Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan, Kekerasan fisik (penganiayaan)
Perbuatan cabul dengan paksaan, Kekerasan fisik (penganiayaan)Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa)

Kantor Pengacara Chuncheon | Perkara dugaan Perbuatan cabul dengan paksaan dan Kekerasan fisik (penganiayaan) diselesaikan dengan Penangguhan penuntutan

Klien yang meminta bantuan Kantor Pengacara Chuncheon akan menjalani pemeriksaan atas dugaan Perbuatan cabul dengan paksaan dan Kekerasan fisik (penganiayaan).

Dengan bantuan pengacara Chuncheon, perkara tersebut diselesaikan setelah klien memperoleh Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).

1. Klien yang datang ke Kantor Pengacara Chuncheon

Kantor Pengacara Chuncheon
Lihat lebih banyak perkara yang berhasil diselesaikan (klik)

Klien yang meminta bantuan Kantor Pengacara Chuncheon akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan Perbuatan cabul dengan paksaan dan Kekerasan fisik (penganiayaan).

Klien sangat mabuk pada hari kejadian sehingga sama sekali tidak mengingat perbuatan yang menjadi dasar dugaan tersebut.

Klien menginginkan agar perkara segera diselesaikan tanpa berlanjut hingga persidangan.

Pengacara Chuncheon menelaah kronologi perkara secara saksama dan menyusun strategi untuk mencapai perdamaian dengan korban agar perkara dapat segera diselesaikan.

Penjelasan Kantor Pengacara Chuncheon tentang Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dan Tindak pidana penganiayaan

Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, 🔗Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah perbuatan menyentuh tubuh seseorang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman dan bertentangan dengan kehendak orang tersebut.

Jika dugaan Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan terbukti, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

Jika korban merupakan anak atau remaja maupun penyandang disabilitas, pelaku dapat dikenai hukuman yang lebih berat.

Selain itu, pada masa lalu, Perbuatan cabul dengan paksaan harus mencakup tindakan berupa kekerasan atau ancaman. Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan baru-baru ini mengeluarkan putusan yang juga mengakui sebagai Perbuatan cabul dengan paksaan tindakan cabul yang dilakukan bertentangan dengan kehendak pihak lain. Dengan demikian, seluruh pelecehan seksual yang bertentangan dengan kehendak pihak lain dapat diakui sebagai Perbuatan cabul dengan paksaan.

🔗Tindak pidana penganiayaan adalah tindak pidana yang terjadi melalui penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh seseorang.

Tindak pidana penganiayaan dapat diakui meskipun tidak terjadi kontak fisik, seperti memukul seseorang.

Dalam putusan Mahkamah Agung Korea Selatan, perbuatan seperti berulang kali melontarkan makian atau kata-kata kasar serta mengayunkan atau melemparkan tangan, kaki, maupun benda seolah-olah hendak memukul sambil memaki di dekat korban juga pernah diakui sebagai Tindak pidana penganiayaan.

Jika Tindak pidana penganiayaan terbukti, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Denda (pidana) paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan.

Karena Tindak pidana penganiayaan termasuk Tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak (menurut hukum Korea Selatan), sehingga penuntutan tidak dapat dilakukan bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban, perdamaian dengan korban menjadi sangat penting.

2. Bantuan Kantor Pengacara Chuncheon untuk membela klien terhadap penghukuman

Kantor Pengacara Chuncheon berupaya mencapai perdamaian dengan korban untuk membantu pembelaan klien terhadap penghukuman.

Hal ini karena Tindak pidana penganiayaan termasuk Tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak (menurut hukum Korea Selatan), sehingga perdamaian dengan korban dapat menghasilkan keputusan Tidak ada hak menuntut.

Perdamaian dengan korban juga menjadi faktor penting dalam Pengurangan hukuman atas dugaan Perbuatan cabul dengan paksaan.

Kantor Pengacara Chuncheon menyatakan bahwa perdamaian telah dicapai dengan korban

Pengacara Chuncheon mengajukan permohonan mediasi pidana agar klien memperoleh maaf dari korban.

Pengacara Chuncheon merundingkan perbedaan jumlah yang dikehendaki korban dan klien, lalu menyesuaikannya menjadi jumlah yang wajar.

Dengan bantuan Kantor Pengacara Chuncheon, korban menerima permintaan maaf klien dan bersedia mencapai perdamaian.

Kantor Pengacara Chuncheon menyatakan bahwa klien menunjukkan penyesalan yang tulus

Kantor Pengacara Chuncheon menekankan bahwa klien sangat menyadari kesalahannya dan sungguh-sungguh menyesal.

Pengacara Chuncheon menekankan bahwa klien yang berusia lebih dari 60 tahun tidak pernah memiliki riwayat penghukuman pidana sebelum perkara ini serta menyatakan bahwa tidak patut menjatuhkan hukuman yang berlebihan karena kesalahan sesaat.

3. Hasil bantuan Kantor Pengacara Chuncheon, perkara diselesaikan dengan Penangguhan penuntutan

Berkat bantuan Kantor Pengacara Chuncheon, klien berhasil menyelesaikan perkara setelah memperoleh Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).

Untuk dugaan Kekerasan fisik (penganiayaan), klien memperoleh keputusan Tidak ada hak menuntut melalui perdamaian dengan korban, sedangkan untuk dugaan Perbuatan cabul dengan paksaan, klien memperoleh Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) dengan syarat mengikuti pendidikan pencegahan pengulangan tindak kekerasan seksual.

Jika Anda terlibat dalam dugaan Kekerasan fisik (penganiayaan), Perbuatan cabul dengan paksaan, atau dugaan serupa seperti klien dalam perkara di atas, perdamaian dengan korban menjadi sangat penting.

Hal ini karena pengadilan sering mempertimbangkan tercapai atau tidaknya perdamaian dengan korban dalam Penjatuhan pidana (penentuan berat hukuman).

Jika menginginkan perdamaian dengan korban, sebaiknya Anda memperoleh bantuan pengacara profesional untuk menawarkan syarat perdamaian yang wajar dan mengupayakan tercapainya perdamaian dengan mempertimbangkan posisi korban secara memadai.

Untuk menyelesaikan perkara klien dengan cepat, Firma Hukum Daeryun menanganinya melalui satu tim yang terdiri atas 3–20 pengacara profesional.

Berdasarkan basis data litigasi yang dihimpun dari total 141.850 konsultasi selama 4 tahun terakhir hingga 2024, tim tugas khusus pengacara profesional Firma Hukum Daeryun dengan cepat menyusun dan memberikan bantuan melalui metode penanganan yang sesuai dengan keadaan setiap klien.

Jika sehubungan dengan situasi seperti di atas Anda sedang mencari 🔗rekomendasi pengacara di Kota Chuncheon, silakan mengunjungi kantor 🔗pengacara Chuncheon dari Firma Hukum Daeryun.

춘천변호사사무실 | 강제추행, 폭행 혐의에도 기소유예 사건 마무리

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan, Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pendampingan firma hukum di Gwangju | Klien pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Lansia, tidak dituntut

Berikutnya

Contoh pendampingan firma hukum Busan | Dugaan produksi materi eksploitasi seksual anak, hukuman dengan masa percobaan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat