Kisah Sukses

Luka badan (cedera tubuh)
Luka badan (cedera tubuh)Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Kasus pendampingan Kantor Hukum Jeju | Pembelaan untuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan bagi klien yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

Klien yang datang ke Kantor Hukum Jeju telah diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. Ia kemudian meminta bantuan pengacara di Jeju agar dapat dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) melalui pendampingan sistematis dari kantor hukum tersebut.

1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Jeju

Kantor Hukum Jeju

Klien yang datang ke Kantor Hukum Jeju ingin berkonsultasi dan menyerahkan perkaranya kepada kantor hukum yang memiliki data penanganan beragam perkara pidana. Oleh karena itu, ia meminta pendampingan dari pengacara di Jeju.

Latar belakang klien mendatangi Kantor Hukum Jeju

Klien sedang dalam perjalanan pulang setelah bertemu dan minum minuman beralkohol bersama teman-temannya yang sudah lama tidak dijumpainya.

Setelah tiba di kompleks apartemen, klien berjalan-jalan di sekitar kompleks sebelum masuk ke rumah.

Tak lama kemudian, ia memutuskan untuk menyapa seorang siswa sekolah menengah atas yang sedang bermain di taman bermain terdekat.

Siswa tersebut merasa tidak nyaman karena klien yang tidak dikenalnya terus mengajaknya berbicara, lalu meminta agar klien tidak lagi berbicara kepadanya.

Karena mengira siswa tersebut mengabaikannya, klien tidak mampu menahan amarah dan melakukan kekerasan, termasuk menendang wajah serta perut siswa itu sebanyak 15 kali.

Akibatnya, siswa yang menjadi korban mengalami luka berupa patah tulang yang memerlukan perawatan selama sekitar 3 minggu.

Klien yang terlibat dalam 🔗tindak pidana penganiayaan/tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka meminta bantuan pengacara di Jeju untuk semaksimal mungkin meringankan hukuman melalui pendampingan pengacara profesional.

2. Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Jeju

Klien yang meminta bantuan pengacara di Jeju menghadapi risiko hukuman atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja melukai tubuh orang lain.

Jika dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka terbukti, pelakunya dapat dihukum berdasarkan ketentuan berikut.

Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)


① Orang yang melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dan Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)


① Orang yang melakukan kekerasan terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan.

Perbedaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan tindak pidana penganiayaan

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan tindak pidana penganiayaan memiliki perbedaan sebagai berikut.

Penganiayaan

Penganiayaan yang mengakibatkan luka

Penilaian

Berlaku meskipun hanya terdapat risiko

Harus terdapat pelanggaran langsung

Hukuman

Pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta

won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan

Pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun,

atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Ketentuan khusus

Penuntutan dicabut apabila tercapai perdamaian

Percobaan tidak dihukum

Tetap dihukum meskipun telah tercapai perdamaian

Percobaan dapat dihukum

3. Pendampingan Kantor Hukum Jeju

Kantor Hukum Jeju menyusun strategi dengan menganalisis peraturan dan preseden terkait, serta dengan sungguh-sungguh memohon keringanan bagi klien berdasarkan argumentasi berikut.

Argumentasi Kantor Hukum Jeju ① Tindak pidana spontan

Klien telah lama mengalami stres akibat konflik dengan atasannya di tempat kerja.

Pada hari kejadian, klien yang sebelumnya mengalami stres berat merasa diabaikan oleh korban. Ia pun marah dan secara spontan melakukan tindak pidana tersebut.

Ditekankan bahwa, terlepas dari latar belakang kejadian, klien sangat menyesali perbuatannya yang tidak dapat dimaafkan terhadap korban.

Argumentasi Kantor Hukum Jeju ② Pengakuan dan penyesalan

Sejak kejadian tersebut, klien mengakui seluruh kesalahannya dalam pemeriksaan kepolisian dan secara aktif bekerja sama dalam penyidikan yang dilakukan oleh lembaga penyidik.

Klien sangat menyadari tanggung jawabnya atas kerugian besar yang ditimbulkannya terhadap korban dalam perkara ini.

Ditekankan pula bahwa klien telah menulis surat pernyataan penyesalan seraya bertekad kuat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Argumentasi Kantor Hukum Jeju ③ Upaya memulihkan kerugian korban

Klien memahami keterkejutan dan ketakutan korban serta berpikir bahwa korban hanya dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari apabila ia meninggalkan lingkungan tersebut.

Karena itu, pada keesokan harinya klien segera mendatangi kantor agen properti, mencari tempat tinggal baru, dan menyelesaikan kepindahannya.

Ditekankan bahwa klien telah berupaya dengan tulus untuk meredakan ketakutan korban dan membantunya kembali menjalani kehidupan sehari-hari dengan secara sukarela meninggalkan area tempat korban beraktivitas.

4. Putusan pengadilan atas argumentasi Kantor Hukum Jeju

Setelah menerima argumentasi Kantor Hukum Jeju, pengadilan menjatuhkan putusan bahwa ‘Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.’

Klien kemudian menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada pengacara di Jeju.

Jika Anda memerlukan bantuan Kantor Hukum Jeju

Perkara di atas merupakan kasus ketika seorang klien yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) melalui pendampingan Kantor Hukum Jeju.

Firma Hukum Daeryun secara aktif mendampingi para klien melalui 🔗pengacara pidana yang berpengalaman menangani beragam perkara pidana dan memiliki pemahaman mendalam tentang setiap perkara.

Untuk setiap perkara, firma membentuk satuan tugas yang terdiri atas 3–20 ahli hukum pidana guna menganalisis perkara, mengumpulkan alat bukti, menyusun strategi sistematis, dan memberikan penanganan.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas, silakan menyerahkan perkara Anda kapan saja melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara pidana.

제주법률사무소 조력 사례 | 상해죄 혐의 의뢰인, 집행유예 방어

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Luka badan (cedera tubuh): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pendampingan firma hukum Incheon | Pengacara Incheon dalam gugatan penegasan perkawinan batal demi hukum dengan tuntutan penggugat ditolak

Berikutnya

Kasus bantuan firma hukum di Seocho | Menang perkara dalam gugatan pengembalian uang investasi aset kripto yang diperjanjikan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat