Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Apakah saya bisa melapor atas tindak pidana penyebaran video?

Tanya Jawab HukumDilihat8,635

Saya seorang BJ yang menjalankan siaran pribadi internet. Seorang penonton merekam sebagian siaran saya tanpa izin lalu memberi judul cabul dan menyebarkannya ke platform lain. Saya tidak pernah menampilkan adegan sensual dalam siaran, tetapi ada juga video yang disebarkan setelah didistorsi dengan menyunting layar seolah-olah cabul. Dalam kasus seperti ini, apakah saya bisa melapor atas tindak pidana penyebaran video?

tindak pidana penyebaran video

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Tindakan terhadap penyiar berupa menyebarkan tanpa izin video yang direkam·diambil tanpa persetujuan, atau menyebarkannya dengan cara yang menimbulkan rasa malu seksual atau kebencian melalui distorsi·penyuntingan dapat dihukum sebagai tindak pidana penyebaran video menurut 「Undang-Undang Khusus tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual dan Sebagainya」 dan 「Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi dan Sebagainya」.


Meskipun pada video tidak ada kecabulan langsung, kasus yang dibuat tampak cabul melalui penyuntingan·penggabungan pun turut termasuk.

∙ Perekaman·penyebaran tanpa persetujuan (Undang-Undang Penghukuman Kekerasan Seksual Pasal 14)

: Merekam·mendistribusikan tubuh atau tindakan tertentu orang lain tanpa persetujuan → pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal 50 juta won Korea Selatan

∙ Penyebaran hasil penyuntingan·penggabungan·pengolahan (Undang-Undang Penghukuman Kekerasan Seksual Pasal 14-2, Pasal 14-3)

: Menyebarkan setelah mendistorsi atau menyunting aslinya menjadi cabul → pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal 50 juta won Korea Selatan, jika bertujuan komersial pidana penjara berjangka waktu minimal 3 tahun

∙ Distribusi informasi cabul (Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Pasal 44-7)

: Mendistribusikan·menjual simbol·video cabul dan sebagainya secara daring → pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 10 juta won Korea Selatan

Sehubungan dengan itu, segera setelah menyadari fakta kerugian, Anda harus melapor beserta materi bukti ke sistem pelaporan kejahatan siber Badan Kepolisian Nasional atau 112.

Selain itu, Anda harus mengajukan pengaduan ke Komisi Standar Komunikasi Korea untuk menghapus video ilegal dan meminta pemblokiran.

Setelah itu, sebaiknya Anda menjalankan pencegahan penyebaran sekunder dan penanganan yang menyeluruh melalui tuntutan ganti rugi dan pengaduan pidana.

Pada intinya, penting untuk dengan cepat mengidentifikasi penyebar pertama dan jalur distribusinya serta menyertakan tindakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran video.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Hiburan dan olahraga Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk