Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan)
Kekerasan fisik (penganiayaan)Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Kasus pendampingan dalam pengaduan tindak pidana penganiayaan | Klien yang diadukan atas tindak pidana penganiayaan, tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Klien yang diadukan atas tindak pidana penganiayaan datang ke Firma Hukum Daeryun untuk menangani pengaduan pihak lain secara sistematis dengan bantuan advokat profesional yang berpengalaman menangani berbagai perkara tindak pidana penganiayaan.

1. Klien yang datang karena pengaduan tindak pidana penganiayaan

Kasus pembelaan Firma Hukum Daeryun terhadap hukuman tindak pidana penganiayaan dalam perkara pengaduan tindak pidana penganiayaan

Klien yang datang karena pengaduan tindak pidana penganiayaan menghadapi risiko hukuman setelah secara tidak adil diadukan dalam perkara tindak pidana penganiayaan, tetapi dengan bantuan advokat profesional, klien memperoleh keputusan kepolisian untuk tidak melimpahkan perkara tersebut.

Klien yang menghadapi risiko hukuman pidana atas penganiayaan

Klien pergi ke tempat parkir bawah tanah apartemen untuk menggunakan kendaraannya yang diparkir di sana.

Namun, kendaraan lain diparkir secara berlapis di depan kendaraannya sehingga kendaraan tersebut tidak dapat digerakkan. Karena itu, klien menelepon Tn. A.

Tak lama kemudian, Tn. A tiba di lokasi dan dalam proses tersebut terjadi pertengkaran antara keduanya.

Karena mereka berada di tempat yang dilalui kendaraan, klien bermaksud menghindari bahaya dengan menarik pakaian Tn. A secara ringan untuk memindahkannya ke tempat yang aman.

Namun, Tn. A mengajukan pengaduan dengan mengeklaim bahwa klien telah melakukan penganiayaan terhadapnya.

Klien yang secara tidak adil tersangkut dugaan 🔗kekerasan fisik (penganiayaan) dan tindak pidana penganiayaan datang ke Firma Hukum Daeryun untuk menghindari risiko hukuman pidana atas penganiayaan.

2. Hukuman pidana atas penganiayaan ditinjau melalui pengaduan tindak pidana penganiayaan

Klien yang secara tidak adil tersangkut perkara penganiayaan datang ke Firma Hukum Daeryun untuk membebaskan diri dari dugaan tindak pidana tersebut dengan bantuan advokat profesional.

Advokat pidana memeriksa secara terperinci kronologi perkara beserta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apa unsur-unsur pengenaan hukuman pidana atas penganiayaan?

Jika seluruh unsur berikut terpenuhi, tindak pidana penganiayaan dapat dinyatakan terbukti dan pelakunya dapat dihukum.

① Penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh

Kekerasan fisik dalam tindak pidana penganiayaan mencakup segala tindakan yang menggunakan kekuatan fisik terhadap tubuh.

② Kesengajaan melakukan penganiayaan

Agar tindak pidana penganiayaan dapat dinyatakan terbukti, penganiayaan terhadap pihak lain harus dilakukan dengan sengaja.

Berapa ancaman hukuman pidana atas penganiayaan?

Penganiayaan merupakan serangan langsung terhadap tubuh orang lain dan merupakan tindak pidana berat yang mengancam ketertiban sosial.

Untuk mencegahnya, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan menetapkan standar hukuman yang jelas atas penganiayaan.

Jika melakukan penganiayaan terhadap tubuh seseorang

Pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 2 tahun, denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan jangka pendek, atau denda ringan

Jika melakukan penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku sendiri atau pasangannya

Pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 7 juta won Korea Selatan

Jika melakukan penganiayaan sambil membawa benda berbahaya

Pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan

3. Strategi penanganan perkara pengaduan tindak pidana penganiayaan

Kasus pembelaan Firma Hukum Daeryun yang menghasilkan keputusan tidak dilimpahkan dalam perkara pidana terkait pengaduan tindak pidana penganiayaan

Setelah meninjau secara menyeluruh seluruh keadaan perkara, advokat pidana menyusun strategi pembelaan yang logis.

Untuk menangani dugaan penganiayaan secara efektif, advokat mengajukan argumentasi berikut.

Pendampingan dalam pengaduan tindak pidana penganiayaan ① Tidak ada kesengajaan melakukan penganiayaan

Klien menarik lengan pakaian pengadu secara ringan untuk berpindah dari tempat yang berbahaya ke tempat yang aman.

Dalam proses tersebut, klien tidak menggunakan kekuatan fisik apa pun yang menimbulkan rasa sakit kepada pengadu.

Ditekankan bahwa karena klien dan pengadu tidak pernah melakukan kontak fisik apa pun, kesengajaan melakukan penganiayaan tidak dapat dinyatakan terbukti.

Pendampingan dalam pengaduan tindak pidana penganiayaan ② Ancaman dari pengadu

Pengadu melontarkan kata-kata kasar kepada klien dan terus-menerus mengintimidasinya di depan orang lain.

Meskipun merasa terhina oleh keadaan tersebut, klien tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena sebisa mungkin ingin menghindari pertengkaran.

Ditekankan bahwa pengaduan ini diajukan oleh pengadu untuk membalas dendam kepada klien dan seluruh hal yang dikemukakan pengadu hanyalah keterangan palsu.

4. Hasil pendampingan dalam pengaduan tindak pidana penganiayaan, “Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)”

Setelah menerima argumentasi advokat pidana, kepolisian mengambil keputusan ‘tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)’ dalam perkara klien.

Klien yang berhasil menyelesaikan perkara dengan baik berkat pendampingan sistematis dari advokat pidana menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam.

Jika Anda menghadapi risiko hukuman pidana atas penganiayaan

Jika tersangkut perkara penganiayaan, sangat penting untuk memberikan tanggapan secara cepat dan berhati-hati sejak tahap awal perkara.

Secara khusus, karena alat bukti membuktikan fakta dan secara langsung memengaruhi hasil persidangan, mengamankannya secara sah akan memberikan keuntungan.

🔗Advokat pidana menggunakan peralatan analisis mutakhir untuk memproses dan menganalisis data secara mendalam serta menawarkan solusi yang disesuaikan bagi klien.

Jika Anda memerlukan bantuan advokat profesional dalam keadaan yang serupa dengan kasus di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada kami melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

폭행죄고소 조력 사례 | 폭행죄로 고소당한 의뢰인, 불송치

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus bantuan dalam gugatan perdata atas uang pinjaman (piutang pinjaman) | Pengembalian penuh 100 juta won Korea Selatan

Berikutnya

Contoh pendampingan pengacara sengketa tata usaha negara | Penundaan eksekusi bagi klien yang dikenai tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat