Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan
Perbuatan cabul dengan paksaanTidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Pengacara Kasus Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Pohang | Pembelaan bagi Klien yang Diadukan atas Dugaan Perbuatan Cabul dengan Paksaan Berhasil Memperoleh Keputusan Tidak Dilimpahkan

Klien yang mencari pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Pohang mengunjungi kantor cabang Pohang untuk membela diri pada tahap penyidikan. Setelah meminta bantuan pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan, klien memperoleh keputusan Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian).

1. Kronologi Perkara Klien yang Meminta Bantuan Pengacara Kasus Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Pohang

Kronologi perkara klien yang meminta bantuan terkait dugaan perbuatan cabul dengan paksaan di Pohang

Berikut adalah kronologi perkara klien yang mencari pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Pohang.

Klien yang bekerja sebagai pengantar pesanan juga sedang melakukan pengantaran pada hari kejadian.

Setelah mengambil ayam goreng untuk diantarkan, klien turun dengan lift dan bergegas menuju lokasi pengantaran berikutnya. Saat mendahului korban yang berjalan bersamanya setelah turun dari lift, klien bertabrakan dengan korban.

Karena tubuh mereka bertabrakan, klien meminta maaf kepada korban dan segera pergi dengan tergesa-gesa untuk melakukan pengantaran berikutnya. Namun, satu bulan kemudian, klien menerima pemberitahuan dari kantor polisi bahwa telah diajukan laporan terhadapnya atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.

Klien yang merasa tidak bersalah segera mengunjungi kantor cabang Pohang karena memerlukan bantuan untuk menghadapi pemeriksaan polisi tambahan setelah menyelesaikan pemeriksaan polisi pertama.

2. Informasi Terkait Perkara Klien yang Ditelaah Pengacara Kasus Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Pohang

Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Pohang memeriksa informasi terkait tindak pidana yang disangkakan kepada klien.

Klien disangka melakukan Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan.

Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan merupakan tindak pidana yang terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain melalui kekerasan fisik atau pengancaman sehingga menimbulkan rasa malu seksual pada orang tersebut.

Mahkamah Agung Korea Selatan memandang perbuatan cabul itu sendiri sebagai kekerasan fisik apabila tidak terdapat tindakan kekerasan yang terpisah.

Ancaman Pidana atas Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan

Apabila Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan terpenuhi, ancaman pidananya adalah sebagai berikut.

Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan Cabul dengan Paksaan): Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain melalui kekerasan fisik atau pengancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda pidana paling banyak 15 juta won Korea Selatan.


Selain itu, pelaku dapat dikenai tindakan seperti pendaftaran dan pengungkapan informasi pribadi, pembatasan bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak dan remaja, pemasangan gelang kaki elektronik, perintah mengikuti pendidikan seksual, serta pembatasan penerbitan visa.

Unsur Terpenuhinya Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan

Unsur terpenuhinya dugaan perbuatan cabul dengan paksaan di Pohang

Karena kekerasan fisik atau pengancaman merupakan unsur terpenuhinya Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, perbuatan sekadar menyentuh mungkin dianggap sulit untuk dinyatakan sebagai tindak pidana tersebut. Namun, perlu dipahami bahwa konsep kekerasan fisik dapat dianggap terpenuhi ketika terjadi kontak yang tidak dikehendaki pihak lain.

Unsur terpenuhinya Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah sebagai berikut.

Perbuatan cabul melalui kekerasan fisik atau pengancaman

Perbuatan cabul yang secara objektif mencapai tingkat yang menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik

Kesengajaan untuk melakukan perbuatan cabul

Oleh karena itu, jika seseorang diadukan atas Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, hal terpenting adalah mengakhiri perkara dengan memperoleh keputusan Tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan) pada tahap kepolisian atau Kejaksaan Korea Selatan.

Hal ini karena apabila perkara berlanjut ke tahap Kejaksaan Korea Selatan dan persidangan pidana, akan sulit untuk menghindari hukuman berat.

3. Bantuan yang Diberikan Pengacara Kasus Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Pohang

Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Pohang menerapkan strategi pembelaan berikut untuk membela klien dari penghukuman.

① Sulit Dinilai sebagai Perbuatan Cabul Menurut Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan

Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Pohang menyatakan bahwa sekalipun tubuh klien bersentuhan dengan tubuh korban, tindakan klien sulit dinilai sebagai perbuatan cabul menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Pengacara menyatakan bahwa klien hanya bertabrakan dengan korban ketika sedang berjalan melewatinya dan bergegas keluar dari gedung untuk melakukan pengantaran berikutnya.

Klien yang bekerja sebagai pengantar pesanan untuk mencari nafkah hanya bertabrakan dengan korban karena sedang terburu-buru menuju pengantaran berikutnya dan sama sekali tidak memiliki niat melakukan perbuatan cabul. Dengan mengajukan fakta bahwa klien menyelesaikan pengantaran berikutnya hanya dalam waktu 8 menit setelah kejadian sebagai alat bukti, pengacara menyatakan bahwa klien sama sekali tidak memiliki maksud untuk melakukan perbuatan cabul.

② Saat Itu Klien Berada dalam Situasi yang Menyulitkannya Memiliki Niat Melakukan Tindak Pidana atau Hasrat Seksual

Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Pohang menyatakan bahwa klien merupakan pencari nafkah bagi keluarganya yang menyambung hidup sehari-hari dengan bekerja sebagai pengantar pesanan. Saat kejadian tersebut, klien juga sedang sibuk menuju pengantaran berikutnya demi mencari nafkah, dan terdapat banyak orang lain selain korban di lokasi kejadian.

Selain itu, karena terdapat CCTV, pengacara menyatakan bahwa situasinya bahkan tidak memungkinkan klien mencoba menyentuh tubuh korban dengan niat melakukan tindak pidana (kehendak untuk melakukan suatu tindakan dengan mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana) atau dengan hasrat seksual.

Klien juga tidak mengingat ciri-ciri korban ataupun ciri-ciri dan jenis kelamin orang-orang lain yang berada di dalam lift bersama korban. Berdasarkan hal tersebut, pengacara menegaskan bahwa pada saat kejadian klien terlalu sibuk dengan pengantaran berikutnya sehingga tidak dapat mengamati keadaan sekitar dengan saksama.

4. Hasil Bantuan Pengacara Kasus Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Pohang, Keputusan Tidak Dilimpahkan

Hasil bantuan pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Pohang, keputusan Tidak dilimpahkan

Kepolisian menerima argumentasi pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Pohang dan menilai bahwa dugaan terhadap klien tidak terbukti, sehingga menerbitkan keputusan Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian) karena Tidak terbukti adanya tindak pidana.

Keputusan bahwa Tidak terbukti adanya tindak pidana berarti keputusan bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena alat bukti tidak cukup atau karena tindak pidana secara hukum tidak terpenuhi.

Klien yang merasa tidak bersalah dan khawatir akan dihukum setelah diadukan atas perbuatan cabul dengan paksaan menyampaikan rasa terima kasih kepada pengacara karena telah terbebas dari dugaan tersebut.

Jika Terlibat dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan

Apabila Anda seperti klien tersebut menghadapi dugaan tindak pidana seksual berupa perbuatan cabul dengan paksaan, Anda perlu menyusun strategi untuk merespons secara tenang dan menyampaikan pembelaan dengan bantuan pengacara spesialis, alih-alih terlebih dahulu menyatakan secara emosional bahwa Anda tidak bersalah.

Perkara tindak pidana seksual dapat mengakibatkan hukuman berat tanpa memandang apakah pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, penting untuk menghadapi perkara dengan memperoleh bantuan pengacara yang berpengalaman menangani perkara tindak pidana seksual sejak tahap penyidikan kepolisian serta menyusun strategi pembelaan.

🔗Pengacara spesialis tindak pidana seksual dari Firma Hukum Daeryun mendampingi secara langsung klien yang merasa tidak bersalah saat menjalani pemeriksaan polisi setelah diadukan atas dugaan Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan.

포항강제추행변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Park Jung-kyu

Park Jung-kyu

T. 070-7510-2014

Berpengalaman sebagai kepala Cabang Chungju Pengadilan Distrik Cheongju [pidana majelis], pengacara spesialis konstruksi/mengemudi dalam keadaan mabuk dan lalu lintas/medis/kejahatan seksual

Pengacara Kim Young-heum

Kim Young-heum

T. 070-5221-2387

Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Seoul Barat [kejahatan berat], pengacara spesialis pidana militer/pidana/kejahatan seksual

Pengacara Kim Geun-su

Kim Geun-su

T. 070-5221-2805

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Timur [kejahatan seksual], pengacara spesialis narkoba/pidana/kejahatan seksual

Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/kejahatan seksual

Pengacara Kim In-won

Kim In-won

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [kejahatan seksual], pengacara spesialis pidana/pemeriksaan bukti/kejahatan seksual

Pengacara Lee Eun-sol

Lee Eun-sol

T. 070-7510-2016

Pengacara spesialis kejahatan seksual

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Advokat Spesialis Paten | Pelanggaran Undang-Undang Paten terkait alat perekam mini, ditutup karena tindak pidana tidak terbukti

Berikutnya

Kasus rekomendasi pengacara di Cheongju | Klien yang diduga melanggar Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dijatuhi pidana denda

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat