Kisah Sukses

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Penganiayaan dengan pemberatan (khusus)Penempatan dalam pengawasan perlindungan

[Kasus bantuan pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus)] Berhasil memperoleh pengurangan hukuman bagi klien melalui bantuan pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien yang mendatangi pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) terancam hukuman atas dugaan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) karena memukul kepala seorang siswi dengan tas yang sedang dibawanya.

1. Klien meminta pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) untuk memberikan pembelaan terhadap ancaman hukuman

Klien dalam perkara ini mendatangi pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) untuk meminta pembelaan terhadap ancaman hukuman setelah memukul kepala korban yang bersekolah di sekolah yang sama dengan menggunakan tas.

Latar belakang klien mendatangi pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien yang mendatangi pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) pernah berpacaran dengan korban.

Setelah hubungan mereka berakhir, klien mengetahui bahwa korban telah menghinanya di hadapan orang lain. Klien kemudian mendekatkan bara rokok ke wajah korban dan beberapa kali memukul kepala korban dengan tas yang sedang dibawanya.

Akibatnya, klien terancam menjalani proses penghukuman pidana dan mendatangi pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dari Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh pembelaan.

Tingkat hukuman untuk penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan peraturan terkait tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana

  • Penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) atau ayat (2) dengan memperlihatkan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

- Pasal 261 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

  • Tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana (usia 14 hingga di bawah 19 tahun)

Anak pelaku tindak pidana: anak berusia 14 tahun atau lebih tetapi di bawah 19 tahun yang melakukan tindak pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana

Tindakan: tindakan perlindungan maupun tindakan pidana dapat dijatuhkan

Catatan pidana: jika dijatuhi tindakan perlindungan, catatan pidana ×; jika dijatuhi tindakan pidana, catatan pidana ○

  • Penetapan tindakan perlindungan

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan hakim pada divisi anak menilai bahwa tindakan perlindungan perlu dijatuhkan, hakim harus menetapkan salah satu tindakan berikut melalui suatu penetapan.

- Pasal 32 Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan

1. Penempatan anak dalam pengawasan perlindungan oleh wali atau orang yang dapat melindungi anak sebagai pengganti wali

2. Perintah mengikuti pendidikan

3. Perintah melakukan pelayanan masyarakat

4. Pengawasan masa percobaan jangka pendek oleh petugas pengawas

5. Pengawasan masa percobaan jangka panjang oleh petugas pengawas

6. Penempatan dalam pengawasan perlindungan di fasilitas kesejahteraan anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan atau fasilitas perlindungan anak lainnya

7. Penempatan di rumah sakit, sanatorium, atau lembaga pembinaan anak untuk rehabilitasi medis berdasarkan Undang-Undang tentang Perlakuan terhadap Anak dalam Perlindungan dan Lain-Lain Korea Selatan

8. Penempatan di lembaga pembinaan anak Korea Selatan untuk jangka waktu paling lama 1 bulan

9. Penempatan jangka pendek di lembaga pembinaan anak Korea Selatan

10. Penempatan jangka panjang di lembaga pembinaan anak Korea Selatan

2. Bantuan pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dari Firma Hukum Daeryun mengemukakan alasan-alasan peringanan hukuman untuk memberikan pembelaan terhadap ancaman hukuman.

Pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) menyatakan bahwa anak tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana

Anak pelaku tindak pidana tersebut tidak memiliki riwayat pidana apa pun.

Pihak klien menyatakan bahwa sebelum peristiwa ini, anak tersebut merupakan siswa berkelakuan baik yang menjalani kehidupan sekolah dengan tekun.

Pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara spontan

Anak pelaku tindak pidana tersebut mendengar ucapan yang menghinanya, tidak mampu menahan kemarahan sesaat, dan melakukan perbuatan itu secara spontan.

Pihak klien juga menyatakan bahwa meskipun bara rokok didekatkan kepada korban, bara tersebut tidak menyentuh korban dan tingkat penganiayaannya relatif ringan.

Pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) menyatakan bahwa anak tersebut menyesali perbuatannya

Anak pelaku tindak pidana tersebut sangat menyesali dan merenungkan perbuatannya yang melakukan penganiayaan.

Pihak klien menyatakan bahwa anak tersebut telah menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban dan memutuskan untuk pindah sekolah.

3. Hasil bantuan pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus): ‘Penempatan dalam pengawasan perlindungan’

Pengadilan menempatkan anak pelaku tindak pidana tersebut di bawah pengawasan wali dan memerintahkannya mengikuti pendidikan selama 20 jam. Dengan bantuan pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dari Firma Hukum Daeryun, klien dapat terhindar dari ancaman penghukuman pidana.

Jika Anda terancam hukuman karena penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien dalam perkara di atas terancam penghukuman pidana atas dugaan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) setelah memukul korban dengan tas.

Namun, berkat bantuan pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dari Daeryun, klien berhasil memperoleh pembelaan terhadap ancaman hukuman sehingga perkara dapat diselesaikan dengan tindakan perlindungan.

Karena penghukuman pidana akan meninggalkan catatan pidana, bantuan pengacara yang berpengalaman sangat penting untuk memberikan pembelaan.

Apabila Anda memerlukan bantuan dalam situasi seperti perkara di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada pengacara perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

[특수폭행변호사 조력 사례] 특수폭행변호사 조력으로 특수폭행 의뢰인 감형 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Kasus Penunjukan Pengacara untuk Pengaduan Pidana] Dengan Bantuan Pengacara, Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan

Berikutnya

[Kasus kemenangan dalam gugatan penyangkalan paternitas] Berhasil memperoleh hasil dengan cepat

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat