Kisah Sukses
Pembelaan terhadap hukuman terkait materi eksploitasi seksual anak | Pengacara tindak pidana seksual berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan dalam perkara kepemilikan materi eksploitasi seksual
Klien dalam perkara kepemilikan materi eksploitasi seksual anak berhasil membela diri dengan bantuan pengacara tindak pidana seksual sehingga terhindar dari pidana penjara dan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat). Mari kita cermati kasus ketika Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan hukum terkait dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual.
1. Klien datang untuk memperoleh pembelaan terhadap hukuman terkait materi eksploitasi seksual anak
Klien yang telah membeli dan menyimpan materi eksploitasi seksual anak menghadapi ancaman pidana penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan. Untuk membela diri dari hukuman atas pembelian dan kepemilikan materi tersebut, klien mendatangi pengacara ahli Firma Hukum Daeryun.
Klien datang karena dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual
Kepemilikan materi eksploitasi seksual anak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan serta merupakan perkara serius karena seseorang dapat dijatuhi pidana penjara hanya dengan memiliki materi tersebut.
Dengan perasaan khawatir, klien mendatangi Daeryun untuk berkonsultasi mengenai dugaan pembelian dan kepemilikan materi eksploitasi seksual.
Bulan lalu, saat menggunakan media sosial, klien menemukan sebuah akun yang membuat dan menjual video bermuatan seksual.
Karena penasaran, klien menyampaikan melalui akun media sosial orang yang ada dalam video tersebut bahwa ia ingin membeli video materi eksploitasi seksual.
Setelah itu, melalui transaksi keuangan dengan pemilik akun media sosial tersebut, klien membeli video itu beberapa kali dan menyimpannya.
Namun, setelah orang tersebut melaporkan para pembeli video, klien juga menghadapi proses hukum.
Karena takut akan beratnya hukuman atas kepemilikan materi eksploitasi seksual dan mengetahui bahwa orang yang menjual video kepadanya masih di bawah umur, klien mendatangi Daeryun yang memiliki pengacara ahli.
Peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan materi eksploitasi seksual
▶Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan
1. “Anak dan remaja” berarti orang yang berusia di bawah 19 tahun. Namun, orang yang telah memasuki tanggal 1 Januari pada tahun ketika ia mencapai usia 19 tahun dikecualikan.
5. “Materi eksploitasi seksual anak dan remaja” berarti materi yang menampilkan anak atau remaja, orang yang secara jelas dapat dikenali sebagai anak atau remaja, atau representasi anak atau remaja yang melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam setiap butir angka 4 atau perbuatan seksual lainnya, dan yang berbentuk filmㆍvideoㆍgim atau gambarㆍvideo melalui komputer maupun media komunikasi lainnya.
▶Ketentuan pidana terkait materi eksploitasi seksual anak
- Ketentuan pidana terkait materi eksploitasi seksual anak juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.
- Terdapat ketentuan mengenai penghukuman percobaan tindak pidana, dan pelaku yang melakukannya secara berulang juga dikenai ketentuan pemberatan hukuman.
- Bahkan orang yang sekadar ‘memiliki’ atau ‘menonton’ materi tersebut dapat dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 tahun.
▶Pasal 11 (Produksi dan penyebaran materi eksploitasi seksual anak dan remaja, dan sebagainya)
① Orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengekspor materi eksploitasi seksual anak dan remaja dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 5 tahun
② Orang yang, untuk memperoleh keuntungan, menjualㆍmenyewakanㆍmenyebarkanㆍmenyediakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, atau memilikiㆍmengangkutㆍmengiklankanㆍmemperkenalkan materi tersebut untuk tujuan tersebut, maupun mempertunjukkan atau menayangkannya secara terbuka, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 5 tahun.
③ Orang yang menyebarkanㆍmenyediakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, mengiklankanㆍmemperkenalkannya untuk tujuan tersebut, atau mempertunjukkan maupun menayangkannya secara terbuka, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun.
④ Orang yang, dengan mengetahui adanya keadaan yang menunjukkan bahwa materi eksploitasi seksual anak dan remaja akan diproduksi, menjadi perantara antara anak atau remaja dan produsen materi tersebut, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun.
⑤ Orang yang membeli materi eksploitasi seksual anak dan remaja, atau yang memilikiㆍmenontonnya dengan mengetahui bahwa materi tersebut merupakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 tahun.
⑥ Percobaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana
⑦ Orang yang secara berulang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai pemberatan hingga 1/2 dari pidana yang ditentukan untuk tindak pidana tersebut.
2. Strategi pembelaan dalam perkara materi eksploitasi seksual anak
Pengacara ahli Daeryun memberikan bantuan hukum kepada klien yang menginginkan pembelaan terhadap ancaman pidana penjara akibat membeli dan memiliki materi eksploitasi seksual anak.
Fakta bahwa klien menyesali perbuatannya
Klien menyadari keseriusan perbuatannya membeli dan memiliki materi eksploitasi seksual.
Klien juga menyesali bahwa perbuatannya yang keliru telah menimbulkan keresahan sosial.
Oleh karena itu, pengacara ahli Daeryun menekankan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Fakta bahwa klien merupakan pelaku pertama kali
Klien yang membeli dan memiliki materi eksploitasi seksual anak merupakan pelaku pertama kali yang tidak memiliki riwayat tindak pidana seksual sebelumnya.
Melalui perkara ini, klien bersumpah tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut.
Pengacara ahli Daeryun berpendapat bahwa meskipun klien memiliki materi eksploitasi seksual, perkara ini telah menjadi kesempatan baginya untuk merenungkan kembali Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan serta persoalan materi eksploitasi seksual.
Tidak terdapat indikasi penjualan atau peredaran
Klien membeli dan memiliki video materi eksploitasi seksual milik orang tersebut.
Namun, terbukti bahwa klien sama sekali tidak pernah menyebarkan kembali atau menjual materi eksploitasi seksual tersebut.
Pengacara ahli Daeryun memohon pengurangan hukuman dengan menyatakan bahwa klien tidak menjual atau mengedarkan materi eksploitasi seksual tersebut.
3. Hukuman dengan masa percobaan ditetapkan setelah pembelaan dalam perkara materi eksploitasi seksual anak berhasil
Dengan bantuan pengacara ahli Daeryun, klien yang membeli dan memiliki materi eksploitasi seksual anak berhasil membela diri dari hukuman dengan memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat), bukan pidana penjara.
Jika memerlukan bantuan terkait kepemilikan materi eksploitasi seksual
Materi eksploitasi seksual anak dapat mengakibatkan hukuman berat bukan hanya karena dijual atau diedarkan, tetapi juga hanya karena dibeli dan dimiliki.
Meskipun klien melakukan tindak pidana terkait materi eksploitasi seksual, dengan bantuan pengacara ahli Daeryun ia dapat memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Jika Anda menghadapi masalah terkait tindak pidana sejenis berupa kepemilikan materi eksploitasi seksual seperti klien tersebut, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun.
![[해결사례]탬플릿 기반 복사 아동성착취물 처벌 방어 | 성착취물소지, 집행유예로 방어한 성범죄변호사](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240529071904887.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Unsur-unsur perbuatan menjadi perantara prostitusi oleh tersangka dan rangkuman tingkat penghukuman pidana berdasarkan tindakannya
Penghukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan, strategi penanganan berdasarkan jenis pelanggaran dan tingkat hukuman
Penanganan Penggeledahan dan Penyitaan serta Standar Penghukuman atas Pengancaman dengan Deepfake
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Yeo Sang-won
T. 070-7510-1046
Berpengalaman sebagai hakim ketua Pengadilan Distrik Seoul Pusat [banding pidana], pengacara spesialis kejahatan seksual/pidana/perdata

Kim In-won
T. 070-7510-1044
Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [kejahatan seksual], pengacara spesialis pidana/pemeriksaan bukti/kejahatan seksual

Lee Kwang-woo
T. 070-5221-0865
Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Daejeon [pidana], pengacara spesialis pidana militer/narkotika/kejahatan seksual
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa unsur-unsur tindak pidana, tingkat hukuman, dan cara menghadapi pemeriksaan polisi?

OnlyFans Ilegal, Sejauh Mana Cakupan Hukumannya?

Menonton Materi Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja, Apakah Sekadar Menonton Juga Dapat Dihukum? Unsur Pelanggaran dan Standar Hukumannya

Faktor penilaian kriteria pelecehan seksual, bagaimana tingkat hukumannya?

Memahami tingkat hukuman bagi pembeli jasa seksual dan langkah penanganannya

Sebelumnya
Kasus kemenangan pengacara litigasi perdata Suwon | Pengacara litigasi perdata Suwon berhasil memperoleh pengembalian seluruh uang pinjaman
Berikutnya
Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Ilsan | Klien yang kembali mengemudi dalam keadaan mabuk dijatuhi hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara di Ilsan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














