Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (mengakibatkan luka)
Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (mengakibatkan luka)Penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima

Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Pembelaan dalam kecelakaan saat berpindah lajur hingga penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima, bukan pidana denda

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran khusus penanganan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka setelah menabrak bagian belakang kendaraan korban ketika mencoba berpindah ke lajur sebelah dengan melintasi garis putih utuh.

1. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Latar belakang perkara

Tim Firma Hukum Daeryun Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas dalam perkara yang berakhir dengan penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas menjalani penuntutan acara ringkas atas dugaan mengakibatkan luka berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan setelah mengalami kecelakaan bersinggungan dengan kendaraan yang sedang melaju lurus ketika berpindah lajur di ruas bergaris putih utuh.


Namun, pengacara spesialis kecelakaan lalu lintas menelaah perkara ini dan berdasarkan putusan majelis pleno Mahkamah Agung Korea Selatan (2022도12175)menilai bahwa penuntutan terhadap klien seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima, bukan dijatuhi pidana denda.

Dalil klien

① Saat kecelakaan, klien berupaya berpindah lajur dengan melaju perlahan setelah menyalakan lampu sein di bagian bergaris putus-putus sebelum garis putih utuh
② Klien keliru menganggap kendaraan korban yang memperlebar jarak dengan kendaraan di depannya sedang memberi jalan, sehingga masuk secara berlebihan
③ Klien menyatakan bahwa bagian belakang kendaraan korban tertabrak di ruas bergaris utuh sehingga tindakan tersebut bukan perpindahan lajur secara mendadak
④ Segera setelah kecelakaan, penyelesaian melalui asuransi komprehensif dituntaskan, kemudian perdamaian pidana dicapai dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman diserahkan

Penuntutan acara ringkas oleh Kejaksaan Korea Selatan

Namun, Kejaksaan Korea Selatan yang menelaah perkara tersebut menilai perpindahan lajur di ruas bergaris putih utuh hingga bersinggungan dengan kendaraan korban yang sedang melaju lurus sebagai kelalaian berat dan melakukan penuntutan acara ringkas atas dugaan mengakibatkan luka berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan.

Dengan demikian, klien dikenai pidana denda.


Penuntutan tersebut dilakukan tanpa cukup mencerminkan perubahan doktrin hukum dalam preseden Mahkamah Agung Korea Selatan, sehingga substansi perkara perlu dipersoalkan kembali melalui persidangan biasa.

Rangkuman kronologi perkara kecelakaan lalu lintas

Rangkaian perkembangan perkara

Terjadi kecelakaan bersinggungan di ruas jalan empat lajur satu arah di wilayah metropolitan

↓

Menghadiri kantor kepolisian yang berwenang dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

↓

Ganti rugi kepada korban diselesaikan melalui asuransi komprehensif, perdamaian pidana dicapai, dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman diserahkan

↓

Mahkamah Agung Korea Selatan membacakan putusan majelis pleno terkait (putusan 2022도12175)

↓

Namun, Kejaksaan Korea Selatan memberitahukan keputusan penuntutan acara ringkas atas dugaan pelanggaran khusus penanganan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka

↓

Menunjuk Firma Hukum Daeryun Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas dan meminta penanganan hukum

2. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Penelaahan perkara

Contoh pembelaan Firma Hukum Daeryun Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas dalam perkara yang mengakibatkan luka hingga penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima

Pengacara dari Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas menilai bahwa penuntutan dalam perkara ini juga seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan putusan majelis pleno Mahkamah Agung Korea Selatan.

Oleh karena itu, pengacara mengidentifikasi pokok persoalan dalam perkara dan menganalisis preseden sebelumnya.

Pokok persoalan terkait perkara kecelakaan lalu lintas

Pokok persoalan

Uraian

Penerapan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan

Apakah perpindahan lajur oleh klien termasuk 🔗12 bentuk kelalaian berat menurut hukum Korea Selatan dan

penekanan bahwa klien melaju perlahan serta menyalakan lampu sein

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tidak dicerminkan

Menyatakan bahwa penuntutan oleh Kejaksaan Korea Selatan tidak mencerminkan perubahan doktrin hukum berdasarkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan

Keadaan perpindahan lajur saat kecelakaan

Klien berpindah lajur dengan melaju perlahan di ruas bergaris putus-putus

Korban keliru menafsirkan keadaan ketika klien memperlebar jarak

Penyelesaian asuransi dan perdamaian telah dituntaskan

Penyelesaian melalui asuransi dan perdamaian telah dituntaskan, serta surat pernyataan korban yang tidak menghendaki penghukuman telah diserahkan

Pokok putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 2022도12175

① Perbedaan antara marka larangan berpindah lajur dan rambu "larangan melintas"

Garis putih utuh merupakan marka larangan berpindah lajur dan tidak termasuk rambu "larangan melintas" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan proviso Pasal 3 ayat (2) angka 1 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan

Oleh karena itu, pengemudi yang menyebabkan kecelakaan setelah melintasi garis putih utuh tetap tunduk pada ketentuan khusus mengenai penghukuman, termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak dan ketentuan khusus bagi peserta asuransi komprehensif

② Ruang lingkup penerapan ketentuan proviso angka 1

(Ketentuan proviso angka 1: mengemudi dengan melanggar sinyal yang ditampilkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, isyarat petugas kepolisian dan pihak lain yang mengatur lalu lintas, atau petunjuk pada rambu keselamatan yang memuat larangan melintas atau perintah berhenti sementara)

Ketentuan proviso angka 1 hanya mengatur pelanggaran rambu keselamatan yang memuat "larangan melintas" atau "perintah berhenti sementara"

Garis putih utuh merupakan marka larangan berpindah lajur, bukan "larangan melintas", sehingga tidak mengecualikan penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan, dan hal ini menjadi pokok persoalan

③ Saat Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan diberlakukan

Ketika Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan diberlakukan, garis putih utuh yang melarang perpindahan lajur tidak termasuk rambu "larangan melintas"

Hal ini karena peraturan pelaksana Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan saat itu menetapkan garis putih utuh sebagai "garis pembatas perpindahan lajur"

④ Kesimpulan: ketentuan khusus bagi peserta asuransi komprehensif dapat diterapkan

Karena garis putih utuh bukan rambu keselamatan yang memuat larangan melintas, pengemudi yang melintasinya tunduk pada ketentuan khusus mengenai penghukuman dalam Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan, dan dinilai tidak timbul alasan untuk mengecualikan penerapan ketentuan khusus tersebut

3. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Bantuan hukum yang diberikan

Pengacara dari Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas menyatakan bahwa berdasarkan hasil putusan sebelumnya, penuntutan dalam perkara klien juga seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalil

Memberikan penjelasan yang jelas mengenai doktrin hukum terkait Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan agar klien memahami apakah ketentuan khusus mengenai penghukuman dapat diterapkan

Menyatakan bahwa ketentuan khusus mengenai penghukuman dapat diterapkan karena garis putih utuh tidak dianggap sebagai rambu "larangan melintas"

Menelaah Pasal 3 ayat (2) dan angka 4 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan serta menekankan bahwa alasan pengecualian terhadap ketentuan khusus mengenai penghukuman tidak berlaku

Seluruh 🔗perdamaian di luar pengadilan telah diselesaikan dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman telah diserahkan

4. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Perkara berakhir dengan penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima

Penyelesaian perkara Firma Hukum Daeryun Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas oleh pengacara spesialis hingga penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima

Pokok persoalan utama dalam perkara yang ditangani pengacara Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas ini adalah apakah ketentuan khusus mengenai penghukuman berdasarkan 🔗Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan dapat diterapkan.

Pengacara Firma Hukum Daeryun menyatakan bahwa penuntutan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena garis putih utuh tidak dianggap sebagai rambu "larangan melintas".

Setelah menelaah hasil putusan sebelumnya dan perkara klien, pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima.

Jika Anda keberatan terhadap keputusan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan seperti dalam perkara ini, silakan memperoleh konsultasi melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.

교통사고법률사무소 교특치상 공소기각

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (mengakibatkan luka): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan gugatan·konsultasi hukum korporasi berskala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/mengemudi mabuk

Pengacara Lee Ye-sum

Lee Ye-sum

T. 070-7510-1044

Melaksanakan banyak kasus perdagangan yang adil dan pidana; pengacara spesialis perdagangan yang adil/forensik digital/mengemudi mabuk

Pengacara Shin Yong-hun

Shin Yong-hun

T. 070-7510-1822

Pengacara spesialis mengemudi dalam keadaan mabuk

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Contoh bantuan pengacara pegawai negeri | Pembatalan keputusan melalui keberatan atas tindakan disipliner pegawai negeri

Berikutnya

Kasus bantuan pengacara di Bundang | Klien yang disangka melakukan tindak pidana penipuan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat