Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan
Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea SelatanPenangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa)

Tindak pidana penguntitan menurut hukum Korea Selatan | Membantu klien yang dituduh melakukan tindak pidana penguntitan hingga memperoleh ‘penangguhan penuntutan’

Klien yang berada dalam risiko penghukuman atas tuduhan tindak pidana penguntitan menurut hukum Korea Selatan meminta pembelaan dari penghukuman, dan berkat bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang berpengalaman menangani perkara penguntitan, perkara diselesaikan dengan penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).

1. Klien yang terlibat dalam perkara tindak pidana penguntitan menurut hukum Korea Selatan

Ini adalah kisah klien yang berada dalam risiko penghukuman akibat tindak pidana penguntitan menurut hukum Korea Selatan.

Klien yang meminta konsultasi kepada firma kami dilaporkan melalui pengaduan penguntitan oleh mantan pacar perempuannya karena ia meninggalkan sekitar ratusan panggilan telepon dan pesan teks kepada mantan pacar perempuannya tersebut, serta melakukan perbuatan seperti mendatangi langsung tempat kerja korban untuk mengajaknya bertemu.


Klien sebelumnya telah satu kali dikenai tindakan sementara oleh korban, dan sebagai calon pelamar pegawai negeri, klien meminta agar tidak ada catatan pidana yang tertinggal supaya tidak menghambat pekerjaannya di kemudian hari.

2. Tingkat hukuman tindak pidana penguntitan

Tingkat hukuman tindak pidana penguntitan

Mari kita tinjau tingkat hukuman tindak pidana penguntitan yang menjadi tuduhan terhadap klien yang berada dalam risiko penghukuman akibat tindak pidana penguntitan.

Hal ini berarti menimbulkan rasa cemas atau takut pada lawan bicara dengan melakukan salah satu perbuatan berikut terhadap lawan bicara atau orang yang tinggal serumah maupun keluarganya, bertentangan dengan kehendak lawan bicara dan tanpa alasan yang sah (「Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan」 Pasal 2 angka 1).

Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan pertama kali dibentuk dan diberlakukan pada tahun 2021, dan contoh perbuatan yang diakui sebagai penguntitan adalah sebagai berikut.

▶Mengikuti lawan bicara dan menghalangi jalannya


▶Bersembunyi dan menunggu di dekat rumah lawan bicara

▶ Menyampaikan barang atau tulisan, ucapan, tanda, suara, gambar, video, dan citra kepada lawan bicara melalui surat, telepon, faks, atau media sosial, atau membuat tulisan, ucapan, tanda, suara, gambar, video, dan citra terlihat oleh lawan bicara melalui program yang menggunakan jaringan informasi dan komunikasi atau melalui telepon dan sejenisnya


▶ Menyerahkan barang kepada lawan bicara secara langsung atau melalui pihak ketiga, atau meletakkan barang dan sejenisnya di tempat kediaman lawan bicara maupun di sekitarnya


▶ Merusak barang dan sejenisnya yang diletakkan di tempat kediaman lawan bicara dan sejenisnya atau di sekitarnya


▶ Menyediakan, menyebarkan, atau memublikasikan informasi lawan bicara dan sejenisnya yang termasuk salah satu berikut kepada pihak ketiga dengan menggunakan jaringan informasi dan komunikasi

1. Data pribadi

2. Informasi lokasi pribadi

3. Informasi hasil penyuntingan, penggabungan, atau pengolahan atas informasi pada butir 1 atau 2 (terbatas pada hal yang memungkinkan identifikasi subjek informasi terkait)


▶ Menyamar seolah-olah dirinya adalah lawan bicara dan sejenisnya dengan menggunakan informasi mengenai nama, sebutan, foto, video, atau identitas lawan bicara dan sejenisnya melalui jaringan informasi dan komunikasi

Sebelum Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dibentuk dan diberlakukan pada tahun 2021, selama tidak berlanjut menjadi kejahatan berat seperti penganiayaan atau pembunuhan, penguntitan hanya diklasifikasikan sebagai gangguan yang berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelanggaran Ringan Korea Selatan.


Tindak pidana penguntitan yang sebelumnya hanya dikenai hukuman relatif ringan berupa denda paling banyak 100 ribu won, kurungan, atau denda ringan, hukumannya diperberat setelah 「Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan」 diberlakukan.

Apabila melakukan tindak pidana penguntitan Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won
Apabila melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata tajam atau benda berbahaya lainnyaPidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won


Tidak hanya itu, apabila seseorang melakukan tindak pidana penguntitan dan dijatuhi putusan bersalah (kecuali penangguhan penjatuhan pidana) oleh pengadilan atau menerima pemberitahuan penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis, ia akan dikenai penjatuhan bersama berupa perintah mengikuti program dalam batas 200 jam, seperti perintah mengikuti program pendidikan, perintah menyelesaikan program yang diperlukan untuk mencegah pengulangan, atau perintah menyelesaikan program terapi penguntitan.

Selain itu, apabila ada kekhawatiran akan terulangnya tindak pidana penguntitan, atas permohonan pejabat kepolisian penyidik dapat diajukan permohonan tindakan sementara kepada pengadilan.

Atas hal itu, apabila pengadilan menilai perlu untuk kelancaran penyidikan dan pemeriksaan tindak pidana penguntitan atau untuk perlindungan korban, pengadilan melalui penetapan dapat mengenakan salah satu tindakan sementara berikut kepada pelaku penguntitan, dan penjatuhan bersama atas masing-masing tindakan sementara juga dimungkinkan.

Dalam kasus klien, meskipun sebelumnya telah dikenai tindakan sementara, ia tidak melaksanakannya sehingga berada dalam risiko dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

3. Bantuan pembelaan klien perkara tindak pidana penguntitan dari penghukuman

Bantuan pembelaan klien perkara tindak pidana penguntitan dari penghukuman

Untuk membela klien yang dituduh melakukan tindak pidana penguntitan menurut hukum Korea Selatan dari penghukuman, pengacara menyampaikan pembelaan dengan mengemukakan pokok-pokok persoalan berikut.

⓵ Klien benar-benar menyesali perbuatannya

Pengacara mendalilkan bahwa ini merupakan hubungan asmara pertama bagi klien sehingga selama menjalin hubungan, klien bersungguh-sungguh memperlakukan korban dengan baik, memberikan hadiah, dan berupaya menghabiskan waktu yang membahagiakan bersama.

Selain itu, karena keduanya telah berulang kali bertemu dan berpisah dalam waktu yang lama, klien mengira mereka akan kembali rujuk seperti sebelumnya ketika korban menyampaikan pemberitahuan perpisahan sehingga tidak menganggapnya terlalu serius, dan dengan demikian klien mengirim ratusan pesan teks serta melakukan panggilan telepon tanpa menyadari bahwa hal itu tanpa sengaja melukai korban, demikian didalilkan.


Namun, pengacara mendalilkan bahwa perbuatan yang dilakukan klien dengan niat murni tersebut ternyata melukai korban, sehingga klien benar-benar merasa menyesal, terpuruk dalam rasa bersalah yang mendalam, dan dengan tulus menyesali kesalahannya.

⓶ Pengajuan surat permohonan keringanan dari orang-orang di sekitar klien

Pengacara juga mendalilkan bahwa klien sangat kurang memiliki keterampilan sosial akibat minimnya pengalaman bermasyarakat dan gangguan kejiwaan, serta bahwa klien tidak dapat menyadari dengan baik betapa seriusnya keadaan tersebut hingga menerima surat pemberitahuan tindakan sementara.

Pengacara dengan sungguh-sungguh memohon keringanan dengan mempertimbangkan bahwa klien menjalani pemeriksaan atas hal tersebut serta benar-benar menyesal dan meminta maaf.

Selain itu, pengacara memohon keringanan dengan mengemukakan surat pernyataan penyesalan dari klien, pengajuan surat permohonan keringanan dari teman-teman klien, serta fakta bahwa korban tidak menghendaki klien dihukum.

4. Membantu klien dalam tindak pidana penguntitan hingga memperoleh penangguhan penuntutan

Membantu klien dalam tindak pidana penguntitan hingga memperoleh penangguhan penuntutan

Dengan membantu klien yang disangka melakukan tindak pidana penguntitan, pengacara menyampaikan dalil-dalil berikut, dan Kejaksaan Korea Selatan menerima dalil tersebut serta fakta bahwa klien merupakan pelaku pertama sehingga menjatuhkan keputusan penangguhan penuntutan dan menyelesaikan perkara ini.

Belakangan ini kasus tindak pidana penguntitan semakin meningkat sehingga hukumannya pun semakin diperberat.

Ini merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian psikologis yang serius bagi pihak lain meskipun tidak ada niat untuk mengganggu.

Apabila Anda diadukan atas dugaan penguntitan, sebaiknya Anda menempuh penyelesaian perkara yang cepat melalui layanan hukum yang disesuaikan dengan perkara, dengan bantuan pengacara spesialis berupa peninjauan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, penyusunan strategi pembelaan terhadap penghukuman, serta pemeriksaan faktor-faktor yang meringankan.


Firma hukum kami memiliki para pengacara spesialis pidana dengan rata-rata pengalaman lebih dari 10 tahun yang menyusun strategi pembelaan dan memberikan bantuan hukum sesuai dengan perkara klien.

Jika Anda membutuhkan bantuan, kami mengundang Anda untuk meminta bantuan kepada 🔗pengacara spesialis pidana firma hukum kami.

스토킹범죄

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/pidana

Pengacara Kim In-won

Kim In-won

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [pidana], pengacara spesialis audit akuntansi/pemeriksaan bukti/pidana

Pengacara Kim Yong-tae

Kim Yong-tae

T. 070-7510-1046

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Seo Bong-ha

Seo Bong-ha

T. 070-7510-1755

Berpengalaman sebagai kepala jaksa Cabang Barat Kejaksaan Distrik Busan [kejahatan ekonomi], pengacara spesialis narkoba/pidana

Pengacara Lee Ji-yeon

Lee Ji-yeon

T. 070-7510-1044

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin | Pembelaan atas Dugaan Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin hingga Berakhir dengan Penangguhan Penuntutan (Keputusan Tidak Menuntut atas Kebijakan Jaksa)

Berikutnya

Kasus pendampingan pengacara kejahatan seksual | Klien yang diduga melakukan prostitusi memperoleh penangguhan penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat