Kisah Sukses
[Kisah sukses pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan] Dengan bantuan Daeryun, klien memperoleh 100% uang santunan dari gugatan tersebut
Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan meminta bantuan Firma Hukum Daeryun untuk mengajukan gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya setelah mengetahui perselingkuhan tersebut.
1. Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan
Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan mengetahui bahwa suaminya, yang bekerja di daerah lain, telah berselingkuh.
Karena ingin mengajukan gugatan terhadap perempuan tersebut, klien kemudian meminta bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun di Ansan.
Klien yang meminta bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan
Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan.
Karena karakteristik pekerjaan suaminya, klien menjalani perkawinan jarak jauh dan hanya bertemu dengan suaminya pada akhir pekan.
Suaminya, yang biasanya pulang setiap akhir pekan, pada suatu waktu mulai mengatakan bahwa ia lelah dan semakin jarang pulang.
Karena itu, klien pergi langsung ke daerah tempat suaminya tinggal.
Di sana, klien mengetahui bahwa suaminya telah tinggal bersama perempuan yang menjadi pasangan perselingkuhannya.
Klien yang terguncang kemudian meminta bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun di Ansan untuk mengajukan gugatan terhadap perempuan tersebut.
Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan
Berikut adalah ketentuan hukum terkait gugatan yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan.
- Apabila pihak ketiga bertanggung jawab atas keretakan perkawinan
Hal ini dapat mencakup keadaan ketika orang tua mertua, selir, atau pasangan perselingkuhan suami atau istri mencampuri kehidupan perkawinan secara tidak patut hingga menyebabkan keretakan perkawinan, atau ketika seseorang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan, atau penghinaan dari orang tua mertua sedemikian rupa sehingga memaksanya mempertahankan perkawinan dianggap kejam.
- Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Februari 2004, Nomor 2003므1890, dan lain-lain
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Setelah kehidupan bersama sebagai suami istri retak akibat perselisihan dan perpisahan dalam waktu lama sehingga hubungan perkawinan secara nyata tidak lagi ada dan secara objektif telah mencapai keadaan yang tidak dapat dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut menjalin hubungan di luar perkawinan dengan salah satu pasangan.
- Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Februari 2004, Nomor 2003므1890, dan lain-lain
※ Uang santunan dapat dituntut dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas keretakan perkawinan, tetapi tuntutan tersebut tidak dapat diajukan dalam gugatan ini apabila memenuhi kondisi berikut.
1. Pihak ketiga yang terlibat dalam hubungan tersebut tidak dapat mengetahui bahwa pasangan penggugat telah menikah
2. Hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum terjadinya hubungan di luar perkawinan
2. Bentuk bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan
Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan mengumpulkan dan menganalisis secara sistematis alat bukti yang dapat membuktikan perselingkuhan dan hubungan di luar perkawinan tersebut.
Selanjutnya, pengacara menyampaikan argumentasi berikut.
Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan berpendapat bahwa perempuan tersebut tetap menjalin hubungan yang tidak patut meskipun mengetahui bahwa suami klien telah menikah
Pemeriksaan rekaman percakapan telepon seluler menunjukkan bahwa hubungan tersebut terus berlanjut sambil berulang kali menyebut klien.
Pengacara berpendapat bahwa perempuan tersebut tidak pernah sekalipun meminta maaf atas perbuatannya yang tidak setia.
Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan berpendapat bahwa hubungan perkawinan telah retak akibat perbuatan tidak setia perempuan tersebut dan suami klien
Pengacara berpendapat bahwa hubungan perkawinan klien dan suaminya telah retak akibat perbuatan tidak setia perempuan tersebut dan suami klien, serta bahwa mereka terus menjalin hubungan yang tidak patut sambil mengabaikan klien dan anak-anaknya.
Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan menyatakan bahwa klien mengalami guncangan psikologis
Klien menyatakan bahwa ia mengalami guncangan psikologis sedemikian berat hingga tidak mampu menjalani kehidupan sehari-hari akibat perbuatan tidak setia perempuan tersebut dan suaminya.
3. Dengan bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan, klien memperoleh 100% uang santunan yang dituntut dari perempuan tersebut
Berkat bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Ansan, seluruh tuntutan klien sebesar 35 juta won Korea Selatan dikabulkan.
Dalam menjalani gugatan terkait perselingkuhan, bantuan pengacara yang berspesialisasi dalam gugatan semacam ini merupakan pilihan terbaik.
Jika Anda memerlukan gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat sehubungan dengan perkara seperti di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada pengacara Firma Hukum Daeryun di Ansan yang telah menangani banyak perkara dengan hasil yang menguntungkan.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Standar penentuan besarnya ganti rugi immateriil dalam gugatan terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat serta hal-hal yang perlu diperiksa saat mengajukan tuntutan
Persoalan Utama dan Cara Menangani Pengaduan Terkait Perselingkuhan
Kriteria Penetapan Uang Santunan terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan, Dasar Hukum, dan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengajukan Tuntutan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Pelaksanaan litigasi·konsultasi hukum korporasi berskala besar, pengacara spesialis pajak/administrasi/perdata

Shin Il-soo
T. 070-5117-2950
Berpengalaman sebagai hakim ketua Pengadilan Distrik Suwon [majelis perdata], pengacara spesialis perceraian/waris/perdata

Han Dou-yeong
T. 070-7510-3368
Banyak menangani kasus perceraian serta waris·keluarga, pengacara spesialis perceraian/keluarga/perdata
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa saja dokumen pembuktian yang perlu diperiksa pada tahap persiapan gugatan ganti rugi?

Berdasarkan kriteria apa ganti rugi atas kerugian immateriil ditentukan? Menelaah penghitungan jumlah dan cara mengajukan tuntutan

Rangkuman Lengkap Strategi Prosedur Persidangan Perdata: dari Pendaftaran Gugatan hingga Pengajuan Jawaban dan Penanganan Persidangan

Standar ganti rugi dan metode pengumpulan bukti dalam gugatan perdata atas pencemaran nama baik

Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi

Sebelumnya
[Studi pembelaan untuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) bagi pelaku tindak pidana narkotika untuk pertama kalinya] Klien terhindar dari pidana penjara efektif meskipun didakwa atas beberapa tindak pidana
Berikutnya
[Kasus bantuan pengacara litigasi pidana Uijeongbu] Hukuman dengan masa percobaan dijatuhkan dalam perkara penipuan asuransi berkat bantuan pengacara litigasi pidana Uijeongbu
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














