Kisah Sukses
[Pengacara Pidana Bundang Menang Perkara Pidana] Berkat bantuan pengacara pidana Bundang, klien memperoleh keputusan tidak dilimpahkan
Klien yang mendatangi pengacara pidana Bundang telah menghadapi proses pidana atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan datang menemui pengacara pidana Bundang dari Firma Hukum Daeryun untuk membela diri.
1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Bundang
Klien yang mendatangi pengacara pidana Bundang sedang menghadapi proses pidana atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan datang menemui pengacara pidana Bundang dari Firma Hukum Daeryun untuk menangani proses tersebut.
Klien yang mendatangi pengacara pidana Bundang
Berikut adalah kisah klien yang mendatangi pengacara pidana Bundang.
Pada hari kejadian, klien minum minuman beralkohol bersama teman-temannya, lalu pulang ke rumah.
Setelah tiba, klien memasukkan kode pada kunci digital, tetapi pintu tidak terbuka. Dalam keadaan bingung, ia pergi ke luar dan mencoba memanjat dinding untuk naik ke rumahnya.
Ketika sedang memanjat, kakinya kehilangan tenaga sehingga ia memasuki rumah korban untuk beristirahat sejenak.
Karena takut dilaporkan, klien menjelaskan keadaannya, menyampaikan permintaan maaf, lalu meninggalkan rumah korban. Namun, pacar korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan klien kepada kepolisian atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara pidana Bundang dari Firma Hukum Daeryun untuk menangani proses pidana terkait tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Bundang
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin menurut pengacara pidana Bundang?
Tindak pidana memasuki tempat tinggal seseorang, bangunan yang dikelola seseorang, kapal atau pesawat udara, atau ruangan yang ditempati seseorang, maupun tidak memenuhi permintaan untuk meninggalkan tempat tersebut (Pasal 319 sampai 321 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan).
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Bab 36 Tindak Pidana Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin
■ Pasal 319 (Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin dan Menolak Meninggalkan Tempat)
①Orang yang memasuki tempat tinggal seseorang, bangunan yang dikelola seseorang, kapal atau pesawat udara, atau ruangan yang ditempati seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
②Orang yang menerima permintaan untuk meninggalkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya tetapi tidak memenuhinya dikenai pidana yang sama seperti pada ayat sebelumnya.
■ Pasal 320 (Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin dengan Pemberatan) Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau banyak orang, atau dengan membawa barang berbahaya, ia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
■ Pasal 321 (Penggeledahan Tempat Kediaman atau Badan) Orang yang menggeledah badan seseorang, tempat tinggal seseorang, bangunan yang dikelola seseorang, kendaraan bermotor, kapal atau pesawat udara, atau ruangan yang ditempati seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
■ Pasal 322 (Percobaan Tindak Pidana) Percobaan melakukan tindak pidana yang diatur dalam bab ini dipidana.
■ Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Keputusan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan untuk tidak mengajukan penuntutan umum apabila perbuatan dalam perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, tidak terdapat pembuktian atas tindak pidana, atau persyaratan penuntutan tidak terpenuhi.
2. Strategi pengacara pidana Bundang untuk memperoleh keputusan tidak melakukan penuntutan dalam proses pidana
Agar klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dalam proses pidana terkait tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin, pengacara pidana Bundang membentuk tim pengacara pidana Bundang yang berpengalaman menangani perkara pidana dan menyampaikan argumentasi berikut.
Argumentasi pertama pengacara pidana Bundang
Pengacara pidana Bundang menyampaikan bahwa rekaman CCTV memperlihatkan klien memasuki rumah korban segera setelah ia memanjat dinding.
Argumentasi kedua pengacara pidana Bundang
Pengacara pidana Bundang menyampaikan bahwa klien memasuki rumah korban yang berada tepat satu lantai di bawah tempat tinggalnya sendiri karena kehabisan tenaga, bukan karena sejak awal berniat memasuki rumah korban.
Argumentasi ketiga pengacara pidana Bundang
Pengacara pidana Bundang menegaskan bahwa pada hari kejadian, klien telah menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban dan sangat menyesali perbuatannya.
3. Dengan bantuan pengacara pidana Bundang, klien memperoleh keputusan tidak dilimpahkan dalam proses pidana
Kejaksaan Korea Selatan menilai argumentasi pengacara pidana Bundang memiliki dasar objektif dan mengambil keputusan atas sangkaan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin terhadap klien dengan menyatakan, “Diputuskan untuk tidak melimpahkan perkara sebagaimana diuraikan di bawah ini. Tersangka dinyatakan tidak terbukti karena tidak cukup bukti.”
Dalam perkara pidana ini, bantuan yang tepat dari pengacara pidana Bundang dari Firma Hukum Daeryun memungkinkan fakta-fakta yang terdistorsi untuk diluruskan sehingga klien akhirnya memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Dalam perkara terkait tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin seperti ini, sebaiknya bantuan pengacara pidana diperoleh sejak tahap awal perkara.
Jika Anda memerlukan pembelaan dalam proses pidana karena menghadapi situasi yang serupa dengan kasus di atas, silakan memercayakan perkara pidana Anda kepada pengacara pidana Bundang dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Memasuki tempat kediaman tanpa izin: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Penganiayaan oleh Remaja: Tingkat Hukuman dan Cara Penanganan Berdasarkan Usia Pelaku
Rangkuman standar perhitungan uang perdamaian untuk tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan materi penanganan penghukuman pidana
Tingkat hukuman atas tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin pada malam hari dan panduan pembelaan terhadap pidana penjara efektif
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Choi Han-sik
T. 070-5221-2387
Pengacara berpengalaman sebagai eksekutif perusahaan besar; pengacara spesialis perdagangan yang adil/pidana

Seo Bong-ha
T. 070-7510-1755
Berpengalaman sebagai kepala jaksa Cabang Barat Kejaksaan Distrik Busan [kejahatan ekonomi], pengacara spesialis narkoba/pidana
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Analisis Putusan / Pembaruan Terkait
Lihat selengkapnyaSebelumnya
[Kasus pembelaan oleh pengacara spesialis pidana di Suseong-gu] Berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dalam kasus pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk
Berikutnya
[Kasus konsultasi hukum di Anyang] Kasus yang dilimpahkan sebagai perkara perlindungan setelah menerima konsultasi hukum di Anyang
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?
















