Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau | Putusan pengadilan distrik Korea Selatan yang memerintahkan ibu kandung yang telah bercerai dan menerima uang pertanggungan atas anaknya yang meninggal untuk membayar biaya pemeliharaan anak masa lampau

Dalam perkara tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, seorang ibu kandung yang tidak membayar biaya pemeliharaan anak selama 14 tahun setelah perceraian tetapi menerima uang pertanggungan atas anaknya yang telah meninggal diperintahkan melalui putusan pengadilan untuk membayar 100 juta won Korea Selatan sebagai biaya pemeliharaan anak masa lampau.

1. Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, bagaimana kronologi terperincinya?

Mari kita telaah secara terperinci latar belakang putusan terkait tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau.

A dan B, yang memiliki dua anak setelah mencatatkan perkawinan mereka, sepakat untuk bercerai dan menetapkan A sebagai pemegang kekuasaan orang tua serta hak asuh atas anak-anak mereka.

Setelah perceraian, A mengasuh anak-anak mereka sambil melakukan berbagai kegiatan untuk memperoleh penghasilan, sedangkan B hampir tidak pernah berinteraksi dengan anak-anak dan tidak memberikan dukungan finansial.

Kemudian, salah satu anak meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Sebelum mengajukan klaim uang pertanggungan kepada perusahaan asuransi pihak pelaku, A menghubungi B dan meminta kesepakatan agar B hanya menerima sebagian dari bagian warisnya menurut hukum.

Namun, B menyatakan akan menerima seluruh uang pertanggungan yang menjadi haknya sebagai ahli waris menurut hukum dan pada kenyataannya menerima 86,7 juta won Korea Selatan.

A kemudian meminta bantuan Korporasi Bantuan Hukum Korea untuk menuntut biaya pemeliharaan anak masa lampau. Korporasi tersebut mewakili A dalam mengajukan gugatan terhadap B yang menuntut pembayaran biaya pemeliharaan anak-anak mereka untuk masa lampau.

Menanggapi hal tersebut, B mendalilkan bahwa ketika perceraian disepakati, orang tua A akan mengasuh anak-anak dengan syarat A menanggung biaya pemeliharaan mereka. B juga menyatakan bahwa tuntutan A tidak beralasan karena A tidak pernah meminta biaya pemeliharaan anak sebelum mengajukan gugatan ini.

Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, apa dasar hukumnya?

Orang tua yang benar-benar mengasuh anak di bawah umur atau perwakilan hukumnya memiliki hak berdasarkan hukum untuk 🔗menuntut biaya pemeliharaan anak dari pihak yang berkewajiban membayarnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.

▣ Pasal 837 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Perceraian dan Tanggung Jawab atas Pengasuhan Anak)

① Para pihak menetapkan hal-hal mengenai pengasuhan anak melalui kesepakatan.

② Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mencakup hal-hal berikut.

1. Penetapan pihak yang mengasuh anak

2. Pembebanan biaya pengasuhan

3. Pelaksanaan hak untuk bertemu anak dan tata caranya

③ Apabila kesepakatan berdasarkan ayat 1 bertentangan dengan kesejahteraan anak, pengadilan keluarga dapat memerintahkan perbaikan atau, atas kewenangannya sendiri, menetapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengasuhan dengan mempertimbangkan kehendak dan usia anak, keadaan keuangan orang tua, serta keadaan lainnya.

④ Apabila kesepakatan mengenai pengasuhan tidak tercapai atau tidak dapat dibuat, pengadilan keluarga menetapkan hal tersebut atas kewenangannya sendiri atau atas tuntutan salah satu pihak. Dalam hal ini, pengadilan keluarga harus mempertimbangkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

⑤ Apabila dianggap perlu demi kesejahteraan anak, pengadilan keluarga dapat mengubah hal-hal mengenai pengasuhan anak atau menetapkan tindakan lain yang patut atas tuntutan ayah, ibu, anak, atau Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan maupun atas kewenangannya sendiri.

⑥ Ketentuan ayat 3 sampai dengan ayat 5 tidak mengubah hak dan kewajiban orang tua selain yang berkaitan dengan pengasuhan anak.

2. Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, bagaimana pertimbangan pengadilan tingkat pertama?

Majelis hakim tingkat pertama yang memeriksa tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau mengabulkan sebagian tuntutan A.

Majelis hakim memutuskan bahwa “sulit untuk mengakui adanya keadaan yang menyebabkan B tidak dapat mengasuh anak-anaknya di luar kehendaknya sendiri. Dengan mempertimbangkan bahwa B hidup tanpa interaksi berarti dengan anak-anak maupun dukungan finansial kepada mereka, tetapi menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi sebagai ahli waris menurut hukum setelah anak tersebut meninggal, B harus menanggung biaya pemeliharaan anak masa lampau.”

Namun, majelis hakim mengakui perlunya pengurangan berdasarkan prinsip iktikad baik* dan menetapkan biaya pemeliharaan anak masa lampau sebesar 65 juta won Korea Selatan.

Korporasi tersebut mengajukan keberatan dan mendalilkan bahwa “B telah menerima uang pertanggungan dalam jumlah besar. Selain itu, selama pemeriksaan keberatan berlangsung, perusahaan asuransi pihak pelaku kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anak tersebut menyatakan adanya pengecualian pertanggungan untuk pengangkutan berbayar berdasarkan ketentuan polis, sehingga B akan menerima tambahan uang pertanggungan dalam jumlah besar. Oleh karena itu, tidak diperlukan pengurangan.”


*Perlunya pengurangan berdasarkan prinsip iktikad baik: perlunya mengurangi beban berdasarkan prinsip iktikad baik apabila salah satu pihak menanggung beban berlebihan yang tidak wajar dalam proses pelaksanaan kontrak atau kewajiban hukum

3. Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, bagaimana pertimbangan pengadilan tingkat kedua?

Majelis hakim tingkat kedua yang memeriksa tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau menerima dalil Korporasi tersebut dan mengabulkan sebagian tuntutan A atas biaya pemeliharaan anak masa lampau.

Majelis hakim tingkat kedua menilai bahwa “dengan mempertimbangkan bahwa B menerima uang pertanggungan dalam jumlah besar dari perusahaan asuransi semata-mata karena berstatus sebagai ahli waris menurut hukum dari anak yang telah meninggal dan bahwa B terus melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan, biaya pemeliharaan anak masa lampau patut ditetapkan sebesar 100 juta won Korea Selatan.”

4. Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, bagaimana strategi Daeryun?

Kami telah menganalisis putusan pengadilan distrik Korea Selatan yang memerintahkan seorang ibu kandung untuk membayar biaya pemeliharaan anak masa lampau setelah ia tidak membayarnya selama 14 tahun sejak perceraian, tetapi menerima uang pertanggungan senilai puluhan juta won Korea Selatan ketika anaknya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Putusan ini menunjukkan bahwa tidak diajukannya tuntutan biaya pemeliharaan anak untuk waktu yang lama tidak dapat dianggap sebagai pelepasan hak untuk menuntut biaya tersebut.

Baru-baru ini, Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan rancangan perubahan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan yang bertujuan mencegah orang tua yang mengabaikan kewajiban mengasuh anak memperoleh hak waris, yang dikenal sebagai ‘Undang-Undang Goo Hara’.

Dengan demikian, apabila orang tua, kakek-nenek, atau kerabat dalam garis lurus ke atas lainnya melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban menafkahi orang yang meninggal atau melakukan tindak pidana berat terhadapnya, orang yang meninggal dapat menyatakan melalui surat wasiat kehendaknya agar hak waris mereka dicabut.

Putusan di atas dan pengesahan Undang-Undang Goo Hara dapat dinilai sebagai keputusan penting yang menjadi peringatan bagi orang tua yang mengabaikan kewajiban menafkahi anak tetapi hanya ingin menuntut haknya sebagai ahli waris.

🔗Grup Litigasi Perceraian Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) membantu klien dalam perkara biaya pemeliharaan anak melalui tim pelaksana yang terdiri atas 3 hingga 20 orang, termasuk pengacara yang berpengalaman menangani perkara terkait biaya pemeliharaan anak.

Apabila Anda menghadapi kesulitan terkait hal tersebut, silakan memercayakan perkara Anda kepada Firma Hukum Daeryun kapan saja.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Analisis putusan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa orang yang tidak berwenang dapat dikenai hukuman pidana jika menonton rekaman CCTV

Berikutnya

Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan | Analisis putusan pengadilan distrik yang menyatakan bahwa tindakan aktif setelah kecelakaan harus diambil apabila korban kecelakaan lalu lintas adalah anak

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat