Kisah Sukses

Penipuan
PenipuanHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Contoh pendampingan Kantor Hukum Tongyeong | Mendampingi klien dalam kasus penipuan real estat hingga memperoleh pidana bersyarat

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Tongyeong disangka melakukan penipuan karena memperoleh sejumlah uang dari korban melalui tipu daya. Untuk membela diri dari ancaman hukuman, klien meminta pendampingan pengacara di Tongyeong.

1. Alasan mendatangi Kantor Hukum Tongyeong

Kantor Hukum Tongyeong-alasan

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Tongyeong disangka melakukan penipuan karena melakukan penipuan real estat terhadap korban. Oleh karena itu, klien meminta pendampingan pengacara dari kantor hukum di Tongyeong. Pengacara Tongyeong bekerja sama dengan para pengacara dari seluruh Korea Selatan untuk mendampingi klien.

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Tongyeong

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Tongyeong adalah pengelola sebuah perseroan terbatas yang didirikan antara lain untuk menjalankan usaha jual beli real estat.


Klien memperkenalkan suatu real estat kepada korban dan menyarankan korban membelinya karena tanah tersebut memiliki potensi pengembangan yang tinggi.


Korban kemudian mentransfer uang kepada klien.


Namun, real estat tersebut sebenarnya merupakan kawasan hutan konservasi yang potensi pengembangannya rendah dan dapat dibeli dengan harga yang jauh lebih rendah daripada yang disampaikan klien.


Pada akhirnya, klien yang memperoleh sejumlah uang dengan menipu korban disangka melakukan penipuan dan meminta pendampingan Kantor Hukum Tongyeong.


Kawasan hutan konservasi adalah wilayah yang digunakan untuk membudidayakan, melindungi, atau mengembangkan hutan.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Tongyeong

Kantor Hukum Tongyeong memberikan penjelasan mengenai 🔗tindak pidana penipuan.


■ Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan


Setiap orang yang dengan menipu orang lain menerima penyerahan barang atau memperoleh keuntungan finansial dipidana dengan pidana penjara dengan batas maksimum 10 tahun atau pidana denda dengan batas maksimum KRW 20.000.000.


Pidana yang sama juga dijatuhkan apabila dengan cara tersebut pelaku menyebabkan pihak ke-3 menerima penyerahan barang atau memperoleh keuntungan finansial.

■ Pasal 351 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (pelaku kebiasaan)


Setiap orang yang secara berulang sebagai kebiasaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 sampai dengan pasal sebelumnya dikenai pemberatan hingga 1/2 dari pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.

■ Pasal 3 Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan (pemberatan hukuman untuk kejahatan kekayaan tertentu)


① Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 (penipuan), Pasal 347-2 (penipuan dengan menggunakan komputer dan sejenisnya), atau Pasal 351 (hanya pelaku kebiasaan berdasarkan Pasal 347 atau Pasal 347-2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dikenai pemberatan hukuman berdasarkan pembagian dalam setiap butir berikut apabila nilai barang atau keuntungan finansial yang diperoleh melalui tindak pidana tersebut, baik oleh pelaku maupun oleh pihak ke-3 atas perbuatan pelaku, yang selanjutnya disebut “nilai keuntungan” dalam pasal ini, mencapai batas minimum KRW 500.000.000.

※ Unsur-unsur tindak pidana penipuan
Unsur-unsur tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut.
1. Perbuatan menipu pihak lain
2. Kekeliruan pihak lain akibat perbuatan menipu
3. Adanya kesengajaan atau niat
4. Tindakan pihak yang berada dalam kekeliruan untuk melakukan perbuatan disposisi atas hartanya
5. Pelaku penipuan atau pihak ke-3 menerima penyerahan barang atau memperoleh keuntungan finansial

*Karena hasilnya dapat berbeda-beda bergantung pada keadaan setiap orang, Anda disarankan untuk mendapatkan 🔗konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.

2. Bentuk pendampingan Kantor Hukum Tongyeong

Setelah berkonsultasi secara mendalam dengan klien di Kantor Hukum Tongyeong, pengacara Tongyeong mengemukakan hal-hal berikut.

Kantor Hukum Tongyeong mengemukakan bahwa klien menyesal dan melakukan introspeksi

Klien menyesali perbuatannya yang merugikan korban akibat pemikirannya yang keliru.


Kantor Hukum Tongyeong mengemukakan bahwa klien telah meminta maaf kepada korban dan berupaya memulihkan kerugian korban.

Kantor Hukum Tongyeong mengemukakan bahwa rekan-rekan kerja klien memohon keringanan hukuman bagi klien

Rekan-rekan kerja klien yang mendengar kisah klien menyatakan bahwa klien menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik dan sungguh-sungguh.


Kantor Hukum Tongyeong mengemukakan bahwa rekan-rekan kerja klien dengan sungguh-sungguh memohon agar klien diberi keringanan hukuman.

Kantor Hukum Tongyeong mengemukakan bahwa klien menanggung biaya hidup keluarganya

Keluarga klien berada dalam kondisi ekonomi yang kurang baik.


Oleh karena itu, Kantor Hukum Tongyeong menekankan bahwa klien tidak akan dapat menanggung biaya hidup keluarganya apabila dijatuhi pidana penjara efektif.

3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Tongyeong, hukuman dengan masa percobaan

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Tongyeong meminta pendampingan pengacara Tongyeong sehubungan dengan sangkaan penipuan. Melalui pendampingan pengacara Tongyeong, klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan.

Jika Anda mencari Kantor Hukum Tongyeong

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Tongyeong dapat memperoleh hukuman dengan masa percobaan atas sangkaan penipuan.


Pengacara Tongyeong mengadakan pertemuan tatap muka dan konferensi video waktu nyata dengan para pengacara dari seluruh Korea Selatan untuk merumuskan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.


Jika Anda disangka melakukan penipuan, silakan meminta pendampingan 🔗pengacara Tongyeong kapan saja.

통영법률사무소 조력 사례 | 부동산사기 의뢰인 조력해 집행유예

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penipuan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Bantuan Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Busan | Klien yang Menyebabkan Cedera dalam Kecelakaan Lalu Lintas Mendapat Pidana Bersyarat

Berikutnya

Pengacara Pidana Incheon | Membantu klien pengacara Incheon menuntaskan dugaan penipuan dengan hasil tidak terbukti adanya tindak pidana

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat