Kisah Sukses
[Studi kasus keberhasilan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon] Klien dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat bantuan pengacara di Changwon
Klien yang menemui pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon sedang menghadapi hukuman atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan meminta bantuan kepada pengacara Firma Hukum Daeryun di Changwon.
1. Alasan klien menemui pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon
Klien yang menemui pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon telah diadukan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan menginginkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan, sehingga meminta konsultasi kepada pengacara Firma Hukum Daeryun di Changwon.
Klien yang meminta bantuan kepada pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon
Berikut adalah ringkasan perkara klien yang diketahui oleh pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon.
Seorang rekan kerja klien sangat merekomendasikan aplikasi percakapan, dan melalui aplikasi tersebut klien berkenalan dengan korban.
Setelah berbincang-bincang, klien dan korban kemudian bertemu secara langsung.
Setelah makan, mereka berbincang di dalam mobil dan klien secara resmi menyatakan perasaannya.
Korban juga menerima pernyataan tersebut, kemudian mereka berpelukan dan berciuman.
Tidak lama kemudian, korban mengetahui bahwa klien berhubungan dengan perempuan lain dan mengadukan klien atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.
Oleh karena itu, klien meminta bantuan kepada pengacara Firma Hukum Daeryun di Changwon untuk membela diri dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan tersebut.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon
■ Hukuman atas perbuatan cabul dengan paksaan, perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan, dan perbuatan cabul dengan paksaan dengan pemberatan (khusus)
Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan cabul dengan paksaan)
Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan fisik (penganiayaan) atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda (pidana) paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan, perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan)
Barang siapa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan seseorang yang kehilangan kemampuan mental atau tidak mampu melawan dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 297, Pasal 297-2, dan Pasal 298.
Pasal 4 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemerkosaan dengan pemberatan dan sebagainya)
① Orang yang, sambil membawa senjata atau benda berbahaya lainnya atau secara bersama-sama dengan 2 orang atau lebih, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun.
② Orang yang dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan cabul dengan paksaan), dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 5 tahun.
③ Orang yang dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan, perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan), dipidana sesuai dengan ketentuan ayat 1 atau ayat 2.
2. Bentuk bantuan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon
Melalui konsultasi hukum dengan klien, pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon membentuk tim yang terdiri atas para pengacara di Changwon yang berpengalaman luas dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan.
Selanjutnya, pengacara Firma Hukum Daeryun di Changwon menelaah perkara tersebut secara saksama, lalu berdasarkan hasil penelaahan itu mempersiapkan pembelaan dan mengajukan argumentasi sebagai berikut.
Pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon menyatakan bahwa klien menyesali perbuatannya yang salah dan sangat menyesalinya
Klien mengakui seluruh kesalahannya dan dengan tulus sangat menyesalinya.
Klien juga bekerja sama secara aktif selama proses penyidikan.
Pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon menyatakan bahwa klien telah dengan tulus memohon maaf kepada korban
Klien telah menyampaikan permintaan maaf dengan tulus, dan korban juga menerima penyesalan serta permintaan maaf tulus dari klien tersebut.
Pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon memohon dengan sungguh-sungguh agar klien diberikan keringanan semaksimal mungkin dengan mempertimbangkan seluruh hal yang telah dikemukakan di atas, meskipun kesalahan klien sama sekali tidak dapat dianggap ringan.
3. Klien dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat bantuan pengacara di Changwon
Kejaksaan Korea Selatan menerima argumentasi pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon dan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.
Catatan perkara pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon
Klien dalam perkara ini menemui pengacara Firma Hukum Daeryun di Changwon untuk memperoleh penangguhan penuntutan dalam menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.
Melalui konsultasi dengan klien, pengacara Firma Hukum Daeryun di Changwon memberikan bantuan selama keseluruhan proses hukum.
Sebagai hasil proses hukum tersebut, pengadilan menerima argumentasi pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon, dan klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam membela diri dalam proses hukum atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan seperti klien tersebut, silakan percayakan perkara Anda kepada pengacara Firma Hukum Daeryun di Changwon.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Permohonan Keberatan terhadap Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Seksual | Cara Menyusun Surat Keberatan atas Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Seksual
Rangkuman standar tingkat hukuman untuk kekerasan seksual, bagaimana strategi memanfaatkan faktor peringanan?
Apakah Pidana Denda atas Pelecehan Seksual Juga Meninggalkan Catatan Kriminal? Menelaah Tingkat Hukuman dan Langkah Penanganannya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa unsur-unsur tindak pidana, tingkat hukuman, dan cara menghadapi pemeriksaan polisi?

OnlyFans Ilegal, Sejauh Mana Cakupan Hukumannya?

Menonton Materi Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja, Apakah Sekadar Menonton Juga Dapat Dihukum? Unsur Pelanggaran dan Standar Hukumannya

Faktor penilaian kriteria pelecehan seksual, bagaimana tingkat hukumannya?

Memahami tingkat hukuman bagi pembeli jasa seksual dan langkah penanganannya

Sebelumnya
[Kasus Menang Pengacara Gugatan Perceraian Suncheon] Pengacara Gugatan Perceraian Suncheon Berhasil Membuat Gugatan Penggugat Ditolak
Berikutnya
[Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Daejeon] Klien dalam Perkara Mengemudi Berbahaya yang Mengakibatkan Luka Dijatuhi Pidana Bersyarat Berkat Bantuan Daeryun
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















