Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Kematian akibat kecelakaan kerja | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menyatakan pemesan pekerjaan konstruksi juga bertanggung jawab atas kematian akibat kecelakaan kerja

Ini adalah putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menyatakan bahwa pimpinan perusahaan yang menjadi pemesan pekerjaan konstruksi juga bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.

Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan juga dapat dikenakan kepada pihak pemberi kontrak.

1. Kematian akibat kecelakaan kerja, perkara yang mempersoalkan apakah pemesan pekerjaan konstruksi dapat dikenai tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan

Perkara ini mempersoalkan apakah tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan juga dapat dikenakan kepada pemesan pekerjaan konstruksi ketika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.

Kecelakaan dalam perkara ini terjadi pada 2020 dalam pekerjaan perbaikan pintu air Pelabuhan Incheon. Saat seorang pekerja menurunkan balok H (42,5 kg), dongkrak hidraulis, perkakas, dan peralatan lainnya dengan menggunakan mesin derek dari bagian atas pintu air ke lantai bagian bawah yang berada 18 m di bawahnya, rangka mesin derek yang berada di dekat korban terguling dan jatuh ke bawah pintu air. Korban yang sedang memegang tali pemandu yang terhubung dengan rangka tersebut ikut terjatuh ke lantai bagian bawah dan meninggal dunia.

Terdakwa 1 adalah presiden Korporasi F, yang didirikan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan baru, renovasi, pemeliharaan, perbaikan, dan pengerukan fasilitas pelabuhan serta menjalankan usaha pengamanan, keamanan, pengelolaan kargo, terminal penumpang, dan pengelolaan serta pengoperasian pelabuhan lainnya. Ia juga merupakan pihak pemberi kontrak untuk pekerjaan dalam perkara ini.

Selama pekerjaan dikontrakkan, Terdakwa 1 berpendapat bahwa karena ia termasuk dalam kategori ‘pemesan pekerjaan konstruksi’ berdasarkan Pasal 2 angka 10 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan, ia tidak memikul tanggung jawab sebagai pemberi kerja maupun pihak pemberi kontrak berdasarkan undang-undang tersebut.

Perkara ini mempersoalkan kriteria untuk membedakan ‘pemesan pekerjaan konstruksi’ dan ‘pihak pemberi kontrak’ berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan.

Kematian akibat kecelakaan kerja, perbedaan putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding

Dalam perkara kematian akibat kecelakaan kerja tersebut, pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa Korporasi F secara normatif berada dalam ‘kedudukan untuk memimpin, mengawasi, dan mengelola pelaksanaan’ pekerjaan tersebut sehingga memikul kewajiban kehati-hatian sebagai pihak pemberi kontrak, bukan sebagai pemesan pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, Terdakwa 1 selaku presiden Korporasi F juga dinyatakan bertanggung jawab atas kematian korban.


Pengadilan tingkat pertama mengemukakan bahwa Korporasi F mengoperasikan Kantor Keselamatan Bencana dan Kantor Pengelolaan Pintu Air yang menangani pekerjaan perbaikan pintu air beserta kecelakaan yang timbul darinya, bahwa tenaga kerja dan anggaran Korporasi F jauh lebih besar daripada Perusahaan C selaku penerima kontrak yang mempekerjakan korban, serta bahwa Korporasi F selama ini memberikan persetujuan terlebih dahulu atas pekerjaan berbahaya yang dilakukan Perusahaan C.


Namun, pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan, Korporasi F tidak berada dalam kedudukan untuk memimpin, mengawasi, dan mengelola pelaksanaan pekerjaan dalam perkara ini.


Pengadilan tingkat banding menilai bahwa pihak yang tidak memiliki kualifikasi atau kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi secara langsung sehingga harus mengontrakkannya kepada pemberi kerja lain termasuk dalam kategori pemesan pekerjaan konstruksi berdasarkan undang-undang tersebut, kecuali terdapat keadaan khusus seperti pihak itu secara sengaja menciptakan keadaan semu untuk menghindari tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan.


Oleh karena itu, pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa Korporasi F merupakan ‘pemesan pekerjaan konstruksi’, bukan pihak pemberi kontrak, dan menjatuhkan putusan bebas kepada Korporasi F serta Terdakwa 1 selaku presidennya.


Pengadilan tersebut juga menyatakan bahwa sekalipun para terdakwa termasuk pihak pemberi kontrak, sulit untuk menyatakan bahwa mereka memiliki kesengajaan untuk melanggar undang-undang atau meminta pertanggungjawaban mereka karena tidak memenuhi kewajiban melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja tempat terjadinya kecelakaan berat.

2. Kematian akibat kecelakaan kerja, putusan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh pemesan pekerjaan konstruksi

Dalam perkara kematian akibat kecelakaan kerja, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa Terdakwa 1 harus dianggap bukan sekadar pemesan pekerjaan konstruksi, melainkan sebagai pihak pemberi kontrak berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan, terlepas dari apakah perusahaan konstruksi tersebut memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, serta bahwa tanggung jawabnya atas kematian korban dapat diakui.

Mahkamah Agung Korea Selatan mengakui bahwa Terdakwa 1 memiliki departemen khusus yang menangani pemeliharaan dan perbaikan pintu air sebagai fasilitas inti pelabuhan serta memiliki kewenangan nyata untuk menguasai dan mengelola faktor berbahaya dan berisiko yang berkaitan dengan pencegahan kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama pekerjaan perbaikan berkala pintu air.

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pihak tersebut, sebagai pemberi kerja yang memberikan kontrak dan memiliki keahlian tinggi dalam pekerjaan perbaikan berkala pintu air, memberikan pengaruh nyata terhadap penerima kontrak, serta menyatakan bahwa penentuan apakah pihak tersebut termasuk pemesan pekerjaan konstruksi harus dilakukan melalui penilaian normatif.

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pengadilan sebelumnya telah melakukan kekeliruan karena salah memahami prinsip hukum mengenai pembedaan antara pemesan pekerjaan konstruksi dan pihak pemberi kontrak berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan, kematian pekerja akibat pelanggaran kewajiban melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan berdasarkan undang-undang tersebut, serta tindak pidana pelanggaran kewajiban pemberi kerja untuk melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengembalikan perkara tersebut untuk diperiksa kembali.

3. Kematian akibat kecelakaan kerja, strategi Firma Hukum Daeryun dalam menangani tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan

Kematian akibat kecelakaan kerja dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan.


Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan yang telah diubah menambahkan ketentuan yang mendefinisikan ‘pemberian kontrak’ sebagai ‘perjanjian untuk menyerahkan kepada pihak lain pekerjaan pembuatan, konstruksi, atau perbaikan barang maupun penyediaan layanan dan pekerjaan lainnya, tanpa memandang sebutannya’. Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa pemberi kerja yang termasuk pihak pemberi kontrak wajib melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan tidak hanya terhadap pekerjanya sendiri, tetapi juga terhadap pekerja penerima kontrak terkait.

Perubahan tersebut secara signifikan memperluas cakupan pihak pemberi kontrak yang memikul kewajiban melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja penerima kontrak terkait yang bekerja di tempat usahanya.

Berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan, apabila pemberi kerja yang memberikan kontrak dinilai sebagai pihak pemberi kontrak dan bukan sebagai pemesan pekerjaan konstruksi, kewajiban melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan juga dibebankan kepadanya terhadap pekerja penerima kontrak terkait yang bekerja di tempat usaha pihak pemberi kontrak. Selain itu, kemungkinan pihak tersebut memikul tanggung jawab yang jauh lebih berat semakin besar, termasuk penerapan ketentuan pemberatan hukuman apabila kecelakaan yang mengakibatkan kematian terjadi berulang kali.

Oleh karena itu, ketika memesan pekerjaan konstruksi, pihak terkait perlu memeriksa secara saksama pengelolaan keselamatan di tempat kerja serta pihak yang memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengelolanya dengan bantuan pengacara yang berpengalaman dalam bidang tersebut.

Firma Hukum Daeryun menyediakan solusi yang disesuaikan dengan keadaan klien melalui pengalaman dan pengetahuan praktis yang telah dihimpun oleh para 🔗pengacara ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja yang berpengalaman menangani berbagai perkara kecelakaan kerja.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Cheol

Kim Cheol

T. 070-5117-3709

Pengalaman sebagai Kepala Divisi Kejaksaan Distrik Busan dan Kepala Divisi Kejaksaan Distrik Gwangju

Pengacara Jung June

Jung June

T. 070-7510-1822

Pengalaman kerja di firma tenaga kerja, pengacara spesialis ketenagakerjaan/kecelakaan industri berat

Pengacara Jeong Yeong-min

Jeong Yeong-min

T. 070-7510-1822

Berpengalaman dalam manajemen seperti pemeriksaan keselamatan lokasi konstruksi Samsung Electronics, pengacara spesialis ketenagakerjaan/kecelakaan kerja

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Gugatan Upah Reguler | Kriteria Mahkamah Agung Korea Selatan agar Waktu Dinas Jaga dan Siaga Panggilan Diakui sebagai Jam Kerja

Berikutnya

Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyesuaian Hubungan Industrial Korea Selatan | Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan status pengemudi pengganti sebagai pekerja berdasarkan undang-undang tersebut

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat