Kisah Sukses

Penguntitan · Forensik digital
Penguntitan · Forensik digitalPengamanan alat bukti

Kantor Pengacara Daegu | Memulihkan sekitar 11.000 pesan sebagai alat bukti penguntitan melalui forensik

Kantor Pengacara Daegu merupakan kantor pengacara yang telah menangani banyak perkara pidana di Daegu. Setelah bekerja sama dengan Grup Forensik Digital, kantor tersebut berhasil memulihkan lebih dari sekitar 10.000 pesan dan mengamankan alat bukti tindakan penguntitan.

1. Kantor Pengacara Daegu | Latar belakang perkara

Contoh pendampingan Kantor Pengacara Daegu Firma Hukum Daeryun dalam perkara tindakan penguntitan melalui forensik digital

Klien yang mendatangi pengacara dari Kantor Pengacara Daegu adalah seorang perempuan yang telah menikah dan menjadi korban penguntitan daring. Ia ingin mengajukan pengaduan pidana karena seorang laki-laki yang dikenalnya secara daring terus menghubungi dan menunjukkan perilaku obsesif terhadapnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa dirinya telah menghapus riwayat pesan karena takut suaminya mengetahui hal tersebut.

Pada akhirnya, pengacara Daegu bekerja sama dengan Grup Forensik Digital Firma Hukum Daeryun untuk memulihkan alat bukti penguntitan secara aman.

Kronologi mengenal pelaku

Klien pertama kali bertemu dengan pelaku melalui sebuah gim daring.

Keduanya menjadi dekat setelah bermain gim bersama.

Setelah itu, mereka bertemu secara langsung, melakukan hubungan seksual, dan berkembang menjadi pasangan kekasih.

Namun, karena merasa terbebani oleh permintaan pelaku yang terus-menerus untuk menikah dan berbagai pendekatan romantisnya, klien terlebih dahulu mengakhiri hubungan tersebut.

Pelaku tidak menerima keputusan itu dan terus bersikap obsesif, antara lain dengan berulang kali meminta untuk bertemu.

Pelaku bahkan mengganggu klien dengan berulang kali mengunjungi akun gim daring klien sehingga memicu notifikasi.

Klien yang diadukan atas dugaan penipuan

Pada akhirnya, klien mengungkapkan bahwa dirinya telah menikah dan meminta pelaku untuk berhenti menghubunginya.

Setelah mengetahui bahwa klien telah menikah, pelaku mengadukan klien atas dugaan tindak pidana penipuan dengan alasan bahwa klien sengaja menipunya dan memeras uang atau barang berharga, termasuk biaya berkencan.

Pelaku juga terus mengirim pesan dan meminta uang dengan dalih sebagai pembayaran perdamaian.

Permintaan pemulihan melalui forensik digital

Karena takut diceraikan jika suaminya mengetahui hal tersebut, klien menghapus seluruh pesan yang diterimanya dari korban. Namun, ia mendatangi Kantor Pengacara Daegu untuk mengajukan pengaduan pidana atas tindakan penguntitan pelaku yang telah melampaui batas.

Ia juga meminta agar seluruh alat bukti dipulihkan melalui forensik digital.

Oleh karena itu, pengacara Daegu bekerja sama dengan Pusat 🔗Pemeriksaan Alat Bukti Firma Hukum Daeryun untuk memulihkan pesan media sosial dan pesan aplikasi gim yang telah dihapus.

Berdasarkan hasil forensik, seluruh pesan yang berjumlah sekitar 11.000 berhasil dipulihkan.

2. Kantor Pengacara Daegu | Analisis perkara

Pengacara dari Kantor Pengacara Daegu menganalisis pokok permasalahan dan menyiapkan bantahan.

🔗Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan Pengacara menelaah prinsip hukum terkait untuk menunjukkan bahwa perbuatan pelaku jelas merupakan 🔗tindakan penguntitan.

Bantahan terhadap dugaan penipuan

Pelaku menyatakan bahwa klien menyembunyikan statusnya sebagai orang yang telah menikah ketika bertemu dan menjalin hubungan dengannya serta bahwa seluruh biaya berkencan yang dikeluarkannya selama hubungan tersebut merupakan hasil pemerasan.

Dengan demikian, dapat timbul pertanyaan-pertanyaan berikut.

▷ Apakah menjalin hubungan sambil menyembunyikan status telah menikah merupakan penipuan?

▷ Apakah biaya berkencan yang dikeluarkan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penipuan?

Kesimpulannya, penipuan dapat terbentuk apabila unsur kesengajaan terbukti.

🔗Penipuan dengan dalih perkawinan adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian harta benda, seperti memperoleh uang dengan menipu pihak lain menggunakan perkawinan sebagai dalih.

Meskipun bukan tindak pidana yang diatur secara tersendiri dalam undang-undang, perbuatan tersebut dapat termasuk tindak pidana penipuan apabila setelah melakukan tipu daya dengan menggunakan perkawinan sebagai dalih diperoleh keuntungan harta benda atau penyerahan barang dan terdapat unsur kesengajaan.

Namun, keadaan dalam perkara ini berbeda.

Pelaku terus meminta klien untuk menikah dan mendesaknya menjalani hubungan secara serius. Namun, setelah mengetahui bahwa klien telah menikah, pelaku berulang kali melakukan penguntitan, mengajukan pengaduan atas dugaan penipuan, dan meminta pembayaran perdamaian.

Dengan kata lain, pihak klien menyatakan bahwa klien tidak pernah meminta untuk menikah serta tidak pernah meminta atau memeras uang maupun barang berharga dengan menggunakan perkawinan sebagai dalih.

Sebaliknya, pihak klien menjelaskan bahwa pelakulah yang mengungkit tuduhan penipuan dan mengancam klien untuk memperoleh uang dengan dalih pembayaran perdamaian.

Prinsip hukum terkait penguntitan

🔗Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan merupakan undang-undang yang menghukum perbuatan-perbuatan berikut.

Jenis perbuatan

Penjelasan

Mendekati dan mengikuti

Perbuatan mendekati atau mengikuti pihak lain maupun orang yang tinggal bersamanya atau anggota keluarganya, atau menghalangi jalannya

Menunggu dan mengawasi

Perbuatan menunggu atau mengawasi di tempat tinggal, tempat kerja, sekolah, atau tempat lain tempat pihak tersebut menjalani kehidupan sehari-hari, maupun di sekitarnya

Menyampaikan benda dan sejenisnya

Perbuatan menyampaikan benda dan sejenisnya melalui pos, telepon, faks, atau jaringan informasi dan komunikasi

Pengiriman pesan elektronik

Perbuatan menggunakan telepon seluler dan sejenisnya agar tulisan, ucapan, tanda, suara, gambar, video, atau citra tampil kepada pihak lain dan sebagainya

Penyerahan dan penempatan benda

Perbuatan menyampaikan benda dan sejenisnya secara langsung atau melalui pihak ketiga, atau menempatkannya di tempat tinggal dan sebagainya maupun di sekitarnya

Perusakan benda

Perbuatan merusak benda dan sejenisnya yang ditempatkan di tempat tinggal dan sebagainya maupun di sekitarnya

Penyebaran informasi pribadi

Perbuatan memberikan, menyebarkan, atau memublikasikan informasi pribadi, informasi lokasi pribadi, dan sejenisnya kepada pihak ketiga melalui jaringan informasi dan komunikasi

Penyalahgunaan identitas

Perbuatan menggunakan nama, sebutan, foto, video, atau informasi identitas melalui jaringan informasi dan komunikasi untuk berpura-pura menjadi pihak lain

Unsur utamanya adalah tindakan penguntitan di atas dilakukan secara terus-menerus atau berulang kali.

Orang yang melakukan tindak pidana tersebut dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

3. Kantor Pengacara Daegu | Pelaku dilimpahkan ke kejaksaan atas dugaan penguntitan

Pengacara dari Kantor Pengacara Daegu menganalisis hasil forensik digital dan membuktikan dugaan penguntitan oleh pelaku.

Secara khusus, pengacara mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2018.11.14 Nomor 2018도14610 dan menegaskan bahwa tindakan berulang kali meninggalkan riwayat kunjungan pada akun klien sehingga memicu notifikasi jelas merupakan tindakan penguntitan.

(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2018.11.14 Nomor 2018도14610: Jika pesan yang menimbulkan rasa takut atau cemas dikirimkan ke telepon seluler pihak lain dan telah mencapai keadaan yang memungkinkan pihak tersebut segera mengaksesnya, unsur tindak pidana telah terpenuhi.)

Hal ini berarti bahwa meskipun klien tidak memeriksa sendiri riwayat kunjungan dalam aplikasi, perbuatan tersebut tetap merupakan tindakan penguntitan dan memenuhi unsur tindak pidananya.

Pada akhirnya, dengan bantuan Grup Forensik Digital, pihak klien dapat mengajukan bantahan menggunakan alat bukti yang dipulihkan secara sah, dan perkara klien dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan.

Jika Anda mengalami 🔗penguntitan siber seperti dalam perkara ini dan ingin memulihkan alat bukti yang telah dihapus, silakan mengajukan konsultasi melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.

대구변호사사무실 증거확보

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penguntitan · Forensik digital: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/pidana

Pengacara Lee Kwang-woo

Lee Kwang-woo

T. 070-5221-0865

Pengalaman sebagai Kepala Divisi (Pidana) Kejaksaan Distrik Daejeon; pengacara spesialis pidana militer/narkoba/pidana

Pengacara Lee Ye-sum

Lee Ye-sum

T. 070-7510-1044

Banyak menangani kasus persaingan usaha·pidana, pengacara spesialis persaingan usaha/keluarga/pidana

Pengacara Kim Dong-jin

Kim Dong-jin

T. 070-7510-1820

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Kim Ji-hyun

Kim Ji-hyun

T. 070-5221-0865

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Cho Sang-wook

Cho Sang-wook

T. 070-5221-3616

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Ulsan | Mengemudi tanpa SIM selama masa percobaan, pembelaan menghasilkan pidana denda ringan

Berikutnya

Pengacara Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat di Busan | Uang Santunan Sebesar 30 Juta Won Korea Selatan Dikabulkan Seluruhnya

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat