Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan dan lainnya
Perbuatan cabul dengan paksaan dan lainnyaTidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan | Klien dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan dan penganiayaan dengan pemberatan memperoleh keputusan tidak dilimpahkan

Klien yang mencari pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan telah diproses dalam penyidikan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan penganiayaan dengan pemberatan (khusus). Klien mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh pendampingan pengacara spesialis dan berhasil membela diri dari penghukuman.

1. Klien yang mencari pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Kasus pendampingan Firma Hukum Daeryun oleh pengacara perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

Ini adalah kasus seorang klien yang terancam dihukum atas perbuatan cabul dengan paksaan dan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), tetapi berhasil mengakhiri perkaranya dengan keputusan tidak dilimpahkan setelah memperoleh pendampingan sistematis dari pengacara pidana.

Klien yang tersangkut dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

Kronologi klien yang meminta pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan adalah sebagai berikut.

Klien, yang bekerja sebagai pengangkut barang, sedang menjalankan pekerjaannya setelah menghentikan kendaraannya sejenak di tepi jalan sebuah gang pada hari kejadian.

Dalam situasi tersebut, pengemudi kendaraan di dekatnya meminta klien memindahkan kendaraannya. Namun, karena merasa masih tersedia ruang yang cukup, klien membiarkan kendaraannya tetap di tempat.

Pihak lain yang marah kemudian mulai meninggikan suara dan memprotes klien dengan keras.

Setelah itu, pihak tersebut melaporkan klien kepada polisi dan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban perbuatan cabul dengan paksaan serta penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Klien yang merasa diperlakukan tidak adil kemudian mencari pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan untuk meminta pendampingan pengacara spesialis yang telah menangani banyak perkara 🔗tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual).

2. Penjelasan pengacara mengenai perbuatan cabul dengan paksaan dan penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien yang tersangkut dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) ingin berhasil membela diri dari penghukuman dengan bantuan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan.

Berikut penjelasan terperinci mengenai tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Ancaman pidana untuk tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dan penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman.

Mahkamah Agung Korea Selatan memaknai kekerasan atau ancaman dalam tindak pidana ini sebagai ‘penggunaan kekuatan fisik secara melawan hukum terhadap tubuh pihak lain atau pemberitahuan mengenai bahaya pada tingkat yang dapat menimbulkan rasa takut’.

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya.

Jika dugaan tindak pidana tersebut terbukti, pelaku dapat dihukum berdasarkan ketentuan berikut.

Ancaman pidana untuk perbuatan cabul dengan paksaan dan penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Nama tindak pidana

Ancaman pidana

Perbuatan cabul dengan paksaan
(Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan)

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
(Pasal 261 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan)

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

3. Strategi penanganan perkara oleh pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Kasus Firma Hukum Daeryun mengenai keputusan tidak dilimpahkan dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dengan pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan memeriksa kronologi perkara secara saksama dan menyusun strategi penanganan yang disesuaikan dengan keadaan klien. Untuk memperoleh keputusan kepolisian agar perkara tidak dilimpahkan, pengacara menyampaikan argumentasi berikut.

Pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan ① Menyatakan bahwa penganiayaan dengan pemberatan (khusus) tidak terjadi

Korban menyatakan bahwa klien menabrak bagian pinggangnya dengan kendaraan.

Namun, rekaman kamera kendaraan menunjukkan bahwa kendaraan berguncang karena mesinnya dinyalakan.

Tidak dapat dipastikan apakah terjadi benturan dengan korban. Pengacara juga menegaskan bahwa terlepas dari terjadi atau tidaknya peristiwa tersebut, sejak awal klien tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan penganiayaan sehingga tindak pidana ini tidak terpenuhi.

Pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan ② Menyatakan bahwa perbuatan cabul dengan paksaan tidak terjadi

Korban yang sempat bersentuhan ringan dengan klien menyatakan bahwa klien telah melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap salah satu bagian tubuhnya.

Korban menyerahkan rekaman suara sebagai alat bukti, tetapi selain suara korban yang berteriak dan melaporkan kejadian tersebut, tidak dapat dipastikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.

Pengacara menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan dengan maksud membalas dendam oleh korban yang marah kepada klien.

Yurisprudensi terkait (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 2001도2417)

Dalam tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, 'perbuatan cabul' adalah perbuatan yang menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik, bertentangan dengan nilai-nilai moral seksual, dan melanggar kebebasan seksual korban.

Penentuan apakah suatu perbuatan tergolong perbuatan cabul harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai keadaan secara menyeluruh.

4. Hasil pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan, “Tidak dilimpahkan”

Kepolisian menerima argumentasi pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan dan pada akhirnya menjatuhkan keputusan ‘Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)’ .

Klien yang perkaranya berakhir dengan keputusan tidak dilimpahkan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pengacara spesialis.

Jika Anda memerlukan pendampingan dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

Kasus di atas merupakan perkara seorang klien yang tersangkut perkara perbuatan cabul dengan paksaan dan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), lalu memperoleh keputusan kepolisian agar perkara tidak dilimpahkan berkat pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan.

Jika Anda tersangkut perkara kejahatan seksual, sebaiknya Anda bersama 🔗pengacara kejahatan seksual mengamankan alat bukti dan menyusun strategi pembelaan yang menyeluruh berdasarkan bukti tersebut.

Firma Hukum Daeryun memberikan penanganan secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan alat bukti dengan cepat menggunakan peralatan analisis mutakhir dan menganalisisnya dari berbagai sudut.

Jika Anda memerlukan pendampingan pengacara spesialis dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada kami melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

강제추행변호사 조력 | 강제추행 및 특수폭행 의뢰인, 불송치

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan dan lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan | Perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang tidak dilimpahkan

Berikutnya

Kasus pendampingan pengacara perkara penganiayaan terhadap anak | Klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan memperoleh putusan tanpa penjatuhan tindakan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat