Kisah Sukses
Firma hukum perceraian Suwon | Firma hukum perceraian berhasil memperoleh pengabulan penuh gugatan perselingkuhan sebesar 30 juta won Korea Selatan
Klien firma hukum perceraian Suwon ingin mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya. Pengacara perceraian dari firma hukum yang berpengalaman menangani perkara perceraian di kantor cabang Suwon pun turun tangan dan berhasil memperoleh ganti rugi sebesar 30 juta won Korea Selatan.
1. Klien yang mendatangi firma hukum perceraian Suwon

Klien yang meminta bantuan firma hukum perceraian Suwon sangat terkejut setelah baru-baru ini menemukan tanda-tanda perselingkuhan suaminya.
Atas rekomendasi seorang kenalan, klien mendatangi kantor cabang Suwon Firma Hukum Daeryun yang telah berpengalaman menangani banyak perkara perceraian.
Pengacara spesialis perceraian dari firma hukum memahami perkara tersebut melalui konsultasi mendalam dengan klien dan menanyakan bentuk penanganan yang diinginkannya.
Klien terlebih dahulu ingin mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya untuk memperoleh uang santunan sebesar mungkin.
Pengacara perceraian dari firma hukum memberikan dukungan sepenuhnya atas kesedihan klien dan mulai mempersiapkan gugatan ganti rugi untuk mewujudkan hasil yang diinginkan klien.
Keadaan perkara klien yang dipahami pengacara perceraian dari firma hukum
Klien adalah seorang ibu rumah tangga dari keluarga biasa yang telah menjalani kehidupan perkawinan dengan suaminya selama hampir 17 tahun.
Namun, sejak suatu hari sikap suaminya berubah secara mencolok dan akhirnya terungkap bahwa suaminya telah lama berselingkuh.
Hal yang lebih mengejutkan adalah perempuan tersebut tetap melanjutkan hubungan meskipun mengetahui bahwa pria itu telah menikah dan bahkan menunjukkan sikap yang mengabaikan keberadaan klien.
Klien mengalami penderitaan mental yang sangat berat.
Kantor cabang firma hukum perceraian 🔗Pengacara Suwon mewakili klien untuk mengajukan gugatan terhadap perempuan tersebut dengan menuntut uang santunan sebesar 30 juta won Korea Selatan melalui gugatan ganti rugi.
Apa yang dimaksud dengan gugatan ganti rugi akibat perselingkuhan?
🔗Gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat adalah gugatan perdata untuk menuntut uang santunan atas penderitaan mental terhadap pihak ketiga yang menjalin hubungan di luar perkawinan dengan pasangan orang yang telah menikah, biasanya laki-laki atau perempuan selingkuhan.
Untuk mengajukan 🔗gugatan ganti rugi akibat perselingkuhan, persyaratan berikut harus dipenuhi.
| 1. Hubungan perkawinan masih berlangsung 2. Pihak ketiga melakukan perselingkuhan meskipun mengetahui adanya perkawinan tersebut 3. Perselingkuhan tersebut mengakibatkan rusaknya hubungan perkawinan dengan pasangan |
Dalam menentukan jumlah tuntutan uang santunan sebagai ganti rugi akibat perselingkuhan, tingkat penderitaan mental dan emosional yang dialami korban menjadi tolok ukur utama.
Jenis dan jumlah alat bukti serta keadaan konkret hubungan perkawinan berpengaruh penting terhadap penentuan jumlah uang santunan.
Oleh karena itu, hal terpenting dalam gugatan ganti rugi akibat perselingkuhan adalah membuktikan penderitaan yang dialami berdasarkan alat bukti yang objektif.
2. Firma hukum perceraian Suwon mengajukan gugatan ganti rugi akibat perselingkuhan

Firma hukum perceraian Suwon membantu klien mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.
Firma hukum menyusun strategi untuk mengamankan alat bukti perselingkuhan dan berdasarkan bukti tersebut menekankan penderitaan mental klien.
Pengacara perceraian dari firma hukum mendalilkan perselingkuhan beriktikad buruk oleh tergugat
Pengacara perceraian dari firma hukum mendalilkan bahwa tergugat, yaitu perempuan yang berselingkuh dengan suami klien, telah mengetahui adanya hubungan perkawinan tetapi tetap secara aktif mencampuri hubungan pasangan tersebut.
Meskipun mengetahui sepenuhnya bahwa klien dan suaminya terikat dalam perkawinan yang sah, tergugat bukan menyembunyikan hubungan itu, melainkan justru memamerkan hubungannya dengan suami klien melalui media sosial dan sarana lainnya.
Pengacara perceraian dari firma hukum mengajukan media sosial tergugat sebagai alat bukti dan menekankan bahwa tergugat sengaja berupaya menyebabkan keretakan perkawinan.
Media sosial tergugat memuat banyak foto bersama suami klien dan berbagai tulisan seperti, ‘Perempuan itu tidak mengenal dirimu yang sebenarnya.. Akulah istri yang sesungguhnya.’
Pengacara perceraian dari firma hukum mendalilkan timbulnya ganti rugi akibat perselingkuhan
Tergugat melakukan perselingkuhan selama bertahun-tahun meskipun mengetahui bahwa suami klien telah menikah.
Tergugat menimbulkan kerugian serius terhadap keluarga klien sehingga kepercayaan dan kedamaian dalam keluarga tersebut benar-benar runtuh.
Pengacara perceraian dari firma hukum menekankan bahwa perselingkuhan tergugat telah mengganggu dan merusak kehidupan perkawinan penggugat yang berlangsung selama 17 tahun sehingga menimbulkan tanggung jawab untuk membayar ganti rugi.
Pengacara tersebut juga menekankan bahwa tergugat berkewajiban memberikan kompensasi secara finansial atas penderitaan klien dan menuntut pembayaran uang santunan sebesar 30 juta won Korea Selatan.
3. Firma hukum perceraian Suwon berhasil memperoleh uang santunan ganti rugi sebesar 30 juta won Korea Selatan
Dalam gugatan ganti rugi akibat perselingkuhan yang ditangani firma hukum perceraian Suwon, klien memperoleh putusan yang memerintahkan pembayaran penuh uang santunan sebesar 30 juta won Korea Selatan sebagaimana dituntut.
Putusan tersebut merupakan hasil dari pengakuan majelis hakim atas penderitaan mental klien yang didalilkan oleh pengacara perceraian dari firma hukum.
Klien mengatakan, “Saya mendengar bahwa uang santunan sebesar 30 juta won Korea Selatan merupakan jumlah tuntutan yang sering digunakan sebagai batas tertinggi dan jarang dikabulkan seluruhnya. Berkat pengacara perceraian Suwon, tuntutan penuh sebesar 30 juta won Korea Selatan berhasil dikabulkan.”
Apabila hendak mengajukan gugatan ganti rugi akibat perselingkuhan pasangan, penanganan tanpa bantuan pengacara sering kali berakhir dengan kekalahan perkara karena kekurangan alat bukti atau dalil yang tidak memadai. Oleh karena itu, sebaiknya perkara ditangani dengan bantuan pengacara profesional.
Dalam gugatan ganti rugi akibat perselingkuhan, perlu diajukan alat bukti yang diakui secara hukum serta dalil yang logis mengenai lamanya hubungan di luar perkawinan, tingkat keretakan perkawinan, dan penderitaan mental korban.
Firma Hukum Daeryun menyusun rincian kerugian untuk menentukan uang santunan, menetapkan strategi gugatan, dan memberikan perwakilan dalam prosedur hukum serta berupaya sebaik mungkin membantu pemulihan kerugian klien.
Apabila Anda sedang mempertimbangkan gugatan ganti rugi akibat perselingkuhan pasangan seperti klien dalam perkara ini, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun, tempat para pengacara profesional memberikan penanganan tim yang khusus dibentuk bagi setiap klien.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Standar penentuan besarnya ganti rugi immateriil dalam gugatan terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat serta hal-hal yang perlu diperiksa saat mengajukan tuntutan
Saat timbulnya kekuatan sertifikasi isi surat dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusunnya
Ganti Rugi atas Penderitaan Mental | Kriteria Pengakuan, Metode Penetapan Ganti Rugi Immateriil, dan Strategi Penanganan Perdata
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Pelaksanaan litigasi·konsultasi hukum korporasi berskala besar, pengacara spesialis administrasi/waris/perceraian
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaProsedur, jangka waktu, dan biaya perceraian melalui mediasi serta perbedaannya dengan perceraian melalui persidangan

Kriteria Pengakuan Kontribusi dan Analisis Yurisprudensi dalam Pembagian Harta Bersama bagi Ibu Rumah Tangga Penuh Waktu

6 alasan untuk mengajukan gugatan perceraian

Prosedur tuntutan uang santunan dan poin-poin tanggapan

Rangkuman Lengkap Alasan Hukum untuk Mengajukan Perceraian melalui Pengadilan

Sebelumnya
Riwayat pidana mengemudi dalam keadaan mabuk | Pembelaan yang menghasilkan pidana denda bagi klien dengan 4 riwayat pidana
Berikutnya
Pendampingan pengacara tindak pidana penipuan Incheon | Klien yang menipu untuk memperoleh 100 juta won, pengacara Incheon yang membawa hukuman dengan masa percobaan pada tingkat banding
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















