CONTENTS
- 1. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Definisi

- - Konsep data pribadi
- - Jenis pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
- 2. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Tingkat hukuman

- - Pasal 71 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
- - Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
- - Pedoman penjatuhan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
- 3. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Jika Anda tersangka?

- - Jika menerima pemberitahuan pemeriksaan sebagai saksi
- - Pada tahap awal penyidikan
- - Pada tahap persidangan selanjutnya
- - Jika menerima pemberitahuan pemeriksaan sebagai saksi
- 4. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Jika Anda korban?

- - Pengajuan laporan
- - Pengaduan pidana
- - Gugatan ganti rugi
- - Mengajukan banding administratif dan sengketa tata usaha negara
- 5. Cara menangani pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan

- - Jika memerlukan bantuan ahli?
1. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Definisi

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan adalah perbuatan yang melanggar kerahasiaan kehidupan pribadi melalui kebocoran, penggunaan yang tidak tepat, atau penyalahgunaan data pribadi, maupun melanggar prosedur pemrosesan data pribadi yang ditetapkan oleh undang-undang.
Konsep data pribadi
Data pribadi didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai informasi mengenai individu yang masih hidup dan mencakup informasi yang memenuhi salah satu kriteria berikut.
| Informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang melalui nama, nomor registrasi penduduk, gambar, dan sebagainya
| Informasi yang tidak dapat mengidentifikasi individu tertentu jika berdiri sendiri, tetapi dapat mengidentifikasinya apabila digabungkan dengan informasi lain
| Informasi yang telah dipseudonimkan sehingga seseorang tidak dapat diidentifikasi tanpa informasi tambahan
Jenis pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
Perbuatan memperoleh data pribadi atau mendapatkan persetujuan atas pemrosesannya dengan cara palsu atau tidak patut, serta membocorkan data pribadi yang diketahui dalam pelaksanaan pekerjaan atau memberikannya agar digunakan oleh orang lain tanpa kewenangan, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.
Selain itu, seluruh perbuatan merusak, mengubah, memalsukan, atau membocorkan data pribadi milik orang lain tanpa kewenangan yang sah atau dengan melampaui kewenangan yang diberikan termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dan dapat dikenai hukuman berat.
▶ Perdagangan data pribadi untuk tujuan memperoleh keuntungan/tujuan tidak patut
▶ Penggunaan yang keliru/penyalahgunaan data pribadi secara sembarangan
▶ Terungkapnya data pribadi di situs web akibat pengelolaan yang tidak memadai
▶ Kurangnya pengelolaan oleh perusahaan dan penanggung jawab, serta keadaan lainnya
2. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Tingkat hukuman

Tingkat hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan adalah sebagai berikut.
Pasal 71 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
| Pasal 71 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Jenis perbuatan yang termasuk dalam Pasal 71 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
① Orang yang memberikan data pribadi kepada pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan subjek data serta orang yang menerima data pribadi tersebut meskipun mengetahui fakta itu
② Orang yang menggunakan data pribadi atau memberikannya kepada pihak ketiga serta orang yang menerima data pribadi untuk tujuan memperoleh keuntungan atau tujuan tidak patut meskipun mengetahui fakta tersebut
③ Orang yang memproses data pribadi anak berusia di bawah 14 tahun tanpa memperoleh persetujuan wakil hukumnya
④ Orang yang memproses data sensitif atau data pengenal unik
⑤ Lembaga yang menggabungkan data berpseudonim tanpa ditunjuk sebagai lembaga khusus oleh Komisi Perlindungan Data Pribadi atau kepala lembaga administratif pusat terkait
⑥ Orang yang mengeluarkan informasi hasil penggabungan dari lembaga yang melakukan penggabungan atau memberikannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kepala lembaga khusus, serta orang yang menerima informasi hasil penggabungan untuk tujuan memperoleh keuntungan atau tujuan tidak patut meskipun mengetahui fakta tersebut
⑦ Orang yang memproses data berpseudonim dengan tujuan mengidentifikasi individu tertentu
⑧ Orang yang membocorkan data pribadi yang diketahuinya dalam pelaksanaan pekerjaan atau memberikannya agar digunakan oleh orang lain tanpa kewenangan, serta orang yang menerima data pribadi tersebut untuk tujuan memperoleh keuntungan atau tujuan tidak patut meskipun mengetahui fakta itu
⑨ Orang yang menggunakan, merusak, memusnahkan, mengubah, memalsukan, atau membocorkan data pribadi milik orang lain
Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
| Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Jenis perbuatan yang termasuk dalam Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
① Orang yang secara sewenang-wenang mengoperasikan perangkat pemroses informasi visual tetap atau mengarahkannya ke tempat lain untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pemasangannya, maupun orang yang menggunakan fungsi perekaman suara
② Orang yang memperoleh data pribadi atau mendapatkan persetujuan atas pemrosesan data pribadi dengan cara palsu atau cara tidak patut lainnya, serta orang yang menerima data pribadi untuk tujuan memperoleh keuntungan atau tujuan tidak patut meskipun mengetahui keadaan tersebut
③ Orang yang membocorkan rahasia yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugas atau menggunakannya untuk tujuan selain tujuan tugasnya
Pedoman penjatuhan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
▷ Motif tindak pidana yang patut dipertimbangkan
▷ Kerugian atau dampak merugikan yang timbul akibat tindak pidana tergolong ringan
▷ Tindak pidana dilakukan dengan kesengajaan bersyarat
▷ Kemampuan mental yang berkurang
▷ Menyerahkan diri, melakukan pelaporan internal, atau mengungkapkan secara lengkap dan sukarela keseluruhan tindak pidana terorganisasi
▷ Korban tidak menghendaki penghukuman atau kerugian telah dipulihkan secara substansial, termasuk melalui penitipan resmi
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
▷ Kerja sama secara umum dalam penyidikan
3. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Jika Anda tersangka?
Jika diperiksa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, penting untuk memahami cara penanganan yang tepat.
Untuk meminimalkan hasil yang merugikan, tersangka harus mengikuti prosedur secara cermat dan bertindak sesuai dengan keadaan.
Jika menerima pemberitahuan pemeriksaan sebagai saksi
Meskipun berstatus sebagai saksi, seseorang dapat beralih menjadi tersangka bergantung pada isi keterangannya.
Karena sulit untuk menentukan secara pasti apakah pemeriksaan tersebut hanya bertujuan mengonfirmasi fakta atau apakah lembaga penyidik mencurigai adanya pelanggaran, cakupan dan tujuan pemberian keterangan harus dipahami secara tepat dan keterangan harus diberikan dengan hati-hati.
Pernyataan yang bersifat dugaan atau ungkapan yang terlalu tegas sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan kesimpulan yang merugikan.
Pada tahap awal penyidikan
Pada tahap awal penyidikan, alat bukti mungkin masih terbatas sehingga pengakuan terburu-buru atas dugaan pelanggaran harus dihindari.
Sebaiknya fakta-fakta disusun secara cermat dan, apabila pelanggaran telah terbukti dengan jelas, dugaan tersebut diakui serta perdamaian dengan korban diupayakan.
Perdamaian dengan korban dapat membantu meringankan hukuman, dan penyesalan yang tulus serta upaya memulihkan kerugian merupakan hal yang penting.
Selain itu, perlu menelaah pedoman penjatuhan pidana dan mempersiapkan langkah penanganan yang sesuai dengan keadaan masing-masing.
Pada tahap persidangan selanjutnya
Dalam proses persidangan, alat bukti dan keterangan yang diperoleh pada tahap penyidikan memiliki pengaruh besar.
Disarankan untuk mempertahankan pendirian yang konsisten sejak awal dan mengakui kesalahan serta memohon keringanan dengan menyerahkan surat pernyataan penyesalan atau surat permohonan keringanan kepada lembaga penyidik dan pengadilan.
Pemeriksaan oleh lembaga penyidik harus dijalani dengan sungguh-sungguh, pendirian harus dijelaskan dengan jelas, dan apabila terdapat kesalahpahaman, alat bukti terkait harus diajukan secara aktif.
Jika menerima pemberitahuan pemeriksaan sebagai saksi
Meskipun berstatus sebagai saksi, seseorang dapat beralih menjadi tersangka bergantung pada isi keterangannya.
Karena sulit untuk menentukan secara pasti apakah pemeriksaan tersebut hanya bertujuan mengonfirmasi fakta atau apakah lembaga penyidik mencurigai adanya pelanggaran, cakupan dan tujuan pemberian keterangan harus dipahami secara tepat dan keterangan harus diberikan dengan hati-hati.
Pernyataan yang bersifat dugaan atau ungkapan yang terlalu tegas sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan kesimpulan yang merugikan.
4. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Jika Anda korban?
Jika mengalami kerugian akibat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, korban dapat melaporkannya dan memperoleh perlindungan hukum melalui berbagai prosedur.
Pengajuan laporan
※ Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi pada Badan Internet dan Keamanan Korea, 118
Pada prinsipnya, laporan diajukan melalui internet / dapat pula diajukan melalui faks atau pos
Pelaporan mengharuskan uraian fakta yang akurat mengenai pelanggaran data pribadi dan penyerahan materi bukti.
Penanganan laporan pelanggaran data pribadi pada prinsipnya diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penerimaan.
Prosedur penanganan laporan
① Penugasan perkara
Setelah laporan pelanggaran data pribadi diterima, perkara ditugaskan kepada penyelidik pusat pelaporan.
Jika perkara tersebut bukan merupakan kewenangannya, pusat pelaporan akan memberikan informasi mengenai lembaga yang berwenang. Jika diperlukan penyelesaian sengketa perdata, perkara akan dihubungkan dengan Komite Mediasi Sengketa.
② Pemeriksaan fakta
Penyelidik akan meminta pihak yang dilaporkan, seperti lembaga publik, badan hukum, organisasi, atau individu, untuk menyerahkan dokumen atau melakukan pemeriksaan di lokasi guna memastikan fakta-fakta.
③ Rekomendasi perbaikan
Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang dilaporkan dapat dianjurkan untuk mengambil tindakan perbaikan secara sukarela.
④ Pemberitahuan hasil
Setelah pemeriksaan fakta selesai, penyelidik akan memberitahukan hasil pemeriksaan dan tindakan yang diambil kepada pelapor, kemudian menutup perkara.
Pengaduan pidana
Jika mengalami kerugian akibat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, korban dapat meminta agar pelaku dihukum melalui pengaduan pidana.
Surat pengaduan harus mencantumkan hal-hal berikut.
- Informasi mengenai pengadu dan pihak yang diadukan
- Perincian data pribadi yang bocor
- Kronologi kebocoran
- Alasan pengaduan
Gugatan ganti rugi
Jika mengalami kerugian akibat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan yang dilakukan oleh pengendali data pribadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pengendali data pribadi tersebut.
Apabila data pribadi hilang, dicuri, bocor, dipalsukan, diubah secara tidak sah, atau rusak akibat kesengajaan atau kelalaian pengendali data pribadi, ganti rugi dapat diminta dengan menetapkan jumlah yang patut sebagai nilai kerugian hingga batas 3 juta won Korea Selatan.
Mengajukan banding administratif dan sengketa tata usaha negara
Orang yang hak atau kepentingannya dilanggar akibat keputusan atau kelalaian lembaga administratif yang melawan hukum atau tidak patut terkait pemrosesan data pribadi dapat mengajukan banding administratif atau sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Banding Administratif Korea Selatan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan.
5. Cara menangani pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan

Perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dapat menimbulkan kerugian serius bagi subjek data pribadi dan mengakibatkan pertanggungjawaban pidana yang berat bagi tersangka.
Dari sudut pandang tersangka, penting untuk memeriksa fakta dan alat bukti terkait dugaan pelanggaran secara cermat serta menjalani prosedur hukum dengan hati-hati.
Penyangkalan tanpa pertimbangan terhadap dugaan pelanggaran atau tanggapan yang mengutamakan emosi justru dapat menimbulkan hasil yang merugikan sehingga harus dihindari.
Dari sudut pandang korban, hal yang harus diprioritaskan adalah memastikan fakta pelanggaran data pribadi secara akurat dan mengamankan alat bukti terkait secara sistematis.
Penting untuk melindungi hak melalui pelaporan dan tindakan hukum secara cepat serta mempersiapkan diri agar dampak yang merugikan dapat diminimalkan.
Karena pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dapat menimbulkan berbagai persoalan perdata dan pidana secara bersamaan, diperlukan pertimbangan yang cermat dan persiapan menyeluruh dalam proses penanganannya.
Jika memerlukan bantuan ahli?
Firma Hukum Daeryun membentuk tim tugas khusus yang terdiri atas pengacara pidana yang telah menangani banyak perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, serta pengacara perdata dan pengacara administrasi sesuai dengan karakteristik perkara.
Para ahli dari setiap bidang bekerja sama secara terpadu untuk menyusun strategi penanganan yang sesuai dengan keadaan dan berupaya sebaik-baiknya untuk melindungi hak klien serta menyelesaikan permasalahan dengan lancar.
Perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan tidak hanya dapat berujung pada penghukuman pidana, tetapi juga pada persoalan administratif dan perdata. Oleh karena itu, meminta bantuan ahli dapat menjadi pilihan yang baik apabila perkara sulit ditangani sendiri.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, silakan meminta konsultasi melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara pidana.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
SKT 'peretasan USIM'… pengajuan surat pelaporan pidana terkait kebocoran data pribadi











