Kisah Sukses

Tuntutan pelarangan perbuatan persaingan curang
Tuntutan pelarangan perbuatan persaingan curangTuntutan ditolak

Sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan | Gugatan terkait kemiripan desain kebutuhan rumah tangga, membantu klien memenangkan perkara

Ini adalah kasus sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, ketika produsen kebutuhan rumah tangga berhasil memperoleh penolakan atas tuntutan pelarangan perbuatan persaingan curang dalam gugatan yang diajukan oleh pesaingnya dengan bantuan pengacara spesialis korporasi dari Firma Hukum Daeryun.

1. Latar belakang sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan

Latar belakang sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan yang ditangani pengacara korporasi Daeryun

Klien yang digugat sehubungan dengan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan adalah produsen kebutuhan rumah tangga.

Klien menghadapi gugatan yang menuntut pelarangan perbuatan persaingan curang, tetapi akhirnya dapat memenangkan perkara dan menyelesaikannya setelah pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan tersebut.

Konflik seputar kemasan produk

Klien yang mendatangi pengacara korporasi Daeryun adalah produsen kebutuhan rumah tangga.

Baru-baru ini, klien meluncurkan produk baru yang menonjolkan citra ramah lingkungan dan memperoleh tanggapan positif dari pasar.

Namun, pesaing mengajukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan untuk menuntut pelarangan perbuatan persaingan curang, dengan dalil bahwa klien telah meniru desain yang serupa dengan produk lama milik pesaing tersebut.

Permasalahannya adalah bahwa meskipun unsur-unsur yang dikemukakan pihak lawan merupakan unsur desain non-eksklusif yang digunakan secara luas di seluruh industri, pihak lawan mengklaimnya sebagai desain khas miliknya yang memiliki daya pembeda.

Klien menilai bahwa diperlukan tanggapan strategis yang tidak hanya berupa pembelaan hukum, tetapi juga mempertimbangkan persepsi konsumen secara menyeluruh.

Oleh karena itu, klien mempercayakan perkara tersebut kepada pengacara korporasi yang memiliki pengalaman praktik di bidang pencegahan persaingan curang dan perdagangan yang adil.

2. Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan serta pokok sengketa dalam perkara

Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan bertujuan mencegah perbuatan persaingan curang, seperti penggunaan secara tidak patut atas merek atau nama dagang milik pihak lain, serta perbuatan yang melanggar rahasia dagang pihak lain, sehingga ketertiban perdagangan yang sehat dapat dipertahankan.

Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan mendefinisikan perbuatan berikut sebagai perbuatan persaingan curang.

▷ Perbuatan yang menyebabkan kebingungan konsumen dengan menggunakan tanda yang sama atau serupa dengan tanda produk milik pihak lain

▷ Perbuatan yang merusak daya pembeda atau reputasi tanda milik pihak lain

▷ Perbuatan yang terus menggunakan tanda yang sama atau serupa dengan tanda milik pihak lain tanpa tujuan tidak patut sejak sebelum tanda tersebut dikenal luas di dalam negeri

▷ Perbuatan yang menyesatkan konsumen dengan mencantumkan secara palsu wilayah pembuatan atau pengolahan produk

▷ Perbuatan mendaftarkan atau menggunakan tanpa dasar hak yang sah suatu nama domain yang serupa dengan merek atau nama dagang milik pihak lain

Jika suatu perusahaan mengalami kerugian nyata terhadap kegiatan usahanya akibat perbuatan persaingan curang, perusahaan tersebut dapat menuntut ganti rugi dan meminta penghentian agar perbuatan itu tidak berlanjut.

▶ Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan (Tanggung Jawab Ganti Rugi atas Perbuatan Persaingan Curang dan Perbuatan Lainnya)

Orang yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan perbuatan persaingan curang yang melanggar kepentingan usaha pihak lain dan menimbulkan kerugian bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.

▶ Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan (Hak Menuntut Pelarangan Perbuatan Persaingan Curang dan Perbuatan Lainnya)

Orang yang kepentingan usahanya dilanggar atau berisiko dilanggar akibat perbuatan persaingan curang dapat mengajukan tuntutan kepada pengadilan untuk melarang atau mencegah perbuatan tersebut terhadap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan persaingan curang.

Hak menuntut pelarangan harus digunakan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diketahuinya pelaku perbuatan persaingan curang, dan hak tersebut hapus apabila telah berlalu 10 tahun sejak perbuatan persaingan curang terjadi.

Apa pokok sengketa dalam perkara ini?

Dalam perkara klien, pihak lawan mengajukan gugatan dengan mengklaim unsur-unsur desain tersebut sebagai desain khas miliknya, meskipun unsur itu lazim digunakan di seluruh industri.

① Apakah persyaratan sebagai ‘tanda produk yang dikenal luas di dalam negeri’ telah terpenuhi
Pokok sengketa utamanya adalah apakah desain produk yang dikemukakan oleh pesaing benar-benar telah digunakan secara eksklusif dan berkelanjutan dalam jangka panjang di industri tersebut serta telah dikenali secara khas oleh konsumen.

② Sifat umum unsur desain dan praktik industri
Hal lain yang harus dinilai adalah apakah unsur desain yang dipermasalahkan, seperti gambar alam atau kelompok warna, merupakan unsur umum yang lazim digunakan di seluruh industri atau merupakan ekspresi orisinal yang kreatif dan memiliki daya pembeda.

3. Sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, bantuan yang diberikan

Bantuan pengacara korporasi dalam sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan

Pengacara korporasi berfokus pada fakta bahwa pelanggaran hukum sulit dinyatakan terbukti hanya berdasarkan kemiripan desain dan menyusun strategi tanggapan berdasarkan analisis terhadap praktik industri, persepsi konsumen, serta perbedaan visual.


Secara khusus, pengacara berfokus pada pembuktian sifat umum unsur desain, penyingkiran kemungkinan timbulnya kebingungan, serta penyusunan dasar untuk membantah dalil pihak lawan.

Penafsiran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan serta analisis yurisprudensi

Pengacara korporasi menelaah secara cermat ketentuan terkait dan yurisprudensi mengenai Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, lalu menganalisis apakah unsur desain produk klien termasuk tanda produk yang dikenal luas di dalam negeri.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara membuktikan bahwa dasar hukum dalil pihak lawan lemah dan membangun landasan pembelaan hukum yang kokoh.

▶ Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tertanggal 2007. 7. 13. dalam perkara 2006도1157

Agar dapat memperoleh perlindungan berdasarkan undang-undang tersebut karena tergolong sebagai ‘tanda yang menunjukkan bahwa suatu produk adalah milik pihak lain dan dikenal luas di dalam negeri’, bentuk produk itu, jika dibandingkan dengan produk sejenis lainnya, harus memiliki daya pembeda sedemikian rupa sehingga konsumen umum sekilas dapat mengenalinya sebagai produk dari pelaku usaha tertentu, antara lain karena mempunyai ciri desain khas yang sangat menarik perhatian konsumen. Selain itu, bentuk produk tersebut harus telah digunakan secara terus-menerus, eksklusif, dan terbatas sebagai produk milik pelaku usaha tertentu selama jangka waktu yang panjang, atau meskipun hanya dalam waktu singkat, ciri pembeda bentuk produk tersebut harus menjadi sangat khas melalui promosi dan iklan yang kuat sehingga pelaku transaksi atau konsumen umum mengasosiasikannya sebagai produk yang berasal dari sumber tertentu.

Pembuktian sifat umum unsur desain dan praktik industri

Melalui materi perbandingan, pengacara membuktikan bahwa unsur desain yang dipermasalahkan termasuk dalam ranah umum yang bersifat lazim dan non-eksklusif serta banyak digunakan di seluruh industri.

Dengan demikian, pengacara memperjelas bahwa desain tersebut bukan ekspresi orisinal yang memiliki daya pembeda dan menggunakannya sebagai dasar utama untuk membantah klaim hak eksklusif pihak lawan.

Selain itu, pengacara menyampaikan kepada pengadilan laporan yang menganalisis riwayat penggunaan dan praktik pasar untuk meningkatkan kredibilitas dalil mengenai sifat umum desain tersebut.

4. Hasil sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, “menang perkara”

Hasil sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan: tuntutan penggugat ditolak

Pengadilan menyatakan bahwa desain yang dikemukakan pihak lawan sulit dianggap sebagai desain khas dan produk klien juga sulit dianggap telah menirunya, sehingga tuntutan penggugat ditolak.

Dengan demikian, klien dapat terus mengedarkan produknya secara normal tanpa menghentikan penjualan dan juga dapat melindungi citra mereknya.

Jika timbul sengketa

Jika timbul sengketa mengenai perbuatan persaingan curang yang berkaitan dengan desain produk, tanggapan hukum yang cepat dan profesional merupakan hal terpenting.

Secara khusus, karena struktur persaingan di pasar dan kemungkinan rusaknya citra merek juga harus dipertimbangkan, bantuan pengacara berpengalaman diperlukan untuk meminimalkan kerugian.

Firma Hukum Daeryun menyusun strategi secara sistematis sejak tahap awal perkara dan bekerja sama dengan 🔗Pusat Pemeriksaan Alat Bukti untuk mengamankan secara menyeluruh alat bukti yang diperlukan, serta melakukan upaya terbaik untuk menangani gugatan secara menguntungkan.

Selain itu, para ahli dari berbagai bidang bekerja sama untuk menyusun strategi yang disesuaikan dengan keadaan dan membangun sistem tanggapan yang menyeluruh.

Jika Anda menghadapi sengketa terkait Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, silakan percayakan perkara Anda melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tuntutan pelarangan perbuatan persaingan curang: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Cheol

Kim Cheol

T. 070-5117-3709

Pengalaman sebagai Kepala Divisi Kejaksaan Distrik Busan dan Kepala Divisi Kejaksaan Distrik Gwangju

Pengacara Kim Kwang-deok

Kim Kwang-deok

T. 070-7510-2018

Banyak menangani litigasi hukum korporasi khusus·kekayaan intelektual, pengacara spesialis konstruksi/kekayaan intelektual/persaingan usaha

Pengacara Son Ke-jun

Son Ke-jun

T. 070-5117-3709

Berpengalaman sebagai pengacara partner Komisi Persaingan Usaha dan Firma Hukum Gwangjang, pengacara spesialis hukum korporasi/M&A/persaingan usaha

Pengacara Kim Won-sang

Kim Won-sang

T. 070-5117-3709

Melaksanakan banyak kasus M&A dan rehabilitasi-kepailitan korporasi; pengacara spesialis rehabilitasi-kepailitan korporasi/hukum korporasi/perdagangan yang adil

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengaduan Pidana atas Penganiayaan terhadap Anak | Dilaporkan atas Penganiayaan terhadap Anak, tetapi Berakhir dengan Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa)

Berikutnya

Perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya menurut hukum Korea Selatan | Kasus memperoleh pengurangan hukuman melalui banding atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat