Kisah Sukses

Penetapan sementara larangan gangguan
Penetapan sementara larangan gangguanDitolak (atas pokok perkara)

[Pembelaan Gugatan Pengelolaan yang Dipercayakan] Firma Hukum Daeryun membela gugatan pengelolaan yang diajukan terhadap badan pengelola

Pembelaan dalam gugatan pengelolaan yang dipercayakan dibutuhkan oleh klien yang merupakan perwakilan badan pengelola, yang mempercayakan tugas pengelolaan kepada perusahaan pengelola N yang baru.

Karena menerima gugatan penetapan sementara larangan gangguan terhadap tugas pengelolaan dari perusahaan pengelola D yang sebelumnya ditunjuk oleh perusahaan pengembang, klien meminta Grup Konstruksi dan Real Estat Firma Hukum Daeryun untuk membela gugatan tersebut.

1. Klien yang mendatangi Daeryun untuk membela gugatan pengelolaan yang dipercayakan

Klien yang menerima gugatan penetapan sementara larangan gangguan terhadap tugas pengelolaan merupakan perwakilan badan pengelola, dan mempercayakan tugas pengelolaan kepada perusahaan pengelola N yang baru.

Karena telah berlalu waktu yang cukup lama sejak penjualan dimulai dan sebagian besar unit hunian telah dihuni, serta dengan mempertimbangkan tuntutan para penghuni, dilakukanlah perubahan perusahaan pengelola dari perusahaan pengelola D lama yang ditunjuk oleh perusahaan pengembang menjadi perusahaan pengelola N yang baru.

Akibatnya, perusahaan pengelola D yang sebelumnya menangani tugas pengelolaan disebut menghambat penyerahan tugas pengelolaan kepada perusahaan pengelola N melalui gugatan penetapan sementara larangan gangguan terhadap tugas pengelolaan.

Atas hal itu, klien mendatangi Grup Konstruksi dan Real Estat Firma Hukum Daeryun untuk membela gugatan penetapan sementara larangan gangguan terhadap tugas pengelolaan tersebut.

2. Pembelaan gugatan pengelolaan yang dipercayakan, bantuan Firma Hukum Daeryun

Grup Konstruksi dan Real Estat Firma Hukum Daeryun mencermati dengan saksama dalil pihak lawan dalam gugatan pengelolaan tersebut dan menyusun strategi pembelaan dengan argumentasi berikut.

▶ Karena perusahaan pengembang hanya memiliki kewenangan pengelolaan sampai badan pengelola mulai menjalankan pengelolaan, kewenangan pengelolaan perusahaan pengembang dan perusahaan pengelola D yang ditunjuknya hanyalah bersifat sementara.

▶ Perusahaan pengelola D mendalilkan bahwa masa kontrak pengelolaan dengan perusahaan pengembang masih tersisa, tetapi hal itu hanyalah kontrak pemberian kuasa pengelolaan yang dibuat oleh perusahaan pengembang untuk mewakili badan pengelola, sehingga kontrak pemberian kuasa pengelolaan tersebut dapat diakhiri kapan saja, dan badan pengelola telah mengakhiri kontrak pemberian kuasa dengan perusahaan pengelola D.

▶ Meskipun dalam surat kontrak penjualan antara perusahaan pengembang dan pembeli unit (penghuni) terdapat klausul bahwa perusahaan pengembang dapat menjalankan tugas pengelolaan sampai proporsi hunian tertentu terpenuhi, apabila ketentuan itu diakui dapat mengakibatkan perusahaan pengembang menghindari Undang-Undang tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Bangunan Bersusun Korea Selatan melalui kontrak penjualan, sehingga keberlakuan klausul tersebut tidak dapat diakui.

Peraturan perundang-undangan terkait gugatan pengelolaan yang dipercayakan yang ditinjau bersama Daeryun

  • Undang-Undang tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Bangunan Bersusun Korea Selatan Pasal 9-3 (Kewajiban pengelolaan oleh pihak penjual, dll.)

① Pihak penjual, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3), harus mengelola bangunan, tanah, serta fasilitas penunjang dengan kehati-hatian pengelola yang baik sampai pengurus yang ditunjuk mulai menjalankan tugasnya.

② Pihak penjual harus mengacu pada standar peraturan menurut Pasal 28 ayat (4) dan standar peraturan per wilayah menurut pasal yang sama ayat (5), menetapkan melalui akta notaris sesuatu yang setara dengan peraturan tersebut, dan memberikannya kepada calon pembeli sebelum menutup kontrak penjualan.

③ Apabila setengah atau lebih dari para calon pembeli telah melakukan pendaftaran peralihan hak, pihak penjual harus memberitahukan kepada para pemilik satuan untuk menyelenggarakan rapat badan pengelola guna menetapkan peraturan dan memilih pengurus (yang dimaksud adalah rapat badan pengelola menurut Pasal 23, dan seterusnya sama), menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Dalam hal ini, harus dinyatakan secara tegas bahwa rapat badan pengelola akan diselenggarakan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pemberitahuan diterima.

④ Apabila para pemilik satuan tidak menyelenggarakan rapat badan pengelola dalam waktu 3 bulan sejak tanggal menerima pemberitahuan pada ayat (3), pihak penjual harus segera menyelenggarakan rapat badan pengelola.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 689 (Kebebasan mengakhiri pemberian kuasa secara timbal balik)

① Kontrak pemberian kuasa dapat diakhiri oleh masing-masing pihak kapan saja.

② Apabila salah satu pihak mengakhiri kontrak pada waktu yang merugikan pihak lain tanpa alasan yang tak terhindarkan, ia harus mengganti kerugian tersebut.

3. Klien yang membela gugatan pengelolaan yang dipercayakan berkat bantuan Firma Hukum Daeryun

Pengadilan mengakui seluruh pembelaan Grup Konstruksi dan Real Estat Firma Hukum Daeryun dan menjatuhkan putusan menolak gugatan yang diajukan perusahaan pengelola D dengan putusan berikut.

“Tugas pengelolaan perusahaan pengelola D hanya berlangsung untuk sementara waktu sampai badan pengelola benar-benar terbentuk dan mulai menjalankan tugas pengelolaan secara mandiri; karena badan pengelola telah mulai menjalankan tugas pengelolaan secara mandiri, perusahaan pengelola D tidak lagi memiliki kewenangan atas tugas pengelolaan”

Berkat bantuan Grup Konstruksi dan Real Estat Firma Hukum Daeryun, klien dapat membela gugatan pengelolaan yang dipercayakan tersebut.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) berjanji akan menjadi mitra hukum yang berupaya sebaik mungkin demi mewujudkan kepentingan klien secara utuh dan menjamin hak-haknya.

[위탁관리 소송 방어] 법무법인 대륜, 관리단에 제기된 위탁관리 소송 방어

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penetapan sementara larangan gangguan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Bantuan pengacara perkara pidana Changwon] Berkat bantuan pengacara perkara pidana Changwon, pelaku tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Berikutnya

[Keberhasilan Pengacara Perkara Pinjaman di Busan] Gugatan uang pinjaman senilai 300 juta won Korea Selatan dikabulkan dengan bantuan pengacara

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat