

Q
Greenwashing, apa kriteria yang menjadi masalah dalam promosi perusahaan?
Dilihat2,585
Dalam proses penanganan ESG, saya menjalankan pemasaran ramah lingkungan, tetapi saya mendengar bahwa sebagian pernyataan dapat dinilai sebagai greenwashing. Khususnya, saya ingin tahu dari tingkat mana suatu iklan atau kalimat promosi mulai menjadi masalah secara hukum, dan apa unsur inti yang dinilai berdasarkan kriteria Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan.
Greenwashing
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: Lee Kang-il
Greenwashing berarti perbuatan melebih-lebihkan seolah-olah lebih ramah lingkungan daripada kenyataannya atau mempromosikannya secara tidak sesuai dengan fakta, dan merupakan risiko hukum yang dapat berujung pada pelanggaran Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan serta regulasi ESG.
Selain itu, apabila hal ini dinilai bukan sekadar masalah pemasaran, melainkan iklan palsu dan berlebihan, ini merupakan perkara yang dapat berujung pada sanksi administratif, pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran uang, hingga ganti rugi secara perdata.
Khususnya apabila menjadi masalah dalam proses keterbukaan informasi ESG dan penggalangan investasi, hal itu dapat memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap perusahaan.
Ada tidaknya greenwashing dinilai berdasarkan kriteria berikut.
① Benar atau tidaknya fakta
Ada tidaknya data pendukung yang objektif atas klaim ramah lingkungan merupakan hal yang paling penting.
② Ketepatan pernyataan
Menonjolkan hanya sebagian unsur ramah lingkungan sehingga seolah-olah seluruh produk ramah lingkungan dapat menjadi masalah.
③ Ada tidaknya penghilangan informasi
Menghilangkan secara sengaja informasi lingkungan yang tidak menguntungkan juga dapat dinilai sebagai greenwashing.
④ Kemungkinan menyesatkan konsumen
Bagaimana konsumen umum memahami pernyataan tersebut menjadi kriteria penilaian.
Perusahaan dapat mempromosikan unsur ramah lingkungan dalam proses penanganan ESG, tetapi agar tidak dinilai sebagai greenwashing, diperlukan pengamanan dasar yang objektif dan pengelolaan ketepatan pernyataan.
Apabila ada tidaknya greenwashing berpotensi menjadi masalah, diperlukan penanganan dengan arah yang tertata, yaitu merapikan secara tepat jenis pelanggaran dan cakupan tanggung jawab serta menyiapkan data terkait secara sistematis, lalu bersiap menghadapi investigasi administratif dan prosedur sanksi yang mungkin berlangsung kemudian.

Lingkungan dan ESG Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?






