namun, korban dan temannya terus mendesak klien dengan mengatakan agar ia tidak berbohong.

Klien mengakui perbuatan pidananya karena terbawa emosi dalam keadaan mabuk, tetapi menyatakan bahwa ia sebenarnya tidak dapat mengingat dengan jelas tindakannya pada hari itu karena sedang mabuk.

Setelah kejadian, klien beberapa kali mencoba menghubungi korban, tetapi korban tidak menjawab sehingga ia tidak dapat menyampaikan permintaan maaf meskipun ingin melakukannya.

Pada akhirnya, klien meminta Pengacara Tongyeong membantu menyampaikan permintaan maaf yang layak kepada korban dan membantu agar perkara tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik.

2. Pengacara Tongyeong | Apa yang dimaksud dengan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan?

Pengacara Tongyeong menjelaskan bahwa tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dikategorikan sebagai tindak pidana berat.

Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah tindakan menyentuh tubuh orang lain secara paksa atau melakukan perbuatan cabul yang bertentangan dengan kehendak orang tersebut, dan merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Tindakan tersebut terutama dianggap melanggar hak korban untuk menentukan pilihan seksualnya sendiri. Pelaku dapat dihukum apabila terbukti memiliki kesengajaan dan melakukan pemaksaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Pengacara Tongyeong | Ketentuan hukum terkait perbuatan cabul dengan paksaan

Pengacara Tongyeong menjelaskan perbuatan cabul dengan paksaan sebagai berikut.

Perbuatan cabul berarti tindakan yang dilakukan dengan motif memperoleh gairah atau kepuasan seksual dan memiliki sifat yang sangat melukai rasa malu seksual yang wajar. Tanpa memandang jenis kelamin ataupun usia, tindakan tersebut harus dilakukan dengan maksud seksual untuk merangsang, membangkitkan, atau memuaskan hasrat seksual pelaku.

Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dapat dihukum berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

Pengacara Tongyeong | Unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

Unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan yang dijelaskan oleh Pengacara Tongyeong adalah sebagai berikut.

🔗Unsur-unsur perbuatan cabul dengan paksaan adalah sebagai berikut.

① Kontak fisik

Unsur paling mendasar dari tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah kontak fisik dengan korban.

Kontak tersebut harus dilakukan bertentangan dengan kehendak korban dan harus memiliki tujuan seksual.

② Tindakan yang bertentangan dengan kehendak korban

Harus terdapat tindakan kontak fisik tanpa persetujuan korban, termasuk ketika korban secara tegas menolak atau tidak dapat menyatakan kehendaknya.

③ Kesengajaan

Pelaku harus memiliki niat untuk memaksakan kontak seksual terhadap korban, termasuk ketika korban dengan sengaja ditipu atau ditekan untuk tujuan tersebut.

Secara khusus, tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan menetapkan bahwa percobaan tindak pidana juga dihukum.

Menurut putusan Mahkamah Agung Korea Selatan (2015도6980), seseorang juga dihukum karena percobaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dalam kasus ketika ia mencoba memeluk korban dari belakang, tetapi setelah korban berbalik dan berteriak, ia menatap korban selama beberapa detik lalu berbalik dan pergi.

Pengacara Tongyeong | Mengajukan dalil berkurangnya kemampuan mental akibat alkohol

Klien Pengacara Tongyeong menyatakan bahwa ingatannya tidak jelas karena sedang mabuk pada saat kejadian.

Atas dasar itu, pengacara firma hukum Tongyeong menyatakan bahwa kemampuan mental klien berkurang akibat alkohol dan menekankan bahwa perbuatan tersebut terjadi secara spontan tanpa niat yang telah direncanakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan paksaan.

Pengacara Tongyeong | Upaya mencegah pengulangan tindak pidana

Klien Pengacara Tongyeong menjelaskan bahwa setelah kejadian, ia telah menyelesaikan pendidikan pencegahan kejahatan seksual, menjalani konseling psikologis, dan melakukan upaya konkret untuk mencegah pengulangan tindak pidana.

Selain itu, klien menyampaikan bahwa ia secara konsisten menyampaikan permintaan maaf kepada korban dengan mengirimkan surat pernyataan penyesalan setidaknya 5 kali.

Pengacara Tongyeong | Penyesalan dan permintaan maaf

Klien Pengacara Tongyeong sangat menyesali kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban.

Klien menyatakan bahwa setelah kejadian, ia berhenti minum minuman beralkohol dan membuat catatan harian pantang alkohol sebagai bentuk sikap bertanggung jawab atas tindakannya.

3. Pengacara Tongyeong | Klien dijatuhi pidana denda ringan

Pengacara Tongyeong mengajukan surat pernyataan penyesalan klien, sertifikat penyelesaian pendidikan pencegahan kejahatan seksual, dan dokumen lainnya sebagai alat bukti untuk menunjukkan rendahnya kemungkinan klien mengulangi tindak pidana.

Pengacara Tongyeong bersama klien berupaya mencapai perdamaian dengan korban.

Mereka berusaha mengubah sikap korban dengan menghormati perasaannya, menyampaikan permintaan maaf yang tulus, dan menjanjikan ganti rugi, tetapi perdamaian tidak tercapai.

Pengacara firma hukum Tongyeong menekankan bahwa upaya tersebut merupakan faktor penting yang menunjukkan ketulusan klien.

Pada akhirnya, pengadilan mempertimbangkan bahwa klien menyesali perbuatannya dan berupaya mencegah pengulangan tindak pidana, serta bahwa meskipun perdamaian dengan korban tidak tercapai, klien telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk mencapainya.

Selain itu, dengan mempertimbangkan bahwa klien tidak memiliki riwayat tindak pidana sejenis dan merupakan pelaku pertama kali, pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar 3 juta won Korea Selatan.

Berkat bantuan Pengacara Tongyeong, klien dapat menerima pidana denda yang relatif ringan dan menjadikan perkara tersebut sebagai kesempatan untuk melanjutkan kehidupan bermasyarakat dengan sikap yang lebih dewasa.

Jika Anda menghadapi risiko pidana penjara efektif atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan seperti dalam perkara ini, silakan mengajukan 🔗Firma Hukum Tongyeong untuk 🔗reservasi konsultasi hukum.

통영변호사 | 통영성범죄변호사, 강제추행 의뢰인 약소한 벌금형 받아내

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Bantuan firma hukum di Gunsan | Perintah tindakan korektif atas pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Limbah, penundaan eksekusi

Berikutnya

Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan | Klien Dicurigai Menganiaya Anak Angkat, Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat