Kisah Sukses
[Bantuan pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju] Berkat bantuan pengacara di Jeonju, perkara perbuatan cabul dengan paksaan dalam hubungan keluarga tidak dituntut
Klien yang menghubungi pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju telah melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap saudara perempuan istrinya dan mendatangi pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di kantor Firma Hukum Daeryun cabang Jeonju untuk memperoleh pembelaan dalam menghadapi ancaman hukuman.
1. Latar belakang klien menghubungi pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju
Klien yang menghubungi pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju sedang menunggu pemeriksaan atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anggota keluarga atau kerabat dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan.
Klien dilaporkan karena melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap saudara iparnya yang sedang tidur.
Demi memperoleh pengurangan hukuman atas perbuatan cabul dengan paksaan tersebut, klien segera mendatangi pengacara di kantor Jeonju.
Klien yang meminta bantuan pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju
Pada hari kejadian, klien yang meminta bantuan pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju minum minuman beralkohol bersama keluarga saudara iparnya dalam acara syukuran rumah baru.
Karena merasa senang dapat berkumpul dengan keluarga yang sudah lama tidak ditemuinya, klien minum jauh melebihi batas kemampuannya seperti biasa.
Sekitar pukul 02.00, ketika semua orang telah tertidur, klien yang sangat mabuk melihat pintu kamar tempat saudara iparnya tidur dalam keadaan terbuka dan melakukan kesalahan yang seharusnya tidak dilakukannya.
Karena mengira perempuan tersebut adalah istrinya, klien secara spontan memasukkan tangannya ke dalam celana perempuan itu dan menyentuh bokong serta alat kelaminnya.
Akibatnya, klien diperiksa karena melakukan perbuatan cabul terhadap anggota keluarga atau kerabat dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan, lalu meminta bantuan pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju dari Firma Hukum Daeryun.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju
Hukuman atas perbuatan cabul dengan paksaan, perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, dan perbuatan cabul dengan paksaan dengan pemberatan khusus
- Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan Cabul dengan Paksaan)
Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
- Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Sadar atau Tidak Mampu Melawan)
Orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan orang lain yang kehilangan kesadaran atau tidak mampu melawan dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 297, Pasal 297-2, dan Pasal 298.
- Pasal 5 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemerkosaan dan sebagainya oleh Anggota Keluarga atau Kerabat)
① Apabila anggota keluarga atau kerabat memerkosa seseorang dengan kekerasan atau ancaman, pelaku dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 7 tahun.
② Apabila anggota keluarga atau kerabat melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap seseorang melalui kekerasan atau ancaman, pelaku dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun.
③ Apabila anggota keluarga atau kerabat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan mengenai pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, pelaku dipidana sesuai dengan ketentuan ayat 1 atau ayat 2.
④ Ruang lingkup anggota keluarga atau kerabat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 3 mencakup kerabat sedarah dan semenda sampai derajat keempat, serta kerabat yang tinggal serumah.
⑤ Anggota keluarga atau kerabat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 3 juga mencakup hubungan kekeluargaan secara de facto.
2. Bentuk bantuan pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju
Melalui konsultasi mendalam dengan klien, pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju menelaah kembali perkara tersebut dan memohon keringanan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dengan mengemukakan alasan-alasan pengurangan hukuman berikut.
■ Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju menyatakan bahwa tersangka mengakui seluruh fakta tindak pidana segera setelah kejadian tersebut
■ Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju menyatakan bahwa tersangka menghentikan perbuatannya segera setelah mengetahui bahwa orang yang disentuhnya adalah korban yang merupakan saudara iparnya
■ Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju menyatakan bahwa tersangka berulang kali meminta maaf kepada korban dan berupaya mencapai perdamaian
■ Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju menyatakan bahwa tersangka merupakan pelaku pertama kali yang tidak memiliki riwayat pidana apa pun
3. Hasil bantuan pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju, ‘keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’
Setelah menerima argumentasi pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju, Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.
Apabila perkara klien dilimpahkan ke persidangan dan ia dijatuhi hukuman, ia mungkin akan memiliki catatan pidana.
Dengan bantuan pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju, perkara tersebut dapat diselesaikan melalui keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Catatan perkara pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju
Dalam perkara di atas, klien berpotensi dijatuhi pidana penjara efektif paling singkat 5 tahun karena melakukan perbuatan cabul dengan paksaan dalam hubungan keluarga.
Namun, berkat pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju yang menekankan sikap penyesalan klien, perkara tersebut berakhir dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Demikian pula, apabila seseorang memerlukan pengurangan hukuman karena telah melakukan tindak pidana seksual, sebaiknya ia memperoleh bantuan pengacara profesional.
Di Firma Hukum Daeryun, pengacara profesional yang memahami alur persidangan dengan baik menangani perkara klien menuju arah yang menguntungkan.
Apabila Anda terlibat dalam tindak pidana seksual dan memerlukan pembelaan dalam menghadapi ancaman hukuman, silakan percayakan perkara Anda kepada pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Jeonju dari Firma Hukum Daeryun.
![강제추행 불기소 [전주강제추행변호사조력] 전주강제추행변호사 도움으로 친족관계 강제추행 불기소](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240605061806843.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Perbuatan cabul oleh anggota keluarga atau kerabat dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Rangkuman standar tingkat hukuman untuk kekerasan seksual, bagaimana strategi memanfaatkan faktor peringanan?
Berat Hukuman dan Strategi Penanganan Perkara Kejahatan Seksual dalam Hubungan Kekerabatan
Panduan Lengkap Penanganan Pengaduan Pidana Pelecehan Seksual dan Standar Berat Hukuman
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa unsur-unsur tindak pidana, tingkat hukuman, dan cara menghadapi pemeriksaan polisi?

OnlyFans Ilegal, Sejauh Mana Cakupan Hukumannya?

Menonton Materi Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja, Apakah Sekadar Menonton Juga Dapat Dihukum? Unsur Pelanggaran dan Standar Hukumannya

Faktor penilaian kriteria pelecehan seksual, bagaimana tingkat hukumannya?

Memahami tingkat hukuman bagi pembeli jasa seksual dan langkah penanganannya

Sebelumnya
[Keberhasilan pembelaan pengacara kekerasan di sekolah di Daejeon] Memperoleh penundaan eksekusi dengan bantuan pengacara kekerasan di sekolah di Daejeon
Berikutnya
[Kasus kemenangan pengacara spesialis real estat di Mokpo] Pengacara spesialis real estat di Mokpo berhasil memperoleh pengabulan tuntutan pencoretan pendaftaran hak tanggungan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













