Kisah Sukses

Penyalahgunaan posisi dominan di pasar
Penyalahgunaan posisi dominan di pasarTidak cukup bukti (tidak ada sangkaan)

Kasus penyalahgunaan posisi dominan di pasar | Hasil pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan: tidak cukup bukti terhadap klien

Ini adalah kasus perusahaan yang diperiksa oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan di pasar dan memperoleh kesimpulan bahwa tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan) melalui bantuan strategis advokat spesialis hukum persaingan usaha.

1. Klien yang diduga menyalahgunakan posisi dominan di pasar

Kronologi perkara klien yang diduga menyalahgunakan posisi dominan di pasar

Ketika perusahaan distribusi dalam negeri yang mendatangi Firma Hukum Daeryun diperiksa oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan di pasar, perusahaan tersebut mengkhawatirkan rusaknya reputasi dan kepercayaan sehingga meminta bantuan advokat spesialis hukum persaingan usaha.

Kronologi perkara klien

Perusahaan distribusi dalam negeri yang mendatangi Firma Hukum Daeryun diperiksa oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan terkait pasokan kelompok produk tertentu dan syarat transaksi.

Pelapor mendalilkan bahwa perusahaan klien hanya memprioritaskan pasokan produk kepada beberapa mitra usaha, mengendalikan volume distribusi di wilayah tertentu, dan membatasi masuknya pesaing.

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa perusahaan menstabilkan harga secara artifisial dan menghambat perluasan pasar oleh pesaing.

Klien mengkhawatirkan bahwa reputasi dan kepercayaan mitra usahanya dapat sangat terganggu apabila dimulainya pemeriksaan diketahui oleh pihak luar.

Oleh karena itu, klien meminta bantuan advokat spesialis hukum persaingan usaha yang berpengalaman menangani pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan.

2. Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan posisi dominan di pasar?

Pasal 5 Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan melarang pelaku usaha dengan posisi dominan di pasar melakukan tindakan yang membatasi persaingan.

▶ Tindakan penyalahgunaan utama berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan

1. Menetapkan, mempertahankan, atau mengubah harga barang maupun imbalan jasa secara tidak patut

2. Mengendalikan penjualan barang atau penyediaan jasa secara tidak patut

3. Menghambat kegiatan usaha pelaku usaha lain secara tidak patut

4. Menghambat masuknya pelaku usaha pesaing baru secara tidak patut

5. Melakukan transaksi untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing secara tidak patut atau melakukan tindakan yang berpotensi sangat merugikan kepentingan konsumen

Apabila tindakan penyalahgunaan terbukti, Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan dapat mengambil tindakan berupa langkah korektif, pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, dan pengumuman fakta terkait.

▷ Langkah korektif

Komisi dapat memerintahkan tindakan yang diperlukan untuk memulihkan persaingan pasar, seperti penghentian segera tindakan penyalahgunaan, penyesuaian harga yang dipertahankan secara tidak patut, dan pengumuman fakta mengenai perintah korektif.

▷ Sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang

Apabila tindakan penyalahgunaan terbukti, sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang dapat dikenakan hingga 6% dari omzet. Jika omzet sulit dihitung atau tidak ada, sanksi tersebut dapat dikenakan hingga 2 miliar won Korea Selatan.

Dari sudut pandang perusahaan, apabila strategi penanganan tidak disiapkan sejak tahap awal pemeriksaan, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian reputasi sekaligus beban keuangan.

Cara perusahaan menangani pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan

Perusahaan yang menghadapi pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan perlu menyiapkan strategi penanganan yang sistematis sejak tahap awal.

① Penataan dokumen: mengumpulkan dan menganalisis secara sistematis kontrak, syarat transaksi, struktur distribusi, dan dokumen terkait lainnya

② Verifikasi fakta: memperoleh dasar objektif melalui wawancara dengan pihak internal dan analisis data transaksi

③ Penanganan pemeriksaan di lokasi: memberikan penjelasan yang jelas atas pertanyaan pemeriksa berdasarkan landasan hukum dan ekonomi

3. Penanganan pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan di pasar

Penanganan pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan di pasar

Pokok permasalahan dalam perkara ini adalah sebagai berikut.

▷ Apakah penyesuaian struktur pasokan dan distribusi produk tertentu merupakan penyalahgunaan posisi dominan di pasar
▷ Apakah kebijakan harga dan syarat transaksi menimbulkan efek pembatasan persaingan
▷ Apakah masuknya pesaing atau partisipasi di pasar dibatasi secara tidak patut

Dengan menganalisis secara cermat pokok permasalahan dan karakteristik industri, advokat spesialis hukum persaingan usaha berfokus pada penataan dokumen, kajian hukum, dan penyusunan strategi penanganan sejak tahap awal pemeriksaan.

Analisis dokumen dan penataan fakta

ㆍ Penelaahan menyeluruh atas kontrak pasokan produk, struktur distribusi, kebijakan harga, dan dokumen terkait lainnya

ㆍ Pengumpulan dan analisis data objektif, termasuk hasil penjualan serta syarat transaksi di setiap wilayah

ㆍ Penyusunan dasar yang bertentangan dengan dalil pelapor dan pemilihan dokumen utama yang dapat segera diserahkan saat pemeriksaan

Kajian hukum dengan mempertimbangkan karakteristik industri

ㆍ Analisis konteks industri, termasuk struktur pasar, hambatan masuk, dan karakteristik rantai pasok

ㆍ Kajian dan analisis hukum mengenai ada atau tidaknya efek pembatasan persaingan

ㆍ Penyusunan pendapat profesional untuk diajukan kepada Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan guna mendukung posisi perusahaan

Dukungan dalam menangani pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan

ㆍ Memperjelas posisi perusahaan selama pemeriksaan di lokasi dan proses penyerahan dokumen tertulis

ㆍ Mendukung penyusunan jawaban atas pertanyaan pemeriksa berdasarkan landasan hukum dan ekonomi

ㆍ Meminimalkan beban selama masa pemeriksaan dengan mengatur prioritas penyerahan dokumen tambahan dan penyusunan pendapat

4. Hasil perkara penyalahgunaan posisi dominan di pasar, "Tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan)"

Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan akhirnya menutup perkara ini dengan kesimpulan bahwa tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan).

Dengan demikian, klien dapat menghindari beban hukum tanpa dikenai sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang maupun langkah korektif, serta dapat mempertahankan reputasi di pasar dan kepercayaan mitra usaha secara stabil.

Lebih lanjut, melalui kasus ini, klien memperoleh kesempatan untuk membangun sistem penanganan yang efisien dan strategi pengelolaan risiko apabila dugaan serupa terkait posisi dominan di pasar muncul pada masa mendatang.

Jika akan menghadapi pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan

Perlunya konsultasi untuk menangani pemeriksaan atas penyalahgunaan posisi dominan di pasar

Jika perusahaan akan menghadapi pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan terkait penyalahgunaan posisi dominan di pasar, diperlukan penelaahan menyeluruh yang tidak hanya memverifikasi fakta, tetapi juga mencakup struktur industri, praktik transaksi, dan dampak ekonomi.

Apabila perusahaan menangani proses ini sendiri, terdapat risiko besar timbulnya sanksi yang tidak perlu dan kerugian reputasi akibat dokumen yang terlewat atau kesalahan penafsiran hukum.

🔗Advokat spesialis hukum persaingan usaha di firma kami memadukan analisis hukum dan keahlian industri untuk menata posisi perusahaan secara sistematis serta menyusun strategi penanganan sejak tahap awal pemeriksaan.

Kami membantu klien dengan mengelola seluruh proses secara efisien, termasuk penataan dokumen kontrak dan transaksi, pengamanan bukti utama, penanganan pertanyaan pemeriksa, serta analisis dampak ekonomi, dengan tujuan meminimalkan risiko perusahaan.

Jika perusahaan akan menghadapi pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan dan memerlukan penanganan yang sistematis serta strategis, silakan meminta bantuan kapan saja melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penyalahgunaan posisi dominan di pasar: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Cho Young-kon

Cho Young-kon

T. 070-7510-2014

Pengalaman sebagai kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat, pengacara spesialis pidana/persaingan usaha

Pengacara Kim Geun-su

Kim Geun-su

T. 070-5221-2805

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Timur [litigasi perusahaan], pengacara spesialis pidana/persaingan usaha

Pengacara Choi Han-sik

Choi Han-sik

T. 070-5221-2387

Pengacara berpengalaman sebagai eksekutif perusahaan besar, pengacara spesialis persaingan usaha/persaingan usaha

Pengacara Son Ke-jun

Son Ke-jun

T. 070-5117-3709

Berpengalaman sebagai pengacara partner Komisi Persaingan Usaha dan Firma Hukum Gwangjang, pengacara spesialis hukum korporasi/M&A/persaingan usaha

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara Spesialis Sengketa Tata Usaha Negara | Putusan Pembatalan Keputusan Tidak Membayarkan Tunjangan bagi Keluarga yang Ditinggalkan dan Biaya Pemakaman akibat Pneumokoniosis

Berikutnya

Kasus pembelaan tindak pidana pencurian | Klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat