Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Apakah ada perbedaan antara anak angkat penuh dan anak angkat biasa dalam pewarisan anak angkat?

Tanya Jawab HukumDilihat3,626

Menjelang pewarisan harta orang tua, saya bingung mengenai struktur pewarisan anak angkat. Saya mendengar bahwa anak angkat penuh dan anak angkat biasa memiliki cara adopsi yang berbeda, dan ingin tahu perbedaan apa yang timbul dalam pewarisan yang sebenarnya. Selain itu, saya juga ingin mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan secara praktik dalam pewarisan anak angkat, seperti apakah hubungan waris dengan orang tua kandung tetap terjaga dan apakah ada kemungkinan sengketa waris dengan saudara kandung.

pewarisan anak angkat

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Halo. Kami adalah pengacara spesialis waris Firma Hukum Daeryun.

Terkait pewarisan anak angkat, perbedaan terbesar antara anak angkat penuh dan anak angkat biasa terletak pada lingkup pewarisan, dan hal ini didasarkan pada Pasal 882-2 dan Pasal 908-3 KUH Perdata.

Pertama, untuk anak angkat biasa, hubungan hukum dengan orang tua kandung tetap terjaga bahkan setelah adopsi.

Sebab, menurut Pasal 882-2 KUH Perdata, meskipun timbul hubungan anak-orang tua dengan orang tua angkat, hak berdasarkan pertalian darah dengan orang tua kandung tidak lenyap.

Oleh karena itu, anak angkat biasa memiliki kedudukan ganda yang dapat mewarisi harta dari kedua belah pihak, yakni orang tua angkat maupun orang tua kandung.

Akibatnya, ada kalanya satu orang menjadi ahli waris di dua garis keluarga sekaligus, dan hal ini juga dapat menjadi penyebab utama sengketa pewarisan anak angkat, seperti ketika ahli waris lain mempersoalkan bagian mutlak ahli waris atau masalah keadilan.

Sebaliknya, untuk anak angkat penuh, menurut Pasal 908-3 KUH Perdata, hubungan dengan orang tua kandung berakhir sepenuhnya saat adopsi.

Secara hukum, ia dianggap sebagai ‘anak yang lahir dalam perkawinan’ orang tua angkat sehingga mewarisi harta orang tua angkat sama seperti anak kandung, tetapi hak waris terhadap orang tua kandung lenyap sehingga hubungan waris tertata jelas ke salah satu dari kedua garis keluarga.

Secara praktik, tergantung bentuk adopsi, Pasal 1112 KUH Perdata tentang bagian mutlak ahli waris maupun beban pajak warisan atas pewarisan anak angkat akan berbeda, sehingga diperlukan peninjauan yang cermat, bukan menilai hanya berdasarkan fakta adopsi.

Terutama, semakin rumit hubungan keluarga, semakin mudah terjerumus ke dalam sengketa yang tidak perlu akibat salah memahami kedudukan hukum, sehingga perlu diperhatikan.

Firma Hukum Daeryun menyusun strategi penanganan dengan cepat sesuai situasi Anda dan memberikan bantuan.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Hukum keluarga Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk