CONTENTS
- 1. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Unsur-unsur pembentuk

- - Keterkaitan dengan pekerjaan
- - Pengakuan adanya kelalaian
- - Akibat berupa luka atau kematian
- 2. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Jenis-jenis utama

- - Perbedaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian
- 3. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Kriteria pemidanaan

- - Tingkat pidana
- - Kriteria pertimbangan pemidanaan
- 4. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Jika Anda menjadi tersangka?

- - Pemastian fakta dan pengamanan bukti
- - Upaya perdamaian dengan korban
- - Mengikuti pemeriksaan aparat penyidik dengan sungguh-sungguh
- - Menyiapkan faktor peringan tingkat pidana
- 5. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka | Jika Anda korban?

- 6. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka | Cara penanganan

1. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Unsur-unsur pembentuk

Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang yang menjalankan pekerjaan tertentu, karena kelalaian, melukai orang lain atau menyebabkan kematiannya.
Keterkaitan dengan pekerjaan
Agar tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian dapat terbentuk, pelaku harus menjalankan pekerjaan yang menuntut kewajiban kehati-hatian guna melindungi nyawa atau keselamatan tubuh orang lain.
‘Pekerjaan’ yang dimaksud di sini berarti urusan atau usaha yang dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan kedudukan dalam kehidupan bermasyarakat, dan tidak boleh mencakup perbuatan yang bersifat sementara atau sekadar sederhana.
Pengakuan adanya kelalaian
Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, harus diakui adanya fakta pelanggaran terhadap kewajiban kehati-hatian yang secara umum dituntut.
Hal ini mencakup keadaan di mana pelaku, meskipun dapat memprediksi dan menghindari akibat, tidak melakukannya karena tidak mematuhi aturan keselamatan, lalai dalam pengelolaan, kurang berhati-hati, dan sebagainya.
Akibat berupa luka atau kematian
Harus timbul akibat nyata berupa luka pada seseorang atau kematian yang disebabkan oleh kelalaian.
Harus terdapat hubungan sebab akibat antara kelalaian pelaku dan akibat yang timbul, dan apabila akibat tersebut tidak timbul, maka tidak dapat dipidana dengan tindak pidana ini.
2. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Jenis-jenis utama

Tempat yang paling khas di mana tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian sering terjadi antara lain rumah sakit, lokasi konstruksi, dan lokasi kecelakaan lalu lintas.
Kasus-kasus seperti di bawah ini semuanya dapat dikenai tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian, dan dapat terjadi lebih sering di sekitar kita daripada yang diperkirakan.
Meskipun hanya berupa kelalaian, apabila seseorang menjalankan pekerjaan tertentu, ia dapat menerima pengaduan atau pelaporan terkait kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian, dan karena hal itu ada kalanya harus menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Jenis Kecelakaan | Contoh Konkret dan Penjelasan |
Kecelakaan medis | Kematian atau luka akibat kelalaian selama tindakan medis, seperti kelalaian saat operasi atau kesalahan pemberian obat |
Kecelakaan jatuh saat bekerja | Kecelakaan jatuh akibat tidak dipatuhinya aturan keselamatan di lokasi konstruksi dan tempat lainnya |
Kecelakaan akibat malfungsi mesin | Korban jiwa yang timbul akibat malfungsi karena kelalaian dalam pengelolaan mesin atau peralatan |
Kecelakaan lalu lintas | Menyebabkan luka atau kematian pada orang lain akibat kecelakaan lalu lintas karena pelanggaran kewajiban keselamatan oleh pengemudi |
Perbedaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian
Tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian dan tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian sama-sama merupakan tindak pidana yang terbentuk ketika seseorang karena kelalaian melukai orang lain atau menyebabkan kematiannya.
Hanya saja, ciri khas tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian adalah bahwa tindak pidana ini dipidana lebih berat karena akibat tersebut timbul akibat pelanggaran kewajiban kehati-hatian yang berkaitan dengan pekerjaan.
3. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Kriteria pemidanaan

Tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian dapat menimbulkan tanggung jawab pidana meskipun tidak berkaitan secara langsung dengan akibat luka atau kematian.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kewajiban kehati-hatian untuk mengambil tindakan keselamatan dalam pekerjaan pun dapat menjadi objek pemidanaan apabila ia mengabaikan kewajiban tersebut atau tidak mencegah kejadian meskipun telah cukup memprediksi timbulnya kecelakaan.
Dengan demikian, tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian dipidana lebih berat sesuai dengan tingkat kelalaian dan ada tidaknya pelanggaran kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaan, serta merupakan tindak pidana yang menuntut tanggung jawab secara ketat atas pencegahan kecelakaan.
Tingkat pidana
Apabila dakwaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka diakui, pelaku dipidana berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, dengan tingkat pidana sebagai berikut.
Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian berat yang mengakibatkan kematian atau luka (Pasal 268 KUHP Korea Selatan) | Pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan |
Kriteria pertimbangan pemidanaan
▷ Apabila luka yang timbul tergolong ringan
▷ Keterbatasan kemampuan kejiwaan (tanpa kesalahan pada diri sendiri)
▷ Tidak menghendaki penghukuman atau pemulihan kerugian
▷ Kepesertaan asuransi
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat pemidanaan
4. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian | Jika Anda menjadi tersangka?
Apabila seseorang terlibat dalam sangkaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian, sangat penting untuk mengamankan bukti yang objektif guna meminimalkan atau menyangkal tanggung jawab atas kelalaian tersebut.
Pemastian fakta dan pengamanan bukti
Kondisi lingkungan kerja dan situasi pelaksanaan pekerjaan pada saat kecelakaan harus dipahami secara cermat.
Catatan kerja harian, catatan manajemen keselamatan, rekaman CCTV, kotak hitam, keterangan saksi, dan sebagainya harus segera diamankan sebagai bukti objektif yang dapat membuktikan kronologi kecelakaan dan ada tidaknya kelalaian.
Khususnya, dokumen yang menunjukkan pemenuhan kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaan, seperti surat perintah kerja atau catatan penyelesaian pelatihan keselamatan, juga menjadi bukti yang penting.
Upaya perdamaian dengan korban
Untuk mencapai perdamaian yang baik dengan korban, perlu menyiapkan sejumlah uang perdamaian dan ganti rugi imateriil yang layak serta menyampaikan niat berdamai dalam waktu sesingkat mungkin.
Apabila perdamaian sulit dicapai, niat untuk memulihkan kerugian dapat dinyatakan melalui sistem penitipan (konsinyasi) pada lembaga resmi, sehingga hal ini perlu dipertimbangkan secara aktif.
Mengikuti pemeriksaan aparat penyidik dengan sungguh-sungguh
Pada saat pemeriksaan oleh aparat penyidik, perlu menjelaskan secara konkret proses pelaksanaan pekerjaan dan penerapan langkah keselamatan serta menyatakan posisi diri dengan jelas.
Perlu menjawab secara konsisten dan jujur mengenai proses kelalaian dalam pekerjaan dan tindakan yang telah diambil serta bekerja sama secara aktif dalam pemeriksaan, dan menghindari penyangkalan yang tidak perlu atau jawaban yang ambigu.
Menyiapkan faktor peringan tingkat pidana
Perlu menyusun secara sistematis bahan pertimbangan pemidanaan yang sesuai dengan situasi diri, seperti tingkat kelalaian, besarnya kerugian, serta status perdamaian dengan korban.
Kepatuhan terhadap manual manajemen keselamatan kerja, catatan tindakan sebelum dan sesudah terjadinya kecelakaan, serta langkah perbaikan konkret untuk mencegah terulangnya kejadian juga perlu disiapkan dan dimanfaatkan untuk meringankan tingkat pidana.
Lihat Juga
5. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka | Jika Anda korban?
Bagi korban kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka, maupun keluarga korban, sangat penting untuk segera memahami situasi dan mengamankan bukti setelah kecelakaan terjadi.
Selain itu, menyampaikan hubungan fakta yang akurat dan konkret kepada aparat penyidik menjadi inti dari penyidikan.
Keterangan rinci mengenai isi pelanggaran kewajiban kehati-hatian oleh tersangka, lingkungan kerja pada saat kecelakaan, serta tingkat kerugian berperan penting dalam memperjelas ada tidaknya kelalaian dan letak tanggung jawab.
Butir | Isi konkret dan strategi penanganan |
Pengamanan bukti secara cepat | Segera mengamankan data objektif seperti CCTV di lokasi kecelakaan, surat perintah kerja, catatan manajemen keselamatan, dan foto |
Pengamanan rekam medis yang objektif | Mengumpulkan data yang dapat membuktikan luka dan perkembangan pengobatan, seperti surat keterangan dokter, catatan pengobatan, dan catatan kunjungan rumah sakit |
Keterangan rinci mengenai fakta kerugian | Menyampaikan secara konkret hubungan fakta seperti waktu, tempat, dan keadaan terjadinya kecelakaan serta isi pelanggaran kewajiban kehati-hatian oleh pelaku |
Menjalankan prosedur pengaduan pidana | Mengajukan surat pengaduan ke kantor polisi atau Kejaksaan Korea Selatan, serta menyiapkan keterangan hubungan fakta yang konkret bersama data bukti yang telah diamankan |
Persiapan gugatan ganti rugi perdata | Menyusun rincian kerugian seperti biaya pengobatan, ganti rugi imateriil (ganti rugi immateriil), dan kerugian akibat berhenti bekerja, serta menyiapkan data pendukung seperti kuitansi biaya medis dan surat keterangan dokter |
Penilaian dan penanganan mengenai perdamaian | Apabila pihak tersangka mengajukan tawaran perdamaian, menentukan penerimaannya dengan mempertimbangkan kisaran uang perdamaian, ketulusan, serta langkah pencegahan terulangnya kejadian di masa depan |
6. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka | Cara penanganan
Tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka merupakan kejahatan berat yang menimbulkan kerugian serius terhadap nyawa atau tubuh orang lain akibat kelalaian, sehingga pemidanaan tidak dapat dihindari.
Untuk memperoleh keringanan pidana, penting untuk mengakui secara jujur proses kelalaian diri sejak tahap awal penyidikan, serta melakukan upaya aktif untuk memulihkan kerugian.
Khususnya, karena berat ringannya pidana dapat sangat berbeda tergantung pada isi konkret pelanggaran kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaan dan keadaan pada saat kecelakaan, perlu memahami secara tepat pokok persoalan hukum dalam perkara dan menyusun strategi penanganan yang sistematis.
Korban sebaiknya segera melapor kepada aparat penyidik setelah kecelakaan, dan mengamankan serta menyerahkan bukti objektif secara menyeluruh, seperti CCTV di lokasi kecelakaan, buku catatan kerja, dan surat keterangan dokter, agar menguntungkan bagi pembuktian fakta kerugian dan perlindungan hak.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam menangani perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka, silakan meminta bantuan melalui🔗Reservasi Konsultasi Hukum dengan Pengacara Pidana tersebut.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Otoritas Pajak Nasional tahun 2025), menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Berita Terkait












