Kisah Sukses

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Penganiayaan dengan pemberatan (khusus)Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Pengacara pidana Namyangju | Membantu klien yang disangka melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) hingga perkara berakhir tanpa penuntutan

Klien yang mendatangi pengacara pidana Namyangju diregistrasi sebagai tersangka penganiayaan dengan pemberatan (khusus) setelah berusaha membela diri ketika diserang oleh seorang pemabuk (korban) yang mencari keributan saat klien sedang dalam perjalanan pulang setelah bekerja.

1. Pengacara pidana Namyangju | Uraian perkara

Pengacara pidana Namyangju
Klik gambar di atas untuk memperoleh rekomendasi pengacara Namyangju.

Klien pengacara pidana Namyangju diserang dan mengalami kekerasan fisik dari seorang pemabuk (korban) saat perjalanan pulang setelah bekerja. Ketika membela diri, klien disangka melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) karena menggunakan tali yang berada di tanah.

Pengacara pidana Namyangju | Terlibat perselisihan dalam perjalanan pulang setelah bekerja

Klien pengacara pidana Namyangju berpapasan dengan korban yang sama sekali tidak dikenalnya di depan sebuah bar ketika sedang dalam perjalanan pulang setelah bekerja.

Korban tiba-tiba memaki dan mendorong tubuh klien untuk mencari keributan. Klien berusaha menghindari situasi tersebut dengan menanggapi, "Jika Anda sudah minum, pulanglah."

Namun, korban mulai melakukan kekerasan fisik dengan menampar pipi dan memukul wajah klien.

Klien pengacara Namyangju berusaha mengatasi situasi tersebut dengan melapor kepada polisi, tetapi korban mengabaikannya dan terus melakukan kekerasan.

Pengacara pidana Namyangju | Tindakan pembelaan klien

Klien menyampaikan kepada pengacara pidana Namyangju bahwa setelah mengalami kekerasan fisik, ia segera melapor kepada polisi dan memberitahukan situasi tersebut.

Namun, setelah sempat melarikan diri, korban kembali dan memukul bagian belakang leher klien pengacara Namyangju serta mengancamnya dengan berkata, "Hari ini kau akan mati di tanganku," lalu terus menyerang klien.

Untuk membela diri, klien mengayunkan tali yang berada di dekatnya agar korban tidak dapat mendekat.

Alasan klien menggunakan tali adalah karena ia bermaksud membela diri apabila korban kembali mencoba melakukan kekerasan.

Dalam proses tersebut, korban mengalami luka. Klien bereaksi dengan cepat untuk menghindari situasi itu, tetapi korban terus berusaha mengejarnya.

Pengacara pidana Namyangju | Pengaduan korban

Korban dalam perkara yang ditangani pengacara pidana Namyangju mengajukan pengaduan atas tindakan klien mengayunkan tali, sehingga klien diregistrasi sebagai tersangka penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Korban menyatakan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik dan menegaskan bahwa tindakan klien pengacara Namyangju tersebut berlebihan.

Klien merasa diperlakukan tidak adil karena dalam perkara tersebut ia, yang sebenarnya merupakan korban, justru dituduh sebagai pelaku. Karena itu, klien mendatangi pengacara pidana Namyangju untuk memulihkan keadaan tersebut.

2. Pengacara pidana Namyangju | Tinjauan hukum oleh pengacara Namyangju

Kami meminta pengacara pidana Namyangju melakukan tinjauan hukum mengenai penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Pengacara pidana Namyangju | Apa itu penganiayaan dengan pemberatan (khusus)?

Pengacara Namyangju menjelaskan bahwa penganiayaan dengan pemberatan (khusus) adalah perbuatan menggunakan benda berbahaya atau mengakibatkan luka dalam proses melakukan kekerasan fisik, sehingga dapat dikenai hukuman yang lebih berat daripada penganiayaan biasa.

Demikian pula dalam perkara ini, sangkaan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) diterapkan karena klien menggunakan benda berupa tali ketika melakukan kekerasan fisik.

Namun, agar penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dapat dinyatakan terjadi, tujuan penggunaan benda tersebut tidak semata-mata untuk melukai korban, tetapi harus terdapat maksud untuk membela diri.

Jika klien tidak memiliki niat untuk menyerang korban, tindakannya dapat diakui sebagai pembelaan diri yang sah.

Pengacara pidana Namyangju | Ketika diregistrasi sebagai tersangka penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pengacara pidana Namyangju menyampaikan bahwa dalam perkara ini, klien perlu membuktikan bahwa tindakan pembelaannya dapat dibenarkan.

Dalam keadaan tersebut, jika terdapat maksud untuk membela diri, tindakannya dapat dinyatakan sebagai pembelaan diri yang sah sehingga klien dapat dibebaskan dari sangkaan.

Namun, agar pembelaan diri yang sah dapat diakui, tindakan pembelaan tersebut tidak boleh berlebihan dan harus merupakan tanggapan yang tepat terhadap serangan korban.

Oleh karena itu, hal yang penting adalah membuktikan bahwa klien melakukan tindakan tersebut untuk membela diri.

3. Pengacara pidana Namyangju | Bantuan yang diberikan pengacara Namyangju

Pengacara pidana Namyangju dengan tegas menyampaikan bahwa tindakan klien dalam perkara ini merupakan pembelaan diri yang sah dan menyatakan bahwa klien tidak bersalah.

Pengacara pidana Namyangju | Tindakan tersebut merupakan pembelaan diri yang sah

Setelah mengalami kekerasan fisik, klien pengacara pidana Namyangju mengayunkan tali untuk membela diri. Tindakan tersebut dilakukan dalam batas pembelaan diri yang sah untuk melindungi dirinya.

Karena korban terus melakukan kekerasan dan mengancam klien, terdapat kemungkinan secara hukum bahwa tindakan pembelaan klien dapat diakui sebagai pembelaan diri yang sah.

Secara khusus, pengacara pidana Namyangju menjelaskan bahwa klien sama sekali tidak bermaksud melukai korban dan tindakannya merupakan reaksi naluriah untuk melindungi diri.

Pengacara pidana Namyangju | Adanya kekerasan fisik timbal balik

Pengacara pidana Namyangju memberikan penjelasan dengan berlandaskan pada fakta bahwa perkara ini melibatkan kekerasan fisik timbal balik.

Karena korban lebih dahulu melakukan kekerasan fisik terhadap klien, lalu klien mengayunkan tali untuk membela diri, tindakan tersebut dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang bersifat defensif dengan mempertimbangkan bahwa kedua belah pihak terlibat dalam kekerasan fisik.

Dengan menegaskan bahwa kekerasan fisik oleh korban memicu tindakan pembelaan klien, dapat diajukan dalil bahwa tindakan klien merupakan pembelaan diri yang sah.

4. Pengacara pidana Namyangju | Bantuan pengacara Namyangju menghasilkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Pengacara pidana Namyangju berhasil membuktikan secara hukum dengan memadai bahwa tindakan pembelaan klien merupakan pembelaan diri yang sah.

Selain itu, pengacara tersebut menegaskan adanya kekerasan fisik timbal balik dan menyatakan bahwa sangkaan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan pengaduan sepihak dari korban.

Tindakan klien pengacara Namyangju dapat dipandang didasari maksud untuk membela diri sebelum korban menyerangnya dan hanya merupakan tindakan minimum yang diperlukan untuk tujuan tersebut.

Setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian kejadian dan keadaan klien, Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien.

Pada akhirnya, klien pengacara pidana Namyangju terbebas dari sangkaan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan perkara tersebut pun berakhir.

Jika seperti dalam perkara ini Anda diregistrasi sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan akibat kekerasan yang dilakukan untuk membela diri, jangan ragu untuk mendatangi 🔗pengacara Namyangju.

Pengacara Namyangju akan mendampingi Anda dan membuktikan bahwa Anda tidak bersalah hingga akhir.

남양주형사변호사 | 남양주변호사 특수폭행 혐의 의뢰인 조력해 불기소 마무리

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Bantuan Kantor Hukum di Busan | Membantu klien yang cedera saat acara internal perusahaan memenangkan gugatan kecelakaan kerja

Berikutnya

Pendampingan oleh Pengacara Gangneung | Membantu klien yang tidak menerima pengembalian uang jaminan sewa bernilai besar tanpa pembayaran sewa bulanan menurut hukum Korea Selatan hingga menang perkara (putusan yang menguntungkan)

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat