CONTENTS
- 1. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Tujuan

- - Unsur-unsur terjadinya pelanggaran
- - Jenis narkotika
- 2. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Tingkat hukuman

- - Penggunaan, penguasaan sederhana, penyediaan tempat, dan lain-lain
- - Jual beli, perantaraan, dan tindakan lain terkait narkotika
- - Larangan ekspor, impor, pembuatan, dan tindakan lain terkait narkotika
- - Pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam jumlah besar
- 3. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Faktor penjatuhan pidana

- 4. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Metode penanganan pada setiap tahap

- - Tahap kepolisian
- - Tahap Kejaksaan Korea Selatan
- - Tahap pengadilan
- 5. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Jika sulit menanganinya sendiri

- - Analisis bukti
- - Penanganan situasi penyidikan yang sebenarnya
- - Penanganan bersama oleh pengacara spesialis
1. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Tujuan

Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan merupakan undang-undang yang mengatur secara tepat penanganan dan pengelolaan narkotika, obat-obatan psikotropika, ganja, serta bahan prekursor dan memuat ketentuan yang diperlukan untuk pengobatan dan pencegahan kecanduan narkotikaserta hal-hal terkait lainnya.
Tujuan undang-undang ini adalah mencegah risiko kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan turut mewujudkan masyarakat yang sehat.
Jenis tindak pidana narkotika
▷ Penyelundupan
▷ Perdagangan ilegal
▷ Penanaman ilegal
▷ Penggunaan
▷ Kepemilikan dan lain-lain
Unsur-unsur terjadinya pelanggaran
Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan terjadi ketika seseorang yang tidak memiliki kewenangan untuk menangani narkotika melakukan penanganan terhadap narkotika.
Selain penggunaan, perbuatan memperjualbelikan atau membuat narkotika dikenai hukuman yang lebih berat, dan penguasaan narkotika oleh orang yang tidak memiliki kewenangan juga dapat dikenai hukuman.
Jenis narkotika
Narkotika dalam arti luas dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu narkotika dalam arti sempit, obat-obatan psikotropika, dan ganja.
Narkotika | Opium poppy, opium, heroin, morfin, kokain, dan lain-lain |
Obat-obatan psikotropika | LSD, ekstasi, amfetamina, dan lain-lain |
Produk ganja | Tanaman ganja, resin ganja, dan minyak ganja |
Lihat Juga
2. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Tingkat hukuman

Tingkat hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan berbeda-beda menurut jenis pelanggaran dan keadaan konkretnya.
Berikut adalah ringkasan standar hukuman untuk jenis pelanggaran utama dan hanya memuat bagian-bagian pokok dari keseluruhan ketentuan hukuman.
Standar hukuman secara terperinci dan penerapannya dapat berbeda menurut keadaan setiap perkara sehingga diperlukan penilaian yang akurat.
Obat atau zat yang mengandung obat tersebut, yang memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan, tidak digunakan untuk keperluan medis, tidak memiliki tingkat keamanan yang memadai, dan dapat menimbulkan ketergantungan fisik atau psikis yang berat apabila disalahgunakan
Penggunaan, penguasaan sederhana, penyediaan tempat, dan lain-lain
Unsur berdasarkan jenis | Dasar pasal | Tingkat hukuman | |
| Narkotika | Penguasaan·kepemilikan·pengelolaan·penerimaan | Pasal 59 ayat (1) angka 9 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun |
| Penggunaan/penyediaan tempat·fasilitas·peralatan·dana·sarana transportasi | Pasal 60 ayat (1) angka 1 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan | |
| Psikotropika (kategori a) | Penguasaan·kepemilikan·penggunaan·pengelolaan | Pasal 59 ayat (1) angka 5 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun |
| Penggunaan/penyediaan tempat·fasilitas·peralatan·dana·sarana transportasi | Pasal 60 ayat (1) angka 1 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan | |
| Ganja dan lain-lain | Penanaman ganja·penguasaan·kepemilikan·pengangkutan·penyimpanan·penggunaan | Pasal 61 ayat (1) angka 6 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
| Ganja·tujuan seperti mengisap atau mengonsumsi kulit biji tanaman ganja | Pasal 61 ayat (1) angka 4 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | ||
| Penggunaan ganja/penyediaan tempat·fasilitas·peralatan·dana·sarana transportasi | Pasal 61 ayat (1) angka 2 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | ||
Jual beli, perantaraan, dan tindakan lain terkait narkotika
Unsur berdasarkan jenis | Dasar pasal | Tingkat hukuman | |
| Narkotika·psikotropika (kategori a) | Jual beli·perantaraan·penerimaan dan lain-lain untuk memperoleh keuntungan Jual beli·perantaraan·penerimaan dan lain-lain yang dilakukan berulang sebagai kebiasaan | Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana mati·pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun |
| Narkotika·psikotropika (kategori a) | Jual beli·perantaraan/penguasaan·kepemilikan untuk tujuan yang sama | Pasal 58 ayat (1) angka 1 dan angka 3 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun |
| Ganja | Jual beli·perantaraan/ penguasaan·kepemilikan untuk tujuan yang sama | Pasal 59 ayat (1) angka 7 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun |
Larangan ekspor, impor, pembuatan, dan tindakan lain terkait narkotika
Unsur berdasarkan jenis | Dasar pasal | Tingkat hukuman | |
| Narkotika·psikotropika (kategori a), ganja | Ekspor, impor, pembuatan, dan lain-lain untuk memperoleh keuntungan Ekspor, impor, pembuatan, dan lain-lain yang dilakukan berulang sebagai kebiasaan | Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana mati·pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun |
| Narkotika | Ekspor, impor, pembuatan/ penguasaan·kepemilikan untuk tujuan yang sama | Pasal 58 ayat (1) angka 1 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun
|
| Psikotropika (kategori a) | Ekspor, impor, pembuatan/penguasaan·kepemilikan untuk tujuan yang sama | Pasal 58 ayat (1) angka 3 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | |
Ekstraksi komponen tanaman bahan baku/ekspor dan impor/ penguasaan·kepemilikan untuk tujuan yang sama | Pasal 58 ayat (1) angka 4 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | ||
| Ganja | Ekspor dan impor/ penguasaan·kepemilikan untuk tujuan yang sama | Pasal 58 ayat (1) angka 5 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | |
| Ganja | Pembuatan/ penguasaan·kepemilikan untuk tujuan yang sama | Pasal 59 ayat (1) angka 7 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun |
Pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam jumlah besar
Apabila nilai narkotika atau obat-obatan psikotropika yang diekspor, diimpor, dibuat, dikuasai, dimiliki, dan lain-lain melebihi 50 juta won Korea Selatan | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun |
Apabila nilai narkotika atau obat-obatan psikotropika yang diekspor, diimpor, dibuat, dikuasai, dimiliki, dan lain-lain sekurang-kurangnya 5 juta won Korea Selatan tetapi kurang dari 50 juta won Korea Selatan | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 7 tahun |
3. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Faktor penjatuhan pidana
Penggunaan, penguasaan sederhana, dan lain-lain
▷ Tindak pidana dilakukan dengan kesengajaan bersyarat
▷ Berkurangnya kemampuan mental
▷ Menyerahkan diri secara sukarela
▷ Bekerja sama dalam penyidikan
▷ Keterlibatan pasif
▷ Kehendak sukarela dan aktif dari pecandu narkotika untuk menjalani pengobatan
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
Jual beli, perantaraan, dan lain-lain
▷ Pembelian atau penerimaan untuk penggunaan, penguasaan sederhana, dan lain-lain
▷ Tindak pidana dilakukan dengan kesengajaan bersyarat
▷ Berkurangnya kemampuan mental
▷ Menyerahkan diri secara sukarela
▷ Bekerja sama dalam penyidikan
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
Ekspor, impor, pembuatan, dan lain-lain
▷ Tindak pidana dilakukan dengan kesengajaan bersyarat
▷ Ekspor, impor, atau pembuatan untuk penggunaan, penguasaan sederhana, dan lain-lain
▷ Berkurangnya kemampuan mental
▷ Menyerahkan diri secara sukarela
▷ Bekerja sama dalam penyidikan
▷ Keterlibatan pasif
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
4. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Metode penanganan pada setiap tahap

Dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, penanganan hukum yang sistematis pada setiap tahap sangat penting, mulai dari tahap kepolisian hingga tahap Kejaksaan Korea Selatan dan pengadilan.
Tahap kepolisian
Pada tahap kepolisian, penyidikan mulai dilakukan sehingga pemeriksaan harus dipersiapkan secara menyeluruh.
Jawaban yang ringkas, jelas, dan sesuai dengan fakta perlu dipersiapkan untuk menanggapi pertanyaan penyidik.
Penjelasan yang tidak perlu atau keterangan berdasarkan dugaan harus dihindari, sedangkan bukti terkait perkara harus disusun secara sistematis agar dapat diserahkan secara tepat apabila diperlukan.
Tahap Kejaksaan Korea Selatan
Pada tahap Kejaksaan Korea Selatan, keputusan mengenai permohonan surat perintah penahanan dan penuntutan dibuat sehingga bukti objektif yang dapat menunjukkan bahwa penahanan tidak diperlukan harus dipersiapkan secara memadai.
Dokumen pendukung yang menunjukkan keterikatan sosial, seperti hubungan keluarga dan pekerjaan, harus disusun secara sistematis, dan alasan yang meringankan, seperti rangkaian peristiwa perkara, sikap penyesalan tersangka, dan kemungkinan pengulangan tindak pidana, harus ditulis secara terperinci untuk diserahkan.
Pemeriksaan tersangka berfokus pada verifikasi fakta dan memerlukan penanganan strategis, seperti menahan diri dari memberikan keterangan yang merugikan serta menggunakan hak untuk diam apabila diperlukan.
Tahap pengadilan
Pada tahap pengadilan, bukti dan dokumen harus dikelola secara menyeluruh serta argumentasi pembelaan harus disusun dengan jelas untuk mempersiapkan persidangan.
Rekam medis atau catatan konseling yang dapat membuktikan faktor penjatuhan pidana, seperti tidak adanya riwayat tindak pidana, sikap penyesalan, dan kemauan menjalani pengobatan, harus dipersiapkan dan diserahkan, sedangkan pokok-pokok persoalan perlu disampaikan secara ringkas dan jelas selama proses persidangan.
Catatan persidangan dan bukti juga penting untuk disimpan secara sistematis guna mengantisipasi kemungkinan banding di kemudian hari.
5. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Jika sulit menanganinya sendiri

Jika Anda dituduh melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan dan akan menghadapi penyidikan atau persidangan, penanganan hukum yang sistematis dan profesional mutlak diperlukan.
Setiap proses, mulai dari analisis bukti dan penanganan pada tahap penyidikan hingga persiapan persidangan, harus dipersiapkan secara cermat dan menyeluruh.
Jika sulit menanganinya sendiri, silakan meminta konsultasi kepada pengacara pidana Firma Hukum Daeryun kapan saja.
Analisis bukti
Dalam perkara narkotika, bukti merupakan inti perkara sehingga dilakukan analisis menyeluruh dengan memanfaatkan berbagai sarana profesional, termasuk pemeriksaan poligraf, untuk memverifikasi tidak hanya hasil tes narkotika, tetapi juga kredibilitas keterangan mengenai keadaan perkara.
Melalui proses ini, keaslian dan kekuatan hukum bukti diperiksa secara saksama serta dasar objektif yang diperlukan untuk menyusun strategi pembelaan diperoleh.
Penanganan situasi penyidikan yang sebenarnya
Pada tahap penyidikan, simulasi pemeriksaan dilakukan sebagai persiapan menghadapi penyelidikan mendalam dan pemeriksaan tersangka.
Dukungan diberikan agar tersangka dapat terlebih dahulu memahami jenis pertanyaan dan cara berlangsungnya pemeriksaan melalui penciptaan situasi yang menyerupai lingkungan penyidikan sebenarnya.
Melalui proses ini, kami membantu meminimalkan kesalahan dalam penanganan dan memastikan hak-hak dapat digunakan secara efektif selama penyidikan.
Penanganan bersama oleh pengacara spesialis
Untuk menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, kami membentuk TF 1~20 yang berpusat pada para pengacara spesialis dengan pengalaman luas dalam penyidikan dan persidangan serta melakukan penanganan bersama atas seluruh aspek perkara.
Kami memberikan bantuan secara sistematis agar argumentasi pembelaan yang konsisten dapat disampaikan sejak tahap awal penyidikan hingga persidangan.
Berita Terkait











