Kisah Sukses

Penguntitan
PenguntitanBebas (tidak bersalah)

[Kasus bebas berdasarkan rekomendasi pengacara Anyang] Putusan bebas dalam perkara penguntitan berkekuatan hukum tetap berkat rekomendasi pengacara Anyang

Terdakwa yang mendatangi Firma Hukum Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Anyang telah berpisah dari kekasihnya dan kemudian kembali menemuinya. Pada akhirnya, klien dilaporkan atas penguntitan sehingga memerlukan penanganan hukum.

1. Latar belakang pencarian rekomendasi pengacara Anyang

Terdakwa yang mencari rekomendasi pengacara Anyang memiliki hubungan asmara dengan korban dalam perkara ini.

Namun, setelah korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan, terdakwa terus menghubunginya.

Dalam prosesnya, terdakwa mendatangi rumah korban, mengetuk teralis pengaman, dan akhirnya masuk ke dalam rumah.

Terdakwa kemudian diadukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, perusakan barang, dan memasuki tempat kediaman tanpa izin. Untuk memperoleh putusan bebas, terdakwa mendatangi Firma Hukum Daeryun dan meminta bantuan hukum.

Ringkasan perkara yang ditelaah melalui rekomendasi pengacara Anyang

Berikut adalah perkara yang dialami klien yang mendatangi Firma Hukum Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Anyang.

Terdakwa telah menjalin hubungan selama sekitar 1 tahun, tetapi kemudian mereka berpisah. Korban menyampaikan melalui pesan teks bahwa ia menolak untuk bertemu, tetapi terdakwa tetap berupaya menemuinya.

Terdakwa berusaha menghubungi korban, tetapi panggilannya tidak dijawab. Ia kemudian mendatangi rumah korban, kembali mengetuk pintu, dan meminta korban menjawab panggilannya. Karena tetap tidak mendapat tanggapan, terdakwa membongkar teralis pengaman, masuk ke dalam rumah, dan menemui korban.

Putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan dan terdakwa dinyatakan bebas, tetapi kemudian kembali diajukan kasasi.

Terdakwa selanjutnya terus berkonsultasi dengan pengacara Firma Hukum Daeryun yang berpengalaman dalam perkara penguntitan.

Panduan mengenai perbuatan penguntitan yang wajib diketahui saat mencari rekomendasi pengacara Anyang

Berikut adalah ketentuan hukum terkait perbuatan penguntitan yang ditelaah melalui rekomendasi pengacara Anyang.

Apakah yang dimaksud dengan “perbuatan penguntitan”?

Perbuatan penguntitan adalah perbuatan tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan kehendak pihak lain, yang termasuk dalam salah satu kategori berikut serta menimbulkan rasa cemas atau takut pada pihak tersebut.

- Mendekati atau mengikuti pihak lain maupun orang yang tinggal bersamanya atau keluarganya, atau menghalangi jalannya

- Menunggu atau mengawasi di tempat kediaman, tempat kerja, sekolah, tempat lain yang biasa digunakan pihak lain dan orang-orang terkait untuk menjalani kehidupan sehari-hari, atau di sekitar tempat tersebut

- Mengirimkan benda, tulisan, perkataan, tanda, suara, gambar, video, atau citra kepada pihak lain dan orang-orang terkait melalui surat, telepon, faksimile, atau jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 1 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, atau membuat tulisan, perkataan, tanda, suara, gambar, video, atau citra muncul kepada pihak tersebut melalui program yang menggunakan jaringan informasi dan komunikasi atau fungsi telepon

- Menyampaikan benda dan sejenisnya kepada pihak lain dan orang-orang terkait secara langsung atau melalui pihak ketiga, atau meletakkan benda dan sejenisnya di tempat kediaman mereka maupun di sekitarnya

- Merusak benda dan sejenisnya yang berada di tempat kediaman pihak lain dan orang-orang terkait maupun di sekitarnya

- Menyamar sebagai pihak lain dan orang-orang terkait melalui jaringan informasi dan komunikasi dengan menggunakan nama, sebutan, foto, video, atau informasi identitas mereka

Ancaman hukuman atas tindak pidana penguntitan

① Setiap orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

② Setiap orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata maupun benda berbahaya lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

2. Bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun di Anyang terkait rekomendasi pengacara Anyang

Sehubungan dengan rekomendasi pengacara Anyang, Firma Hukum Daeryun memberikan penanganan secara cermat sejak tahap konsultasi hingga penyidikan, serta menyeleksi dan menelaah secara saksama materi yang dapat diterapkan untuk kepentingan terdakwa.

Terdakwa yang memperoleh rekomendasi pengacara Anyang menyatakan tidak berniat melakukan penguntitan

Terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menguntit korban.

Melalui rekomendasi pengacara Anyang, terdakwa menyatakan telah menghubungi korban dengan alasan yang sah

Terdakwa menyatakan bahwa ia menghubungi korban dengan alasan yang sah sehingga perbuatannya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penguntitan.

Alasan terdakwa menghubungi korban dan mendatangi rumahnya adalah untuk mengambil barang-barang miliknya, bukan untuk melontarkan ancaman lainnya.

Setelah memperoleh rekomendasi pengacara Anyang, terdakwa menegaskan bahwa tidak ada tindakan berulang sama sekali

Terdakwa menghubungi korban untuk mengambil barang-barangnya, tetapi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus atau berulang.

3. Berdasarkan rekomendasi pengacara Anyang, bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun di Anyang berujung pada putusan bebas

Terdakwa yang didampingi Firma Hukum Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Anyang memperoleh putusan bebas, dan kasasi terhadap putusan tersebut juga ditolak.

Putusan bebas berkat bantuan Firma Hukum Daeryun melalui rekomendasi pengacara Anyang

Pengadilan menerima pendapat Firma Hukum Daeryun dan menjatuhkan putusan bebas. Kasasi yang kemudian diajukan juga diputuskan untuk ditolak berdasarkan pendapat bulat para hakim agung.

Apakah Anda memerlukan bantuan pengacara berpengalaman terkait rekomendasi pengacara Anyang?

Ini merupakan kasus ketika kesalahpahaman terkait penguntitan dapat diselesaikan secara berkekuatan hukum tetap dengan putusan bebas berkat bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam perkara penguntitan dan perkara terkait untuk memberikan bantuan sepanjang proses hukum.

Apabila Anda mengalami kesulitan terkait penguntitan seperti klien di atas, kami menyarankan agar Anda memperoleh bantuan melalui konsultasi dengan Firma Hukum Daeryun.

Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan terbaik bagi klien.

Firma Hukum Daeryun akan senantiasa memberikan bantuan dengan sungguh-sungguh demi kepentingan klien.

[안양변호사추천 무죄 사례] 안양변호사추천으로 스토킹 무죄 확정

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penguntitan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara Perdata Gunsan | Pengacara Gunsan, berhasil menuntut kekuasaan orang tua dan biaya pemeliharaan anak melalui gugatan perdata

Berikutnya

[Bantuan pengacara perkara pidana Changwon] Berkat bantuan pengacara perkara pidana Changwon, pelaku tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat