Kisah Sukses
Perkara Perwakilan Pengaduan atas Pengancaman | Keputusan Pelimpahan Tersangka Pengancaman sebagai Tindakan Balas Dendam ke Kejaksaan Korea Selatan
Klien yang meminta pengajuan pengaduan atas pengancaman berulang kali mengalami pengancaman sebagai tindakan balas dendam dari pihak lawan. Dalam situasi tersebut, klien meminta bantuan hukum dari pengacara pidana untuk seluruh proses pengaduan.
1. Klien yang Mengajukan Pengaduan atas Pengancaman

Ini merupakan kasus ketika klien yang mengajukan pengaduan atas pengancaman berhasil memperoleh keputusan pelimpahan ke Kejaksaan Korea Selatan melalui penanganan hukum yang erat dan sistematis dari pengacara pidana Firma Hukum Daeryun.
Latar Belakang Pengajuan Pengaduan atas Pengancaman sebagai Tindakan Balas Dendam
Setelah mengetahui bahwa kekasihnya menjadi korban perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan, klien mengambil langkah hukum terhadap A selaku pelaku dengan🔗mengajukan pengaduan atas tindak pidana pengancaman sebagai tindakan balas dendam.
Namun, perkara tersebut tidak mudah diselesaikan bahkan setelah pengaduan diajukan.
A sama sekali tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya dan justru mulai berulang kali mengirimkan pesan teks bernada ancaman kepada klien.
Pesan-pesan tersebut tidak hanya memuat ancaman bahwa “fakta bahwa kekasih klien telah menjadi korban perbuatan cabul dengan paksaan akan diungkapkan kepada kenalan mereka”, tetapi juga memuat pernyataan jahat yang bermaksud menghancurkan kehidupan klien.
Klien merasa sangat cemas akibat pengancaman A sebagai tindakan balas dendam dan mengalami ketakutan ekstrem bahwa keselamatan dirinya maupun kekasihnya dapat terancam.
Ketika kekhawatiran mengenai kemungkinan memburuknya perkara dan timbulnya viktimisasi sekunder semakin besar, klien menilai bahwa ia tidak boleh lagi menanganinya seorang diri dan memercayakan proses pengaduan kepada pengacara pidana Firma Hukum Daeryun.
2. Peraturan Perundang-undangan terkait Pengaduan atas Pengancaman dan Pengancaman sebagai Tindakan Balas Dendam
Pengancaman sebagai tindakan balas dendam adalah perbuatan memberitahukan ancaman bahaya kepada pihak lain dengan alasan perselisihan atau perkara sebelumnya sehingga menimbulkan rasa takut dan mengintimidasinya.
Pelanggaran Pasal 5-9 Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan
▷ Apabila dilakukan dengan tujuan membalas pemberian informasi awal penyidikan, seperti pengaduan atau pelaporan pidana, pemberian keterangan, kesaksian, atau penyerahan materi sehubungan dengan penyidikan atau persidangan perkara pidana yang melibatkan dirinya sendiri atau orang lain
▷ Apabila dilakukan dengan tujuan menghalangi pemberian informasi awal penyidikan, seperti pengaduan atau pelaporan pidana, pemberian keterangan, kesaksian, atau penyerahan materi; membuat pengaduan atau pelaporan tersebut dicabut; atau membuat seseorang memberikan keterangan, kesaksian, atau materi palsu
Pasal 283 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
| Pengancaman, pengancaman terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus | Setiap orang yang mengancam orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, denda pidana paling banyak 5.000.000 won Korea Selatan, penahanan singkat, atau denda ringan |
Strategi Penanganan
Pengacara pidana mengumpulkan secara menyeluruh catatan pesan teks, tangkapan layar, dan materi lainnya yang dapat membuktikan isi pesan pengancaman serta frekuensi pengirimannya untuk diamankan sebagai alat bukti.
Selanjutnya, pengacara menekankan bahwa ancaman berkelanjutan dari pelaku merupakan tindakan balas dendam atas pelaporan korban dan menyusun surat pengaduan secara cermat agar memenuhi unsur tindak pidana pengancaman sebagai tindakan balas dendam.
Pengacara juga menjelaskan secara konkret tingkat kecemasan dan ketakutan yang benar-benar dirasakan oleh klien serta kekasihnya, kemudian meminta lembaga penyidikan agar segera menyidik dan menjatuhkan hukuman tegas kepada pelaku.
3. Bagaimana Strategi Penanganan Pengaduan atas Pengancaman?

Pengacara pidana memahami secara mendalam kecemasan ekstrem dan perasaan terancam yang dialami klien yang mengajukan pengaduan atas pengancaman sebagai tindakan balas dendam. Pengacara terus berkomunikasi sejak tahap awal perkara serta menyusun strategi dengan memahami kronologi perkara secara terperinci dan waktu nyata.
Secara khusus, karena klien mengkhawatirkan viktimisasi sekunder, pengacara juga bekerja sama dengan pusat konseling psikologis internal untuk memberikan dukungan psikologis profesional guna membantu meredakan trauma emosional yang dialami klien.
Selanjutnya, dengan menargetkan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Korea Selatan, pengacara menyusun secara terperinci pesan teks dan riwayat percakapan yang memuat ancaman, menganalisis preseden serupa beserta prinsip hukumnya, serta menyampaikan posisi pengadu secara meyakinkan.
Strategi Berdasarkan Preseden Mahkamah Agung Korea Selatan
Berdasarkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan, pengacara pidana menegaskan bahwa sasaran ancaman tidak harus korban sendiri dan bahwa pernyataan akan mencelakai orang yang dekat dengan korban pun dapat diakui sebagai tindak pidana pengancaman apabila menimbulkan rasa takut.
Oleh karena itu, pengacara membuktikan bahwa pernyataan A akan mencelakai klien dan pacarnya benar-benar menimbulkan rasa takut yang kuat pada klien, serta menjadikannya sebagai dasar terpenuhinya tindak pidana pengancaman.
▷ Isi Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang Dijatuhkan pada 2010. 7. 15 dalam Perkara Nomor 2010도1017
4. Hasil Pendampingan Pengaduan atas Pengancaman, “Pelimpahan ke Kejaksaan Korea Selatan”

Berkat pendampingan sistematis dari pengacara pidana, kepolisian memutuskan untuk melimpahkan perkara pengaduan atas pengancaman yang diajukan klien ke Kejaksaan Korea Selatan.
Klien menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pengacara pidana Firma Hukum Daeryun karena akhirnya dapat terbebas dari ancaman yang terus berlanjut.
Jika Ingin Mengajukan Pengaduan?
Kasus di atas merupakan perkara ketika klien yang menjadi korban pengancaman sebagai tindakan balas dendam memperoleh pendampingan sistematis dari pengacara spesialis hukum pidana selama proses pengajuan pengaduan pidana, sehingga kepolisian memutuskan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Korea Selatan.
Penanganan awal sangat penting dalam perkara pidana.
Khususnya dalam perkara pengancaman sebagai tindakan balas dendam, penilaian hukum yang akurat dan penyusunan strategi penanganan pada tahap awal perkara sangat memengaruhi proses serta hasil selanjutnya.
Firma Hukum Daeryun berfokus meredakan kecemasan klien dan menyelesaikan perkara secara efektif berdasarkan strategi yang disesuaikan dengan setiap perkara serta pengalaman praktik yang luas.
Selain itu, Firma Hukum Daeryun mengoperasikan pusat konseling psikologis internal untuk membantu klien mengurangi beban psikologis akibat perkara dan menjalani proses hukum dalam kondisi yang stabil.
Jika Anda mengalami pengancaman sebagai tindakan balas dendam dan sedang mempersiapkan pengaduan, sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara pidana sejak tahap awal untuk menyusun strategi penanganan yang sistematis.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pengancaman sebagai Tindakan Balas Dendam: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Penganiayaan oleh Remaja: Tingkat Hukuman dan Cara Penanganan Berdasarkan Usia Pelaku
Rangkuman standar perhitungan uang perdamaian untuk tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan materi penanganan penghukuman pidana
Kriteria Penghukuman dan Cara Menangani Unsur Keterbukaan dalam Tindak Pidana Penghinaan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Contoh konsultasi khusus perceraian | Penolakan gugatan penggugat dalam gugatan perceraian klien
Berikutnya
Firma hukum perkara narkotika | Kembali tertangkap menggunakan narkotika untuk keempat kalinya, tetapi dijatuhi pidana penjara 6 bulan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















