Kisah Sukses
[Kasus Kemenangan Pengacara Suseong-gu] Berhasil Memperoleh Pengembalian Uang Jaminan Sebesar 350 Juta Won Korea Selatan
Klien yang mendatangi pengacara Suseong-gu belum menerima pengembalian uang jaminan meskipun masa kontrak sewa dengan tergugat telah berakhir, sehingga mendatangi pengacara Suseong-gu untuk meminta bantuan.
1. Latar Belakang Klien Mendatangi Pengacara Suseong-gu
Klien yang mendatangi pengacara Suseong-gu telah meminta tergugat mengembalikan uang jaminan karena masa kontrak sewa telah berakhir, tetapi uang tersebut belum juga dikembalikan meskipun 6 bulan telah berlalu.
Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara Suseong-gu untuk meminta bantuan profesional.
Klien yang Mendatangi Pengacara Suseong-gu
Klien dalam perkara ini menandatangani kontrak sewa dengan uang jaminan sebesar 350 juta won Korea Selatan dan jangka waktu sewa selama 2 tahun, kemudian mentransfer uang muka serta sisa pembayaran kepada tergugat sesuai dengan kontrak.
Masa kontrak sewa dalam perkara ini telah berakhir. Oleh karena itu, klien meminta tergugat mengembalikan uang jaminan, tetapi tergugat hanya memintanya untuk menunggu.
Setelah 6 bulan berlalu tanpa menerima pengembalian uang jaminan, klien mendatangi pengacara Suseong-gu untuk memperoleh bantuan profesional dalam menghadapi tergugat.
Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Pengacara Suseong-gu
■ Pengembalian Rumah Sewa dan Uang Jaminan Sewa
▶ Ketika masa sewa berakhir, sesuai dengan isi kontrak sewa, penyewa berkewajiban antara lain mengembalikan rumah sewa, sedangkan pihak yang menyewakan berkewajiban mengembalikan uang jaminan sewa. (Pasal 536 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)
▶ Apabila penyewa mengakhiri kontrak sewa sebelum waktunya, pengembalian uang jaminan sewa tidak mudah diperoleh. Apabila pihak yang menyewakan tidak mengembalikan uang jaminan meskipun masa sewa telah berakhir, penyewa tidak boleh pindah sampai uang jaminan dikembalikan demi mempertahankan daya berlaku terhadap pihak ketiga dan hak pelunasan yang didahulukan. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13 Maret 2008, Nomor 2007다54023)
▶ Meskipun masa sewa telah berakhir, hubungan sewa dianggap tetap berlangsung sampai penyewa menerima pengembalian uang jaminan. Oleh karena itu, pihak yang menyewakan dan penyewa tetap memiliki hak dan kewajiban berdasarkan kontrak sewa. (Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan)
▶ Penyewa berkewajiban membayar uang sewa dan sekaligus memiliki hak pembelaan atas pelaksanaan secara bersamaan untuk menolak menyerahkan rumah sewa sampai uang jaminan dikembalikan. Di sisi lain, pihak yang menyewakan berhak menagih uang sewa dan sekaligus memiliki hak pembelaan atas pelaksanaan secara bersamaan untuk menolak membayar uang jaminan sampai rumah sewa diserahkan. Namun, meskipun penyewa belum melaksanakan kewajiban timbal balik berupa penyerahan rumah sewa, penyewa dapat memulai eksekusi paksa setelah memperoleh dasar eksekusi. (Pasal 3-2 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan dan Pasal 41 Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan)
2. Strategi Pengacara Suseong-gu untuk Memperoleh Pengembalian Uang Jaminan
Untuk berhasil memperoleh pengembalian uang jaminan klien, pengacara Suseong-gu menganalisis perkara klien secara sistematis, menyusun solusi berdasarkan hasil analisis tersebut, dan memberikan bantuan kepada klien.
Bantuan Pengacara Suseong-gu untuk Memperoleh Pengembalian Uang Jaminan
■ Pengacara Suseong-gu menekankan bahwa karena belum menerima pengembalian uang jaminan, klien harus meminjam 350 juta won Korea Selatan untuk membayar angsuran tahap pertengahan dan sisa pembayaran apartemen baru. Akibatnya, timbul bunga pinjaman sekitar 4,35% atas pokok pinjaman setiap bulan dan klien juga harus menanggung biaya pengelolaan tambahan sekitar 250.000–300.000 won Korea Selatan untuk properti dalam perkara ini.
■ Pengacara Suseong-gu menekankan bahwa meskipun klien telah meminta pengembalian uang jaminan selama 6 bulan, tergugat hanya memintanya untuk menunggu dan tidak memenuhi permintaan klien.
■ Pengacara Suseong-gu menekankan bahwa mengingat tergugat terus menunda pengembalian uang jaminan, pelaksanaan secara sukarela tidak dapat diharapkan sekalipun waktu pelaksanaan kewajiban tersebut tiba pada masa mendatang.
Penilaian Pengadilan atas Pendapat Pengacara Suseong-gu
Pengadilan menerima pendapat pengacara Suseong-gu dan memutuskan, ‘Tergugat harus membayar 350.000.000 won Korea Selatan kepada penggugat. Biaya perkara ditanggung oleh tergugat.’
Dengan bantuan pengacara Suseong-gu, klien berhasil memperoleh pengembalian uang jaminan.
Keuntungan Menangani Perkara dengan Bantuan Pengacara Suseong-gu
Apabila Anda mengalami kesulitan karena belum menerima pengembalian uang jaminan sewa seperti dalam perkara di atas, silakan menghubungi pengacara Suseong-gu kapan saja.
Pengacara Suseong-gu, yang memiliki banyak pengalaman penyelesaian perkara dan pengetahuan praktis, akan mendampingi perkara Anda.
![임대차보증금_0603 [광주민사소송변호사 승소사례] 광주민사소송변호사 3억 5천만 원 보증금 반환 성공](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240603085219756.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Uang jaminan sewa: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Cara menyelesaikan biaya pekerjaan konstruksi yang tidak dibayar dan prosedur gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi
Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi
Tinjauan hukum atas persyaratan dan akibat pengakhiran perjanjian kemitraan serta prosedur likuidasi
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa saja dokumen pembuktian yang perlu diperiksa pada tahap persiapan gugatan ganti rugi?

Berdasarkan kriteria apa ganti rugi atas kerugian immateriil ditentukan? Menelaah penghitungan jumlah dan cara mengajukan tuntutan

Rangkuman Lengkap Strategi Prosedur Persidangan Perdata: dari Pendaftaran Gugatan hingga Pengajuan Jawaban dan Penanganan Persidangan

Standar ganti rugi dan metode pengumpulan bukti dalam gugatan perdata atas pencemaran nama baik

Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi

Sebelumnya
Kasus Pendampingan Pengacara Pelecehan Seksual di Changwon | Pengacara Changwon Membuktikan Tidak Terjadi Pelecehan Seksual sehingga Perkara Tidak Dilimpahkan
Berikutnya
Perwakilan pengaduan pelecehan seksual dengan paksaan | Perwakilan pengaduan korban perbuatan cabul dengan paksaan, pelaku dijatuhi pidana penjara efektif
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














